Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam bab hudud (hukuman ta'zir) yang membahas ketentuan pencurian. Konteks hadits ini adalah pembatasan penerapan hukuman potong tangan (hadd as-sariqa) hanya untuk perhiasan dan uang, bukan untuk hasil bumi atau buah-buahan. Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat mulia Rafi' bin Khadij dari Madinah, dan diperkuat oleh pengesahan ulama besar seperti At-Tirmidzi dan Ibn Hibban. Latar belakang hadits ini adalah kondisi masyarakat Arab pada masa itu yang sangat memperhitungkan kebutuhan setiap orang terhadap makanan pokok, sehingga pencurian buah-buahan tidak dianggap sebagai tindak kejahatan yang layak mendapat hukuman potong tangan.
Kosa Kata
Laa Qath'a (لا قطع) = Tidak ada potong/pemotongan, merujuk pada hukuman potong tangan sebagai bagian dari hudud as-sariqa (hukuman potong tangan atas pencurian).
Fi Thimar (في ثمر) = Dalam buah-buahan, merujuk pada hasil pertanian yang berupa buah yang masih di pohon atau hasil panen segar.
Wa Laa Kathara (ولا كثرة/كثر) = Dan tidak juga pada hasil pertanian/hasil bumi (terdapat perbedaan qiraat, ada yang membaca 'kathara' bermakna hasil panen/pertanian umum, atau 'khidhrah' bermakna sayuran hijau).
Al-Haddu (الحد) = Hukuman te'zir yang ditentukan oleh syariat, khususnya potong tangan untuk pencuri.
As-Sariqa (السرقة) = Pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan tersembunyi/tanpa izin.
Kandungan Hukum
1. Syarat-Syarat Hadd As-Sariqa
Hadits ini menetapkan bahwa hadd as-sariqa (hukuman potong tangan) hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan dapat disimpan dalam jangka panjang. Buah-buahan dan hasil pertanian tidak termasuk dalam kategori barang yang dapat dipotong tangannya pencurinya karena:
a) Mudah Busuk dan Tidak Tahan Lama: Buah-buahan dan hasil pertanian merupakan barang yang mudah rusak dan busuk, sehingga tidak dapat disimpan dalam waktu lama.
b) Kebutuhan Pokok: Hasil bumi merupakan kebutuhan mendesak masyarakat untuk konsumsi sehari-hari dan mempertahankan hidup.
c) Nilai Taqdiri (Estimasi): Sulit untuk menentukan nilai pasti dari barang yang rusak/busuk, berbeda dengan emas, perak, atau uang yang memiliki nilai tetap.
2. Nishab (Jumlah Minimum) yang Dapat Dikenai Hadd
Hadits ini secara implisit menunjukkan bahwa nishab (jumlah minimum) hanya berlaku untuk barang-barang bernilai permanen. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadd as-sariqa hanya berlaku untuk:
- Emas (nishab 1/4 dinar atau setara 2,5 gram)
- Perak (nishab 1/2 dirham atau setara 2,5 gram perak)
- Uang tunai
- Barang berharga seperti permata dan mutiara
3. Keistimewaan Pencurian Hasil Bumi
Pencurian hasil bumi hanya mengakibatkan hukuman ta'zir (hukuman diskresioner) dari pihak yang berwenang, bukan hadd (hukuman ta'zir) yang ditentukan syariat. Hukuman ta'zir ini dapat berupa:
- Teguran lisan
- Denda (dalam konteks modern)
- Hukuman penjara sementara
- Cambukan atau hukuman fisik lainnya yang tidak termasuk dalam kategori hadd
4. Pertimbangan Maslaha (Kepentingan Umum)
Hadits ini menunjukkan prinsip dasar syariat dalam memberikan keringanan untuk kebutuhan pokok masyarakat. Jika hukuman potong tangan diterapkan untuk setiap pencurian buah, maka akan menghilangkan sistem ekonomi dan pertanian masyarakat yang sehat.
Pandangan 4 Madzhab
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi sepakat bahwa hadd as-sariqa tidak berlaku untuk buah-buahan dan hasil pertanian yang masih di pohon. Namun, mereka membedakan antara beberapa kondisi:
- Buah masih di pohon: Tidak ada hadd, hanya ta'zir.
- Hasil panen yang sudah dipetik dan disimpan: Sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa jika hasil panen tersebut telah disimpan dan menjadi properti (milik pasti), maka dapat dikenakan hadd jika mencapai nishab.
- Makanan pokok yang diperoleh dari hasil panen: Tidak ada hadd karena dianggap kebutuhan pokok.
Dalil Hanafi merujuk pada hadits ini dan juga pada kaidah "Dalam keraguan, hindari hadd" (Ad-Darar Yuzal). Abu Hanifah mengatakan bahwa kesuburan dan kelimpahan hasil bumi merupakan kehendak Allah, sehingga tidak adil jika dipotong tangan karena mencuri buah.
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki sangat ketat dalam aplikasi hadd as-sariqa. Mereka berpendapat bahwa:
- Tidak ada hadd untuk buah-buahan, baik yang masih di pohon maupun yang sudah dipetik.
- Bahkan untuk barang-barang tertentu seperti sayuran (khudhrah), kayu bakar (hatabah), dan rumput pakan ternak, tidak ada hadd.
- Hanya untuk barang-barang dengan nilai permanen yang tinggi (emas, perak, uang) hadd berlaku.
Dalil mereka adalah hadits riwayat Malik sendiri tentang "tidak ada potong tangan untuk buah dan barang mudah busuk". Malik juga menekankan prinsip "Tidak ada hadd dalam syak" (Ad-Darar Yuzal bi al-Iqrar), artinya ketika ada keraguan tentang nilai barang atau kondisinya, hadd tidak boleh diterapkan.
Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i mengikuti mayoritas dengan tidak memberlakukan hadd untuk pencurian hasil pertanian. Namun, Syafi'i memberikan analisis yang lebih detail:
- Untuk buah di pohon (thimar): Tidak ada hadd karena tidak jelas kepemilikannya (masih dianggap barang mentah)
- Untuk hasil panen yang sudah dipetik: Jika sudah mencapai nishab dan disimpan sebagai properti permanen, ada hadd menurut beberapa riwayat dari Syafi'i, tetapi pendapat yang lebih kuat (qaul jadid) adalah tidak ada hadd.
- Untuk sayuran dan makanan segar lainnya: Tidak ada hadd karena mudah busuk.
Dalil Syafi'i adalah hadits ini dan juga prinsip "Kondisi kerusakan barang mencegah hadd" (Al-Fasad Yu'attil al-Hudud). Syafi'i juga menggunakan qiyas dari aturan tentang thalal (makanan ternak yang lepas), di mana tidak ada hadd untuk mengambil barang yang dimakan ternak.
Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali, yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pendapat yang ketat namun fleksibel:
- Dasar: Tidak ada hadd untuk buah masih di pohon dan hasil pertanian yang mudah busuk.
- Alasan: Ahmad bin Hanbal merujuk pada hadits ini dan hadits lain tentang keringanan dalam hal buah dan hasil pertanian.
- Ekspansi: Berdasarkan hadits tentang "tidak ada hadd untuk buah", beberapa ulama Hanbali memperluas ke semua barang mudah rusak.
Dalil Ahmad bin Hanbal adalah hadits-hadits yang menunjukkan keringanan dari Nabi ﷺ, termasuk hadits tentang pengampunan terhadap orang yang mencuri buah untuk memenuhi kebutuhan hidup (riwayat dari berbagai sahabah). Ahmad juga menggunakan kaidah "Kemudahan adalah hakikat syariat" (Al-Yusr Mina asy-Syari'ah).
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan Syariat dalam Memahami Konteks Sosial-Ekonomi: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat tidak menerapkan hukuman yang sama untuk semua tindakan pencurian tanpa mempertimbangkan jenis barang dan kondisi ekonomi masyarakat. Pencurian hasil pertanian, yang merupakan kebutuhan pokok mayoritas masyarakat, tidak diberikan hukuman potong tangan. Ini mencerminkan prinsip "Maslaha" (kepentingan umum) dan "Rahmah" (kemurahan hati) dalam hukum Islam.
2. Perbedaan antara Hadd dan Ta'zir: Hadits ini mendidik umat bahwa bukan semua tindakan kejahatan mendapat hukuman yang sama. Ada kategorisasi yang jelas dalam hukuman pidana Islam: hadd (hukuman yang ditentukan) yang sangat berat dan ta'zir (hukuman diskresioner) yang lebih ringan. Pencuri buah atau hasil pertanian masuk kategori ta'zir, yang diserahkan kepada penguasa (qadi) untuk memilih hukuman yang sesuai. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menyesuaikan hukuman dengan kondisi konkret.
3. Penghargaan terhadap Kebutuhan Pokok Manusia: Syariat Islam sangat menghormati kebutuhan pokok manusia untuk hidup, khususnya makanan. Pencurian makanan yang merupakan kebutuhan hidup mendapat perlakuan khusus dan tidak dikenakan hadd sekalipun. Ini sejalan dengan prinsip "Darurah" (keadaan terpaksa) dalam hukum Islam. Jika seseorang mencuri untuk mempertahankan hidup dan tidak ada cara lain, tindakan tersebut tidak sampai mengakibatkan potong tangan.
4. Kearifan dalam Menerapkan Hukum Pidana: Hadits ini mengajarkan bahwa penerapan hukum pidana harus mengpertimbangkan berbagai faktor: jenis barang, nilai ekonomisnya, kemudahan rusaknya, dan kebutuhan masyarakat. Hadd as-sariqa hanya diterapkan untuk barang-barang yang memiliki nilai permanen, dapat disimpan lama, dan bukan termasuk kebutuhan pokok. Ini menunjukkan kearifan Nabi ﷺ dalam memberikan pedoman hukum yang praktis dan dapat diterima oleh berbagai lapisan masyarakat.