✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1230
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلسَّرِقَةِ  ·  Hadits No. 1230
👁 7
1230- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَعَنَ اَللَّهُ السَّارِقَ ؛ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أَيْضًا.
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, 'Allah melaknat pencuri; dia mencuri telur, maka dipotong tangannya, dan dia mencuri tali, maka dipotong tangannya.' (Muttafaq 'alaih - Riwayat Bukhari dan Muslim)

Status Hadits: SAHIH (Hadits Mutafaq 'alaih - disepakati Imam Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan dalil utama dalam penetapan had (hukuman) pencurian dalam Islam. Meskipun konteks awalnya mempertanyakan nilai minimal barang curian yang mewajibkan pemotongan tangan, hadits ini menunjukkan prinsip penting bahwa had pencurian berlaku tanpa memandang nilai rendah atau tingginya barang yang dicuri. Hadits ini diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits paling sahih dan menjadi rujukan fundamental para ulama dalam menentukan ketentuan hukum pencurian.

Kosa Kata

Al-Sariq (السَّارِق): Pencuri, yaitu orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan niat memilikinya.

La'ana (لَعَنَ): Mengutuk atau menjauhkan dari rahmat Allah. Dalam konteks ini merupakan bentuk ancaman dan peringatan keras tentang dosa besar pencurian.

Yastariqu (يَسْرِقُ): Melakukan tindakan pencurian, mengambil secara diam-diam.

Al-Baydah (الْبَيْضَةَ): Telur, yang merupakan barang bernilai sangat rendah. Baydah juga bisa berarti bejana atau wadah kecil.

Al-Habl (الْحَبْلَ): Tali, barang dengan nilai material yang sangat murah dan rendah.

Tuqta'u Yaduhu (تُقْطَعُ يَدُهُ): Dipotong tangannya, yaitu hukuman had pencurian berupa pemotongan tangan sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an.

Mutafaq 'alaih (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai hadits yang paling sahih.

Kandungan Hukum

1. Hukum Pencurian (Had Al-Sariqah)

Hadits ini menetapkan bahwa hukuman pencurian adalah pemotongan tangan tanpa membedakan nilai barang yang dicuri. Ini mengalihkan fokus dari pertanyaan "berapa nilai minimum barang curian" menjadi "hukuman tetap berlaku bagaimanapun rendahnya nilai barang tersebut."

2. Larangan Mutlak Pencurian

Pelakuan "La'ana" (kutukan) dari Nabi ﷺ menunjukkan bahwa pencurian adalah tindakan yang sangat tercela dan berdosa, tanpa memandang kecil-besarnya barang yang dicuri.

3. Kejam Hukuman Had Pencurian

Hukuman pemotongan tangan diterapkan kepada siapa saja yang mencuri, bahkan untuk barang yang sangat murah sekalipun seperti telur atau tali. Ini menunjukkan keseriusan Islam dalam melindungi kepemilikan pribadi.

4. Syarat-Syarat Berlakunya Had

Meskipun hadits tidak menjelaskan detail, ulama memahami bahwa untuk diberlakukan had harus terpenuhi beberapa syarat: - Barang yang dicuri adalah milik orang lain yang sah - Pengambilan dilakukan secara diam-diam/tersembunyi - Ada niat untuk memiliki barang tersebut - Pelaku adalah orang mukallaf (baligh dan berakal) - Barang mencapai nishab (nilai minimum tertentu)

5. Perlindungan Hak Milik

Hadits menekankan pentingnya perlindungan hak milik dalam Islam, bahkan untuk barang-barang kecil sekalipun.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa had pencurian hanya berlaku jika barang yang dicuri mencapai nishab (nilai minimum), yaitu seperempat dinar atau setara dengannya. Imam Abu Hanifah mempertanyakan generalisasi hadits ini dan berpendapat bahwa telur dan tali dalam konteks hadits kemungkinan mengandung nilai yang mencapai nishab. Para ulama Hanafi beralasan bahwa had adalah hukuman yang berat, sehingga perlu ada batas nilai minimum. Mereka menggunakan kaaidah "al-hudud tudra'u bi al-syubuhat" (had dihapuskan dengan adanya keraguan/syubhat). Hadits ini menunjukkan mutlaknya hukuman, namun disederhanakan dengan syarat nishab agar tidak terjadi penyalahgunaan. Imam Al-Kasani dalam "Bada'i' As-Sana'i'" menjelaskan bahwa Imam Abu Hanifah memahami hadits sebagai penggaris dalam hal keseriusan pencurian tanpa mempertimbangkan nilai barang, tetapi tetap menerapkan nishab sebagai syarat.

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti pemahaman yang serupa dengan Hanafi dalam hal persyaratan nishab. Imam Malik berpendapat bahwa untuk diberlakukan had pencurian, barang yang dicuri harus mencapai nilai tertentu. Namun, Maliki sedikit lebih longgar dalam penentuan nishab dibandingkan Hanafi. Dalam "Al-Mudawwanah Al-Kubra", dijelaskan bahwa Imam Malik menerima hadits ini tetapi mengintegrasikannya dengan prinsip-prinsip lain dari Al-Qur'an dan Hadits yang menunjukkan perlunya batas nilai. Maliki juga mempertimbangkan konteks lokal dan kondisi ekonomi masyarakat dalam menentukan nishab.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menerima prinsip adanya nishab untuk pemberlakuan had pencurian. Imam Syafi'i dalam "Al-Umm" menyatakan bahwa nilai minimum barang curian adalah sepuluh dirham atau sepertiga dinar. Beliau berpandangan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip, namun harus dipadukan dengan ayat Al-Qur'an yang memberikan batas-batas. Syafi'i sangat ketat dalam penentuan syarat-syarat had agar tidak terjadi pelaksanaan hukuman yang tidak tepat. Pandangan Syafi'i ini didasarkan pada kaidah "Al-mudda'a 'alayh ahwad min al-mudda'i" dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan had.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang agak berbeda. Imam Ahmad bin Hanbal cenderung menerima hadits ini secara lebih literal, meskipun juga mengakui kebutuhan akan syarat-syarat tertentu. Dalam "Al-Musnad" dan riwayat-riwayat dari muridnya, disebutkan bahwa Imam Ahmad mempersyaratkan nishab tetapi dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan madzhab lain, yakni sekitar lima dirham atau satu-dua dinar tergantif riwayat. Sebagian riwayat dari Hanbali menunjukkan bahwa ada beberapa ulama Hanbali yang lebih ketat. Secara umum, Hanbali memahami bahwa prinsip dalam hadits adalah keseriusan pencurian dan harus dikenai hukuman, namun tetap dengan persyaratan yang wajar.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseriusan Pencurian Dalam Islam: Pencurian dipandang sebagai dosa besar yang dilaknat oleh Allah, tanpa memandang besar-kecilnya nilai barang yang dicuri. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga amanah dan kepercayaan dalam transaksi dan kepemilikan harta. Bahkan mencuri barang kecil seperti telur atau tali tetap mengundang laknat Allah, karena prinsipnya adalah melanggar hak milik orang lain.

2. Perlindungan Hak Milik: Islam memberikan perlindungan yang sangat ketat terhadap hak milik seseorang. Dengan menetapkan hukuman yang sangat berat (pemotongan tangan) untuk pencurian, Islam mendorong masyarakat untuk menghormati harta milik orang lain dan membangun kepercayaan dalam hubungan ekonomi. Hal ini menciptakan sistem ekonomi yang stabil dan adil.

3. Pencegahan Dini dan Efektif: Hukuman yang sangat berat untuk pencurian, bahkan untuk barang yang bernilai rendah, bertujuan sebagai pencegahan (deterrence) yang efektif. Orang akan berpikir seribu kali sebelum melakukan tindakan pencurian karena konsekuensinya sangat berat. Ini menunjukkan bahwa Islam menggunakan pendekatan preventif yang kuat untuk menjaga keamanan harta.

4. Pembedaan Antara Prinsip dan Aplikasi Teknis: Hadits ini mengajarkan tentang perbedaan antara prinsip umum (hukum pencurian harus diterapkan dengan berat) dan detail teknis implementasinya (syarat-syarat nishab dan kondisi lain yang dijelaskan oleh ulama). Ini adalah metode penting dalam memahami fiqih Islam, di mana prinsip-prinsip umum ditetapkan dalam hadits, sementara penerapannya diuraikan melalui ijtihad para ulama berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan kaidah-kaidah fiqih yang mapan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud