✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1234
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلسَّرِقَةِ  ·  Hadits No. 1234
👁 6
1234- وَعَنْ أَبِي أُمَيَّةَ الْمَخْزُومِيِّ قَالَ: { أُتِِيَ النَّبِيُّ بِلِصٍّ قَدِ اعْتَرَفَ اعْتِرَافًا، وَلَمْ يُوجَدْ مَعَهُ مَتَاعٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ "مَا إِخَالَكَ سَرَقْتَ". قَالَ: بَلَى، فَأَعَادَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، فَأَمَرَ بِهِ فَقُطِعَ. وَجِيءَ بِهِ، فَقَالَ: "اسْتَغْفِرِ اللَّهَ وَتُبْ إِلَيْهِ"، فَقَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: "اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ" ثَلَاثًا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَأَحْمَدُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Umayah al-Makhzumi, ia berkata: Telah dibawa kepada Nabi ﷺ seorang pencuri yang telah mengaku (mencuri), tetapi tidak ditemukan barang rampasan bersamanya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku kira engkau tidak mencuri.' Ia menjawab: 'Tidak, (benar-benar saya mencuri).' Kemudian Rasulullah mengulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Lalu Beliau ﷺ memerintahkan untuk memotong tangannya. Setelah dipotong dan dibawa kembali kepadanya, Beliau ﷺ bersabda: 'Mohonlah ampun kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya.' Pencuri tersebut berkata: 'Aku memohon ampun kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.' Maka Rasulullah ﷺ berdoa: 'Ya Allah, terimalah taubatnya' (tiga kali). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan lafaz ini, Ahmad, dan an-Nasa'i. Para perawinya adalah orang-orang terpercaya.

Status Hadits: Sahih (Sanad ثقات - para perawinya terpercaya)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits kunci dalam hukum pidana Islam (jinayah) yang membahas tentang implementasi hukum potong tangan (hudud al-sariqah) dalam syariat Islam. Hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ menerapkan hukuman dengan penuh kehati-hatian, memverifikasi pengakuan tersebut, dan kemudian menunjukkan rahmat kepada si pelaku setelah menjalankan hukuman dengan mendoakannya agar bertaubat. Konteks hadits ini penting untuk memahami bagaimana hakim atau pemimpin harus berlaku adil dan bijaksana dalam menerapkan hudud.

Kosa Kata

- Liss (لِصٌّ): Pencuri, orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi
- Itiraf (اعْتِرَاف): Pengakuan, pengakuan sukarela atas tindakan yang dilakukan
- Mata' (مَتَاع): Barang, harta rampasan, barang curian
- Ma Ikhaluka (مَا إِخَالُكَ): Aku tidak menyangka, aku tidak mengira
- Qata'a (قَطِعَ): Memotong, menjalankan hukuman potong tangan
- Istighfar (اسْتِغْفِرِ): Memohon ampun kepada Allah
- Taba (تُبْ): Bertaubat, kembali kepada jalan yang benar
- Hudud (حُدُود): Batasan hukum Allah yang telah ditetapkan

Kandungan Hukum

1. Syarat-syarat Pemotongan Tangan (Hadd al-Sariqah)
- Pengakuan merupakan salah satu bukti yang kuat dalam hudud
- Kehadiran barang curian bukan merupakan syarat mutlak jika ada pengakuan
- Hakim dapat melakukan verifikasi berkali-kali untuk memastikan kesungguhan pengakuan
- Tidak boleh ada unsur paksaan dalam pengakuan

2. Prosedur Penerapan Hudud
- Pemimpin/hakim harus berhati-hati dalam menerapkan hukuman hudud
- Verifikasi dapat dilakukan berulang kali untuk memastikan kebenaran
- Pengakuan harus benar-benar dari sanubari, bukan karena tekanan

3. Pelaksanaan Hukuman dan Rahmat
- Setelah hukuman dilaksanakan, masih terbuka jalan untuk taubat
- Pemimpin harus mendorong pelaku untuk bertaubat dan memohon ampun
- Doa untuk taubat si pelaku menunjukkan rahmat Islam terhadap semua manusia

4. Posisi Pengakuan dalam Pembuktian
- Pengakuan adalah bukti yang cukup kuat untuk menjalankan hudud
- Pengakuan dapat dilakukan tanpa kehadiran barang bukti fisik

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini sebagai bukti kuat bahwa pengakuan (iqrar) merupakan bukti yang valid untuk menjalankan hudud al-sariqah. Mereka menekankan bahwa:
- Pengakuan dua kali atau lebih memperkuat validitasnya
- Kehadiran barang bukti bukan syarat mutlak jika ada pengakuan
- Hakim dapat mengulangi pertanyaan untuk memastikan kebetulan pengakuan
- Namun demikian, imam Hanafi sendiri memiliki pandangan bahwa dalam beberapa kasus, pengakuan bisa ditarik kembali sebelum hukuman dijalankan

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti hadits ini dengan tegas dan memandang:
- Pengakuan merupakan satu-satunya bukti yang cukup untuk menjalankan hudud
- Pengulangan pertanyaan oleh Nabi ﷺ menunjukkan kehati-hatian yang diperlukan
- Mereka juga menerima bahwa taubat yang tulus dapat mengubah posisi seseorang di mata Allah
- Hadits ini menjadi dalil atas pentingnya proses verifikasi dalam hudud

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa:
- Pengakuan adalah bukti yang sah dan kuat untuk menjalankan hukuman hudud
- Tidak diperlukan barang bukti fisik jika ada pengakuan yang jelas
- Pengulangan pertanyaan menunjukkan standar kehati-hatian yang tinggi
- Mereka juga menekankan bahwa setelah hukuman, pintu taubat tetap terbuka
- Imam Syafi'i menganggap hadits ini sebagai bukti bahwa hudud bukanlah kesimpulan terakhir dari kehidupan seseorang

Hanbali:
Madzhab Hanbali dengan teggas menerima hadits ini dan:
- Pengakuan adalah bukti yang mengikat untuk menjalankan hudud
- Mereka sangat menekankan pentingnya verifikasi berulang seperti yang dilakukan Nabi ﷺ
- Hukuman hudud tetap harus dijalankan meski pelaku kemudian menarik pengakuannya setelah verifikasi
- Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa pencabutan sebelum hukuman dilaksanakan dapat mengurangi hukuman
- Mereka juga menekankan pentingnya rahmat dan doa untuk taubat si pelaku setelah hukuman dilaksanakan

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Verifikasi dan Keadilan dalam Penerapan Hukum
Pengulangan pertanyaan Nabi ﷺ sebanyak dua atau tiga kali menunjukkan betapa pentingnya memastikan bahwa pengakuan benar-benar dari hati yang ikhlas tanpa paksaan. Seorang hakim atau pemimpin tidak boleh terburu-buru dalam menjalankan hukum, tetapi harus memastikan setiap detail sudah jelas dan terbukti. Ini adalah prinsip dasar keadilan dalam Islam yang melindungi hak-hak manusia.

2. Pengakuan sebagai Bukti yang Kuat dan Mengikat
Hadits ini menunjukkan bahwa pengakuan seseorang atas kesalahannya adalah bukti yang sah dan mengikat untuk menjalankan hukuman. Ini mengajarkan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas tindakan mereka dan harus berani mengakui kesalahan mereka. Dalam hukum Islam, integritas dan kejujuran adalah nilai-nilai fundamental yang didukung sepenuhnya.

3. Kehadiran Barang Bukti Bukan Syarat Mutlak dalam Hudud
Meskipun dalam kasus pencurian biasanya ada barang rampasan, hadits ini menunjukkan bahwa pengakuan yang jelas dan berulang kali diverifikasi dapat menjadi dasar untuk menjalankan hukuman tanpa kehadiran barang bukti fisik. Ini menunjukkan fleksibilitas dan realismenya hukum Islam yang mempertimbangkan konteks dan keadaan konkret.

4. Rahmat dan Kesempatan Taubat dalam Kerangka Hukuman
Meskipun hukuman potong tangan adalah hukuman yang berat, Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa hukuman bukan adalah akhir segalanya. Setelah hukuman dilaksanakan, masih ada kesempatan untuk taubat dan pencarian ampun kepada Allah. Bahkan, Nabi ﷺ sendiri mendoakan pelaku agar Allah menerima taubatnya. Ini menunjukkan bahwa Islam memandang setiap manusia memiliki potensi untuk berubah dan menjadi lebih baik, dan hukuman adalah sarana untuk membersihkan kesalahan dan memulai kehidupan baru. Sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kepada para pemimpin dan hakim untuk tetap memiliki hati yang penuh belas kasihan meskipun mereka menjalankan hukuman yang berat, karena tujuan akhir dari hukuman adalah reformasi dan perbaikan, bukan hanya semata-mata pembalasan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud