✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1229
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلسَّرِقَةِ  ·  Hadits No. 1229
Shahih 👁 7
1229- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : { أَنَّ النَّبِيَّ قَطَعَ فِي مِجَنٍ، ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu: sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam melakukan pemotongan tangan (hukuman potong tangan untuk pencuri) dalam kasus mencuri perisai (mijnah) yang harganya tiga dirham. Hadits ini disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim (hadits Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang sangat penting dalam bidang hukum pidana Islam (hudud), khususnya terkait dengan hukuman potong tangan bagi pencuri. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar, salah satu sahabat paling terpercaya dalam meriwayatkan hadits, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Konteks hadits ini adalah penetapan nilai minimum (nisab) bagi barang curian yang menyebabkan hukuman potong tangan, dan menjadi dasar utama para ulama dalam menentukan standar nilai barang yang dapat mengakibatkan hukuman potong tangan.

Kosa Kata

Al-Mijnah (المِجَن): Perisai yang terbuat dari kulit binatang untuk melindungi diri dalam peperangan. Beberapa ulama menyebutnya sebagai perisai berbentuk bulat yang digunakan dalam pertempuran.

Qatha'a (قَطَعَ): Melakukan pemotongan, dalam konteks ini adalah pemotongan tangan sebagai hukuman.

Thaman (ثَمَن): Harga atau nilai barang.

Dirhams (دَرَاهِم): Mata uang emas/perak pada zaman Nabi, satu dirham sama dengan 3 gram perak murni atau setara dengan nilai tertentu.

Mutafaqun 'alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Hadits yang diriwayatkan dan disahihkan oleh kedua imam hadits utama (al-Bukhari dan Muslim).

Kandungan Hukum

1. Penetapan Nisab (Nilai Minimum) Pencurian

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan hukuman potong tangan atas pencurian barang yang nilainya hanya tiga dirham. Ini membuktikan bahwa tidak ada nilai minimum yang begitu besar untuk menjatuhkan hukuman potong tangan. Bahkan dengan nilai yang relatif kecil, hukuman tersebut tetap diterapkan.

2. Ketetapan Hukuman Potong Tangan

Hadits ini menunjukkan dengan tegas bahwa hukuman pencurian adalah pemotongan tangan, bukan hukuman lain seperti diyat atau penjara. Ini merupakan hukuman ta'zir yang ditetapkan oleh syariat Islam.

3. Berlakunya Hukum Potong Tangan untuk Barang Berkategori Tertentu

Meskipun nilai barangnya kecil, tetap ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi sebelum diterapkan hukuman potong tangan, seperti: - Barangnya harus mencapai nisab tertentu (dalam hal ini tiga dirham merupakan standar minimal) - Pencurian harus terjadi dari tempat penyimpanan yang aman (hirz) - Pelaku harus mukalaf (baligh dan berakal) - Tidak ada uzur (alasan pengampunan)

4. Otoritas Hakim/Penguasa dalam Penjatuhan Hukuman

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam kapasitasnya sebagai hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti dan dalil yang ada. Ini menjadi dasar bagi para hakim setelahnya untuk menjalankan tugas yang sama.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menetapkan bahwa nisab pencurian untuk diterapkan hukuman potong tangan adalah setara dengan 10 dirham (atau setara dengan barang-barang tertentu). Mereka menggunakan qiyas (analogi) dari hadits yang lebih detail tentang nisab. Menurut Abu Hanifah, hadits tentang perisai ini tidak berlaku mutlak karena mungkin ada kondisi-kondisi khusus dalam kasus tersebut yang tidak disebutkan secara lengkap dalam riwayat. Namun, mereka tetap mengakui validitas hadits ini sebagai bukti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjatuhkan hukuman potong tangan.

Maliki:
Madzhab Maliki cenderung lebih fleksibel dalam menentukan nisab. Mereka menggunakan pendekatan masalahah mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung dalil spesifik). Maliki berpendapat bahwa nisab harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat dan jenis barang yang dicuri. Mereka menerima hadits ini sebagai bukti bahwa hukuman potong tangan dapat dijatuhkan bahkan untuk barang dengan nilai yang relatif rendah, asalkan memenuhi syarat-syarat lainnya. Beberapa ulama Maliki menetapkan nisab pada 3 dirham seperti yang disebutkan dalam hadits ini, sementara yang lain lebih besar.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan nisab pencurian pada 3 dirham atau setara dengan barang-barang tertentu yang bernilai 3 dirham. Ini sejalan langsung dengan hadits Ibnu Umar yang kami bahas. Al-Syafi'i menganggap hadits ini sangat jelas dan tidak memerlukan ta'wil atau takwil lebih lanjut. Beliau berpendapat bahwa 3 dirham adalah nisab yang tepat berdasarkan hadits ini dan riwayat-riwayat lainnya. Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam penerapan hukuman potong tangan dan menetapkan syarat-syarat yang sangat ketat untuk penjatuhan hukuman ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali juga mengikuti pendapat yang mirip dengan Syafi'i. Imam Ahmad ibn Hanbal menerima hadits ini sebagai dalil yang jelas untuk menetapkan nisab pada nilai 3 dirham atau barang setara. Bahkan, beberapa riwayat dari Imam Ahmad menunjukkan bahwa beliau sedikit lebih ketat dalam menerapkan hukuman potong tangan, menuntut bukti-bukti yang sangat jelas dan kondisi-kondisi yang sempurna. Hanbali juga mempertimbangkan kualitas barang yang dicuri - apakah barangnya memiliki nilai intrinsik yang cukup atau hanya nilai nominal.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Harta Benda dalam Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga dan melindungi harta benda setiap individu. Bahkan barang dengan nilai kecil sekalipun mendapat perlindungan hukum yang maksimal. Ini mencerminkan komitmen Islam dalam menjaga kelima maqasid syariah (hifz al-mal), yaitu perlindungan terhadap harta.

2. Kejelasan dan Kepastian dalam Hukum Pidana: Dengan menetapkan nisab yang jelas (3 dirham) untuk barang curian, hadits ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Mereka tahu dengan jelas apa standar nilai yang akan mengakibatkan hukuman potong tangan. Ini adalah manifestasi dari prinsip kepastian hukum dalam syariat Islam.

3. Keadilan Proporsional dalam Hukuman: Meskipun hukumannya sama (potong tangan) untuk semua tingkat pencurian di atas nisab, hukuman ini tetap dianggap adil karena merefleksikan besarnya kesalahan melanggar hak milik orang lain. Islam tidak membedakan antara pencuri yang mencuri barang senilai 3 dirham dan pencuri yang mencuri barang senilai 100 dirham dalam hal hukuman, tetapi keduanya dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap hak milik.

4. Deterensi dan Pencegahan Kejahatan: Penetapan hukuman yang berat (potong tangan) bahkan untuk barang dengan nilai kecil menunjukkan tujuan Islam untuk memberikan efek jera yang kuat dalam masyarakat. Dengan hukuman yang konsisten dan pasti, diharapkan masyarakat akan menahan diri dari melakukan pencurian apapun. Ini adalah strategi preventif yang sangat efektif dalam mencegah kejahatan pencurian di tingkat akar rumput.

5. Tanggung Jawab Individu atas Perbuatan: Hadits ini juga menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Tidak ada alasan untuk mencuri, baik itu karena kemiskinan maupun karena barangnya bernilai kecil. Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapat konsekuensi hukum yang tegas.

6. Otoritas dan Legitimasi Pemerintah dalam Penjatuhan Hukuman: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam kapasitasnya sebagai pemimpin (hakim) mempunyai otoritas untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan syariat. Ini menjadi dasar bagi para penguasa setelahnya untuk menjalankan fungsi judisial mereka dengan adil dan berdasarkan hukum yang ditetapkan Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud