Pengantar
Hadits ini berkaitan dengan masalah hudud (hukuman) terhadap pencuri yang berulang kali melakukan perbuatan sama. Latar belakang hadits ini adalah ketika seorang pencuri ditangkap berkali-kali dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sahabat merasa keberatan ketika Nabi memerintahkan pembunuhan setelah pemotongan tangan, padahal alasan dia hanya mencuri. Hadits ini menunjukkan perkembangan hukuman dari pemotongan tangan menjadi hukuman mati untuk pencuri yang incaran (tidak tobat dan terus menerus mengulangi). Konteks historis menunjukkan bahwa ini terjadi di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau menangani kejahatan pencurian yang berulang dengan berbagai tingkat keseriusan.Kosa Kata
جيء (jī'a) - dibawa, dipersembahkan سارق (sāriq) - pencuri اقتلوه (iqtulūh) - bunuhlah dia اقطعوه (iqta'ūh) - potonglah dia (tangannya) الثانية (ath-thāniyah) - yang kedua kalinya الرابعة (ar-rābi'ah) - yang keempat kalinya الخامسة (al-khāmisah) - yang kelima kalinya استنكره (istankara-h) - mengingkarinya, meragukannyaKandungan Hukum
1. Hukuman Pencurian Pertama Kali: Pemotongan tangan adalah hukuman hudud untuk pencuri yang memenuhi syarat-syarat pencurian (mencuri barang berharga, dari tempat penyimpanan yang aman, dalam jumlah nishab tertentu).
2. Hukuman Pencurian Kedua Kalinya: Pemotongan tangan juga diterapkan untuk pencurian yang kedua, karena tangan yang dipotong itu tangan kanan, dan masih ada tangan kiri.
3. Hukuman Pencurian Ketiga Kalinya: Pemotongan kaki merupakan hukuman untuk pencurian yang ketiga kalinya (dengan mayoritas ulama fiqih setuju dengan interpretasi ini).
4. Hukuman Pencurian Kelima Kalinya: Hukuman mati diterapkan untuk pencuri yang insisten melakukan pelanggaran setelah tiga kali di-hukum pemotongan. Ini menunjukkan bahwa pencuri habis (tidak ada lagi anggota badan yang bisa dipotong) atau telah mencapai tahap maksimal kejahatan.
5. Prinsip Taubat dan Pencegahan: Hadits ini mengandung prinsip bahwa hukum-hukum hudud memiliki tingkatan, dimulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat, dengan tujuan membuat pencuri sadar dan bertaubat.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi menolak hukuman mati untuk pencuri meski pun telah melakukan pencurian berulang kali. Menurut Abu Hanifah, hukuman maksimal untuk pencurian adalah pemotongan tangan untuk pencurian pertama, pemotongan kaki untuk pencurian kedua, kemudian ta'zir (hukuman diskresioner) untuk seterusnya. Mereka berdalil bahwa hadits ini dho'if dan tidak memenuhi standar kuat menurut mereka, serta bertolak pada prinsip bahwa hudud tidak bisa ditambahkan (لا تجتمع حدان على الجثد الواحد). Dalil tambahan mereka adalah Az-Zamakhsyari yang menyatakan bahwa pencuri yang telah dipotong tangannya tidak lagi disebut sebagai pencuri (sāriq) dalam pengertian hudud karena sudah berubah kondisinya.
Maliki: Madzhab Maliki memiliki pendapat bahwa hukuman bagi pencuri berulang kali bervariasi. Menurut mayoritas Maliki, pemotongan tangan untuk pencurian pertama, pemotongan kaki untuk pencurian kedua, kemudian untuk pencurian ketiga dan seterusnya diserahkan kepada ijtihad hakim dengan ta'zir yang berat. Beberapa Maliki menerima hadits ini namun dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat. Mereka berdalil dengan kaidah bahwa hudud ditujukan untuk pencegahan dan perbaikan moral, sehingga jika pencuri telah kehilangan kedua tangan dan kedua kakinya, tujuan hudud sudah tercapai. Imam Malik sendiri cenderung menolak hukuman mati dalam konteks ini, menganggap bahwa perluasan hukuman mati akan membuat pencuri semakin berani karena tidak ada lagi yang bisa dihancurkan selain nyawanya.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i membedakan antara pencurian yang memenuhi syarat hudud sempurna dengan yang tidak. Menurut Syafi'i, hukuman dasar adalah pemotongan tangan untuk pencurian pertama, dan ini berlaku berulang kali sepanjang masih ada anggota badan yang bisa dipotong sesuai dengan rangkaian (tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan, kaki kiri). Namun, mayoritas Syafi'i menolak hukuman mati untuk pencuri, karena mereka menganggap hadits Jabir ini dho'if. Dalil mereka adalah bahwa An-Nasa'i sendiri yang meriwayatkannya menganggapnya gharib (aneh/tidak terkenal), dan hadits ini bertentangan dengan prinsip umum bahwa hudud tidak berlipat ganda untuk orang yang sama dalam waktu yang berbeda. Syafi'i berpendapat bahwa setelah pemotongan tangan kedua atau ketiga, hakim dapat menerapkan ta'zir dengan bentuk hukuman lain, bahkan bisa berupa penjara atau pengusiran dari negeri.
Hanbali: Madzhab Hanbali adalah yang paling cenderung menerima hadits ini, meski dengan catatan-catatan. Beberapa ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah mengakui bahwa pencuri yang terus menerus mengulangi pencurian bahkan setelah dihukum berkali-kali adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Menurut pendapat beberapa Hanbali, hukuman bisa dimulai dengan pemotongan tangan (untuk pencurian pertama dan kedua), kemudian dilanjutkan dengan hukuman-hukuman lain seperti penjara atau ta'zir, dan dalam kondisi-kondisi ekstrim ketika pencuri tidak mau bertaubat dan terus mengganggu keamanan, hukuman mati bisa dijatuhkan sebagai bentuk darurat (darurah). Namun, pendapat mainstream Hanbali juga lebih konservatif dalam menerima hadits ini, dengan syarat yang ketat bahwa semua persyaratan hudud harus terpenuhi secara sempurna di setiap kali pencurian. Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyah menganalisis bahwa hadits ini mengandung prinsip bahwa kepentingan keamanan publik (maslahat al-'ummah) dapat menjadi pertimbangan dalam meningkatkan hukuman.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Sistem Hukuman Bertingkat: Islam memiliki sistem hukuman yang progresif, dimulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat, dengan tujuan agar pelaku kejahatan memiliki kesempatan untuk sadar dan bertaubat. Setiap tingkatan hukuman dirancang untuk memberikan dampak jera yang semakin meningkat, menunjukkan kebijaksanaan syariat dalam menangani kejahatan.
2. Kepribadian Pencuri Habis sebagai Fenomena Serius: Hadits ini mengungkapkan bahwa ada tipe kejahatan dan pelaku yang sangat serius, yaitu pencuri yang tidak sadar diri setelah menerima hukuman berkali-kali. Ini menunjukkan bahwa beberapa orang tidak bereaksi terhadap hukuman biasa dan memerlukan penanganan yang lebih khusus demi keamanan masyarakat.
3. Prinsip Maslahah (Kepentingan Publik) dalam Hukum: Meskipun mayoritas ulama tidak menerima hukuman mati untuk pencuri biasa, tetap ada prinsip bahwa dalam situasi ekstrim dimana keamanan publik terancam, syariat memiliki fleksibilitas untuk menerapkan hukuman yang lebih berat. Ini mencerminkan bahwa hukum-hukum Islam bukan statis melainkan mempertimbangkan konteks dan kebutuhan masyarakat.
4. Perbedaan antara Hukum Ideal dan Implementasi: Kenyataan bahwa berbagai madzhab fiqh memiliki interpretasi berbeda tentang hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan ruang bagi ijtihad dan pertimbangan kontekstual. Tidak semua hukum yang mungkin dilaksanakan dalam situasi ekstrim harus menjadi praktik standar, dan setiap hakim (qadi) harus mempertimbangkan situasi spesifik dengan bijaksana.