✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1241
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلشَّارِبِ وَبَيَانِ اَلْمُسْكِرِ  ·  Hadits No. 1241
Shahih 👁 8
1241- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ { أَنَّ اَلنَّبِيَّ أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اَلْخَمْرَ, فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ. قَالَ: وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ, فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَ اَلنَّاسَ, فَقَالَ عَبْدُ اَلرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ: أَخَفَّ اَلْحُدُودِ ثَمَانُونَ, فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangkan seseorang laki-laki yang telah meminum khamr (minuman keras), kemudian beliau mencambuknya dengan dua batang pohon kurma yang segar sebanyak kurang lebih empat puluh kali. Anas berkata: Dan Abu Bakar juga melakukan hal yang sama. Kemudian ketika masa kepemimpinan Umar, dia mengadakan konsultasi dengan para sahabat, lalu Abdurrahman bin Auf berkata: 'Hukuman-hukuman had yang paling ringan adalah delapan puluh cambukan.' Maka Umar memerintahkan dengan hukuman tersebut. (Hadits Shahih - Muttafaq 'Alaihi: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bab al-Hudud (hukuman) khususnya hukuman bagi peminum khamr. Hadits ini sangat penting karena menunjukkan perkembangan penetapan jumlah pukulan hukuman had atas peminum khamr sejak zaman Rasulullah saw., Abu Bakar, hingga Umar bin al-Khattab. Penetapan hukuman ini menunjukkan fleksibilitas ijtihad dalam masalah hudud yang tidak ada nash qath'i (ketentuan pasti), serta menunjukkan peranan musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Kosa Kata

Al-Khamr (الخمر): Minuman yang memabukkan, yaitu segala yang mengubah akal dan dapat mengintoxikasi. Al-Jilad (الجلد): Cambuk atau pukulan. Al-Jaridat (الجريدة): Batang kurma yang sudah dikeringkan, tanpa daun. Al-Had (الحد): Hukuman yang ditetapkan syarak untuk dosa-dosa tertentu. Al-Musyawarah: Musyawarah atau konsultasi dalam pengambilan keputusan.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Khamr adalah haram: Peminum khamr harus dijatuhi hukum.
2. Had atas peminum khamr: Hukuman yang dijatuhkan adalah pukulan.
3. Fleksibilitas dalam penetapan jumlah pukulan: Pada masa Nabi saw. kurang lebih 40 pukulan, Abu Bakar juga mengikuti, dan pada masa Umar meningkat menjadi 80 pukulan.
4. Pentingnya musyawarah: Umar melakukan musyawarah dengan para sahabat sebelum menetapkan hukuman.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa had peminum khamr adalah 80 pukulan sebagaimana ijtihad Umar bin al-Khattab. Ini adalah pendapat yang menjadi kesepakatan dalam madzhab ini. Abu Hanifah melihat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Umar telah melakukan ijtihad yang tepat dan mendapat persetujuan dari para sahabat lainnya, sehingga menjadi konsensus praktis dalam generasi pertama. Hanafi juga menekankan bahwa pukulan harus dilakukan dengan alat yang tidak melukai parah, seperti batang kurma kering atau sejenis cambuk ringan.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima penetapan Umar sebesar 80 pukulan sebagai ijtihad yang berhujjah. Malik bin Anas menganggap bahwa keputusan Umar yang didukung oleh para sahabat seperti Abdurrahman bin Auf menunjukkan amal ahli Madinah (praktik penduduk Madinah) yang menjadi sumber hukum dalam madzhab Maliki. Akan tetapi, Maliki juga mempertimbangkan bahwa pukulan minimal bisa lebih ringan dalam kondisi tertentu, namun 80 adalah standar yang ditetapkan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan had peminum khamr sebesar 40 pukulan, mengikuti praktik Nabi saw. dan Abu Bakar sebagaimana disebutkan dalam hadits. Asy-Syafi'i berpendapat bahwa keputusan Umar, meskipun diterima, bukan merupakan nash yang wajib diikuti karena Umar sendiri berijtihad (merupakan ijtihad dalam ijtihad). Asy-Syafi'i mengandalkan hadits ini sebagai sunnah dari Nabi saw., dan sunnah Nabi adalah yang paling utama untuk diikuti.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki dua riwayat: Riwayat pertama menetapkan 40 pukulan mengikuti praktik Nabi saw., dan riwayat kedua menerima penetapan Umar sebesar 80 pukulan. Ahmad bin Hanbal lebih cenderung kepada pendapat yang lebih ketat, yaitu 80 pukulan mengikuti ijtihad Umar. Hanbali juga menekankan pentingnya musyawarah sebagaimana dilakukan Umar, yang menunjukkan prinsip syura dalam hukum pidana Islam.

Hikmah & Pelajaran

1. Komitmen Islam terhadap pemeliharaan akal - Khamr diharamkan dan dihukum karena minuman ini merusak akal, yang merupakan salah satu dari lima maslahah (kemaslahatan) yang harus dijaga. Dengan menetapkan had terhadap peminum khamr, Islam mencegah kerusakan akal dan mekanisme berpikir manusia.

2. Fleksibilitas dan ijtihad dalam syariah - Hadits menunjukkan bahwa penetapan hukuman dapat berkembang melalui ijtihad para ulama dan pemimpin muslim. Ini bukan berarti syariah tidak pasti, tetapi menunjukkan bahwa masalah-masalah yang tidak ada nash qath'i-nya dapat disesuaikan dengan kondisi dan masa, selama tetap dalam kerangka syariah.

3. Pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan - Umar bin al-Khattab tidak secara unilateral menetapkan hukuman, tetapi terlebih dahulu bermusyawarah dengan para sahabat. Ini menunjukkan prinsip shura (musyawarah) yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Islam dan pengambilan keputusan hukum.

4. Konsistensi dalam penegakan hukum - Nabi saw., Abu Bakar, dan Umar semua menegakkan hukuman terhadap peminum khamr tanpa kompromi. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam harus ditegakkan dengan konsisten dan serius, tidak memandang bulu terhadap siapapun.

5. Sumber hukum yang berlapis - Hadits ini menunjukkan bahwa sumber hukum dalam Islam bukan hanya Al-Quran dan hadits, tetapi juga praktik para sahabat (sunnah sahabah) dan ijtihad para ulama yang disesuaikan dengan kemaslahatannya.

6. Keseimbangan antara tegas dan adil - Meskipun hukuman meningkat menjadi 80 pukulan, ini tetap dalam rangka mendidik dan mencegah, bukan untuk penyiksaan. Pukulan dilakukan dengan alat yang tidak berbahaya, menunjukkan bahwa Islam menyeimbangkan ketegasan hukum dengan kelembutan dalam eksekusinya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud