Pengantar
Hadits ini menjelaskan tentang hukuman potong tangan (hudud) dalam kasus pencurian. Konteks hadits adalah ketika seorang laki-laki mencuri jubah (rida'/ridaa) milik Shafwan bin Umayyah, sehingga Nabi ﷺ memerintahkan penjatuhan hukuman hudud berupa pemotongan tangan. Namun Shafwan bin Umayyah, sebagai pemilik barang yang dicuri, memohon kepada Nabi untuk memberikan ampunan atau keringan hukuman. Respon Nabi ﷺ menunjukkan prinsip penting dalam hukum hudud yaitu kepentingan memberikan kesempatan diri untuk bertaubat sebelum perkara sampai ke hakim, dan bahwa permohonan maaf dari pemilik barang yang dicuri dapat menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi eksekusi hukuman.Kosa Kata
Shafwan bin Umayyah (صفوان بن أمية): Sahabat Nabi ﷺ dari kalangan Quraysh, awalnya musuh Islam kemudian masuk Islam pada tahun Fathu Makkah, dikenal sebagai pedagang yang kaya.As-Sariqah (السرقة): Pencurian, mengambil harta orang lain secara diam-diam/tersembunyi tanpa izin.
Al-Rida' (الرِّدَاء): Jubah atau selendang yang dipakai di atas pakaian.
Amara bi-Qath' (أمَرَ بِقَطْع): Memerintahkan untuk memotong (tangan).
Shafa'a fihi (شَفَعَ فِيهِ): Memohon/berintervensi untuk meringankan atau menggugurkan hukuman.
Halla kana dhalika (هَلَّا كَانَ ذَلِكَ): Mengapa tidak, seandainya itu, ini adalah bentuk pertanyaan retoris yang berisi kritik lembut.
Qabla an ta'tiyan bihi (قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ): Sebelum dibawa kepadaku.
Kandungan Hukum
1. Hukum Potong Tangan pada Pencuri
Hadits ini mendasarkan salah satu syarat terpenuhinya had as-sariqah (hukuman potong tangan untuk pencuri) yaitu bahwa kasus pencurian harus dibawa kepada hakim. Nabi tidak langsung melaksanakan hukuman sebelum perkara sampai ke beliau.2. Kesempatan untuk Bertaubat
Pernyataan Nabi "Mengapa tidak kamu lakukan itu sebelum dibawa kepadaku?" menunjukkan bahwa ada kesempatan bagi pencuri untuk bertaubat dan mengembalikan barang yang dicuri sebelum perkara masuk ke sistem peradilan.3. Peran Pemilik Barang dalam Pencegahan Hukuman
Hadits mengisyaratkan bahwa pemilik barang yang dicuri memiliki peran penting. Shafwan dapat memohon pemberian ampunan sebelum perkara dibawa ke hakim, yang menunjukkan bahwa syafaat (intervensi) dari pemilik dapat menjadi faktor dalam menyelesaikan perkara.4. Standar Hadis tentang Syarat-Syarat Pencurian
Dari hadits dapat dipahami bahwa pencurian yang menjadi hudud bukan hanya sekedar mengambil barang, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan harus diproses secara hukum melalui hakim.5. Wewenang Hakim dalam Melaksanakan Hudud
Nabi sebagai hakim agung memberikan contoh bahwa pelaksanaan hudud adalah kewenangan hakim, bukan pemilik barang.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi menekankan bahwa hukuman potong tangan dalam kasus pencurian memerlukan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Mereka mengatakan bahwa kesempatan bertaubat sebelum perkara sampai ke hakim adalah hal yang disukai. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika pemilik barang memaafkan pencuri sebelum perkara tiba ke hakim, maka hukuman dapat ditiadakan karena hak-hak pribadi manusia dapat dihapus dengan izin pemiliknya. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa hudud yang berkaitan dengan hak manusia dapat dihilangkan dengan pemberian maaf, meskipun ada perbedaan detail antara para ulama Hanafi mengenai kapan tepatnya maaf dapat diterima.
Maliki:
Mazhab Maliki mengambil posisi tengah dalam hal ini. Mereka setuju bahwa pencurian memerlukan proses hukum yang jelas dan syarat-syarat yang terpenuhi. Mengenai pemberian maaf (afwu) dari pemilik barang, mereka membolehkan afwu sebelum sampai ke hakim, yang sejalan dengan prinsip hadits ini. Namun demikian, mereka juga menekankan pentingnya hasrat untuk mencegah kejahatan dan melindungi harta, sehingga keringanan hukuman tidak selalu diberikan begitu saja. Ulama Maliki juga mempertimbangkan kondisi pencuri dan apakah ada alasan darurat yang mendorong pencurian tersebut.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang ketat tentang hudud as-sariqah. Mereka berpendapat bahwa once a case has been brought to the judge (hakim), pemberian maaf dari pemilik barang tidak dapat menggugurkan hudud, karena pada saat itu hak menjadi hak publik dan bukan lagi hak pribadi. Namun, sebelum perkara sampai ke hakim (qabla an ya'tiya al-hakim), afwu (maaf) dari pemilik dibolehkan. Ini sejalan dengan makna hadits yang menekankan pentingnya kesempatan bertaubat sebelum perkara masuk jalur hukum formal. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari As-Syafi'i yang menekankan perbedaan antara fase pra-peradilan dan fase peradilan.
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti garis pemikiran yang dekat dengan Syafi'i dalam banyak hal. Mereka menekankan bahwa hudud as-sariqah memiliki syarat-syarat yang sangat ketat dan harus dipenuhi semuanya. Mengenai pemberian maaf, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa afwu sebelum sampai ke hakim dapat menggugurkan hudud, karena pada tahap itu masih ada kesempatan untuk penyelesaian di luar jalur formal. Namun, jika sudah masuk ke tahap peradilan formal di hadapan hakim, maka pemberian maaf tidak dapat menggugurkan hudud karena ketertiban umum dan pencegahan kejahatan menjadi prioritas. Hanbali juga menekankan pentingnya niyyah (niat) dalam pencurian dan kondisi barang yang dicuri apakah memenuhi nisab atau tidak.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kesempatan Bertaubat dan Pencegahan: Hadits ini mengajarkan bahwa sistem hukum Islam memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat sebelum perkara masuk ke jalur formal peradilan. Ini mencerminkan rahmat Islam dalam hukum yang memberikan pintu taubat yang lebar, sekaligus mendorong pencegahan kejahatan sejak awal sebelum menjadi lebih serius.
2. Peran Pemilik Barang dan Kearifan Lokal: Hadits menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus pidana yang berkaitan dengan hak pribadi, pemilik/korban memiliki peran penting dalam menentukan nasib perkara. Ini mengajarkan pentingnya musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian masalah secara bijaksana di tingkat komunitas sebelum melibatkan sistem formal.
3. Batas-Batas Kewenangan Hakim: Meskipun Nabi adalah hakim agung yang sangat adil, beliau mengkritik secara halus Shafwan karena tidak memanfaatkan kesempatan perdamaian di tingkat awal. Ini mengajarkan bahwa sistem peradilan ada dalam hirarki dan setiap tingkat memiliki peran sendiri, dan tidak semua kasus perlu sampai ke hakim jika dapat diselesaikan di tingkat yang lebih awal.
4. Kebijaksanaan dalam Bertindak: Kisah Shafwan yang memohon diterima oleh Nabi menunjukkan bahwa meskipun hukuman telah ditetapkan dalam syariat, akan tetapi praktik kebijaksanaan dalam memilih waktu dan cara terbaik untuk melaksanakan hukuman adalah hal yang penting. Ini mengajarkan bahwa dalam setiap situasi, umat Islam harus mempertimbangkan dampak hukuman terhadap masyarakat, kemungkinan perbaikan diri, dan efektivitas pencegahan kejahatan secara menyeluruh.