✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1240
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلسَّرِقَةِ  ·  Hadits No. 1240
Hasan 👁 8
1240- وَأَخْرُجَ مِنْ حَدِيثِ اَلْحَارِثِ بْنِ حَاطِبٍ نَحْوَه ُ . وَذَكَرَ اَلشَّافِعِيُّ أَنَّ اَلْقَتْلَ فِي اَلْخَامِسَةِ مَنْسُوخٌ.
📝 Terjemahan
Dan diriwayatkan dari hadits al-Harits bin Hatib semakna dengan itu. Dan al-Syafi'i menyebutkan bahwa hukuman qatl (pembunuhan/mati) pada pencurian yang kelima telah dinasakh (dihapus hukumnya).

[Catatan: Hadits ini membahas tentang gradasi hukuman pencurian (sariqah) yang dilakukan berulang kali. Status hadits: Hasan li ghayrihi - baik karena periwayat lainnya]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan penjelasan dari Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam kitab Bulughul Maram mengenai hukuman pencurian yang berulang kali. Konteks hadits berkaitan dengan sistem punishment (ta'zir dan hudud) dalam Islam untuk tindak pidana pencurian berkali-kali. Hadits ini menunjukkan perkembangan pemahaman ulama terhadap teks-teks awal yang menyebutkan berbagai hukuman untuk pencurian berulang.

Kosa Kata

Al-Harits bin Hatib - Nama perawi yang meriwayatkan hadits senada tentang hukuman pencurian

Nahu (نَحْوَه) - Semakna, serupa, atau sesuai dengan makna yang sama

Al-Qatl (القَتْل) - Pembunuhan atau hukuman mati

Al-Khamisah (الخَامِسَة) - Yang kelima (merujuk pada pencurian yang kelima kalinya)

Mensukh/Naskh (منسوخ) - Dihapus, ditiadakan, atau dihentikan berlakunya (istilah dalam ilmu Naskh wa-Mansukh)

Sariqah (السَّرِقَة) - Pencurian atau tindak pidana mengambil harta orang lain dengan diam-diam

Kandungan Hukum

1. Hukuman Bertingkat untuk Pencurian Berulang
- Pencurian pertama: potong tangan
- Pencurian kedua: potong kaki
- Pencurian ketiga: potong tangan kiri
- Pencurian keempat: potong kaki kiri
- Pencurian kelima: dahulu ada riwayat tentang hukuman qatl (pembunuhan), tetapi hal ini dinasakh menurut al-Syafi'i

2. Doktrin Naskh (Pembatalan Hukum)
- Hadits ini menunjukkan adanya hukum yang pernah ditetapkan kemudian dihapus
- Hukum qatl pada pencurian kelima bukan lagi berlaku setelah naskh

3. Variasi Riwayat Hadits
- Terdapat riwayat dari al-Harits bin Hatib yang senada dengan riwayat sebelumnya
- Ini menunjukkan konsistensi riwayat dari berbagai sanad

4. Perbedaan Pendapat Ulama
- Al-Syafi'i secara khusus mengidentifikasi bahwa hukuman qatl pada pencurian kelima telah dinasakh
- Ini menunjukkan kerumitan dalam pemahaman tekstual hadits tentang pencurian berulang

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Ulama Hanafi memandang bahwa hukuman potong anggota badan hanya berlaku untuk pencurian pertama sampai keempat. Mereka tidak menerima adanya hukuman qatl untuk pencurian kelima. Menurut mereka, setelah potong tangan dan kaki (kanan dan kiri), tidak ada lagi hukuman ta'zir yang dapat diterapkan dari jenis pemotongan anggota. Dalam madzhab Hanafi, sang pencuri yang telah dipotong anggota badannya sebanyak empat kali dapat ditindak dengan hukuman ta'zir lainnya sesuai kebijaksanaan hakim, tetapi bukan hukuman qatl. Abu Hanifah dan murid-muridnya menekankan kepada pertimbangan maslahah (kemaslahatan) dalam penerapan hukum.

Madzhab Maliki:
Maliki memandang pencurian berulang dengan lebih fleksibel. Mereka mengakui gradasi hukuman potong tangan, potong kaki, dan seterusnya, namun mereka juga mempertimbangkan konteks sosial dan situasi pencuri. Dalam madzhab Maliki, jika terjadi pencurian berulang, hakim memiliki wewenang untuk menerapkan ta'zir yang sesuai. Mereka juga mempertimbangkan apakah pencuri dalam keadaan darurat (dharurah) atau dalam keadaan normal. Jika pencuri mencuri karena kelaparan, pertimbangan hukum akan berbeda dengan pencuri karena keserakahan.

Madzhab Syafi'i:
Al-Syafi'i secara eksplisit menyatakan dalam pendapat beliau yang masyhur bahwa hukuman qatl (pembunuhan) pada pencurian kelima telah dinasakh. Beliau berpandangan bahwa hadits-hadits tentang pembunuhan pencuri pada tingkat kelima bukan merupakan hukum yang berlaku hingga akhir zaman. Syafi'i mendasarkan pendapatnya pada teori naskh, di mana ayat atau hadits yang lebih kemudian menghapus ketentuan sebelumnya. Dalam madzhab Syafi'i, hukuman maksimal untuk pencuri tetap pada pemotongan tangan kanan (pencurian pertama) dan jika terjadi pencurian berulang setelah itu, maka sang pencuri dapat ditindak dengan ta'zir sesuai pertimbangan hakim, namun tidak sampai pada level hukuman qatl.

Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti riwayat yang lebih ketat dalam menerapkan hukuman pencurian berulang. Namun demikian, mereka juga menerima bahwa hukuman qatl bukanlah hukuman yang pasti untuk pencurian kelima berdasarkan prinsip naskh dan tafsir yang cermat. Ahmad ibn Hanbal dalam beberapa riwayat menerima pendapat yang mirip dengan al-Syafi'i bahwa hukuman pokok pencurian adalah potong tangan, dan jika terjadi pengulangan, maka penerapan ta'zir menjadi pertimbangan hakim. Namun, dalam riwayat lain dari madzhab Hanbali terdapat penekanan yang lebih berat pada pencegahan kejahatan melalui hukuman yang tegas.

Hikmah & Pelajaran

1. Pemahaman Sistem Hukum Gradual dalam Islam
Hadits ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Islam dirancang secara bertahap dan proporsional. Tidak ada hukuman yang bersifat seragam untuk semua kasus pencurian, melainkan disesuaikan dengan besarnya tindak pidana dan frekuensi pelanggaran. Ini mencerminkan keadilan dalam hukum Islam yang menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan rehabilitasi pelaku kejahatan.

2. Dinamika Fiqh dan Ijtihad dalam Memahami Teks
Adanya variasi riwayat dan perbedaan pendapat antar madzhab, terutama dalam interpretasi al-Syafi'i tentang naskh hukuman qatl, menunjukkan bahwa para ulama terus melakukan ijtihad untuk memahami hukum secara lebih baik. Ini mengajarkan umat Islam bahwa fiqh adalah ilmu yang hidup dan terus berkembang sesuai dengan konteks zaman dengan tetap berpijak pada dalil-dalil syar'i.

3. Pentingnya Pencegahan Kejahatan Melalui Hukuman yang Jelas
Sistem hukuman berlapis untuk pencurian berulang mencerminkan komitmen Islam dalam mencegah kejahatan (jinayat) melalui hukuman yang jelas dan pasti (hadd). Ini bukan sekadar untuk pembalasan, melainkan untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat dari praktik pencurian.

4. Fleksibilitas dalam Aplikasi Hukum (Ta'zir)
Meskipun hadits ini berbicara tentang hukuman-hukuman khusus (hudud), pengakuan akan adanya ta'zir pada tingkat-tingkat tertentu menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang kepada penguasa dan hakim untuk menerapkan hukuman yang sesuai dengan kondisi pelaku dan situasi masyarakat. Ini mencerminkan nilai keadilan yang komprehensif dalam sistem hukum Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud