✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1242
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلشَّارِبِ وَبَيَانِ اَلْمُسْكِرِ  ·  Hadits No. 1242
👁 7
1242- وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ عَلِيٍّ -فِي قِصَّةِ اَلْوَلِيدِ بْنِ عَقَبَةَ- { جَلَدَ اَلنَّبِيُّ أَرْبَعِينَ, وَأَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ, وَعُمَرُ ثَمَانِينَ, وَكُلٌّ سُنَّةٌ, وَهَذَا أَحَبُّ } إِلَيَّ. وَفِي هَذَا اَلْحَدِيثِ: { أَنَّ رَجُلًا شَهِدَ عَلَيْهِ أَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأْ اَلْخَمْرَ, فَقَالَ عُثْمَانُ: إِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْهَا حَتَّى شَرِبَهَا } .
📝 Terjemahan
Dari Muslim, dari Ali dalam cerita al-Walid bin Uqbah: "Nabi Muhammad saw. mencambuk empat puluh kali, Abu Bakar mencambuk empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali, dan semuanya adalah Sunnah, dan yang ini (delapan puluh) lebih aku sukai." Dan dalam hadits ini: "Bahwa seorang laki-laki memberikan kesaksian terhadapnya bahwa dia melihatnya muntah khamar, maka Utsman berkata: "Sesungguhnya dia tidak akan muntah khamar sampai dia meminumnya."" (Diriwayatkan oleh Muslim dari Ali)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting yang membahas hukuman bagi peminum khamar (minuman yang memabukkan) serta menjelaskan perbedaan antara tiga periode dalam penetapan hukuman. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Ali bin Abi Thalib dalam konteks cerita al-Walid bin 'Uqbah yang dipukul karena diduga meminum khamar. Hadits ini penting karena menunjukkan perkembangan hukuman dari empat puluh cambukan pada masa Nabi saw menjadi delapan puluh cambukan pada masa Umar bin al-Khattab, serta mengandung indikasi hukum bahwa siapa yang muntah khamar berarti telah meminumnya sebelumnya.

Kosa Kata

Al-Hudud (الحدود): Bentuk jamak dari haddu, yang berarti batas-batas hukuman yang ditentukan syariat Islam untuk tindakan-tindakan terlarang yang disebut dengan jarīmah.

Al-Khamar (الخمر): Segala minuman yang memabukkan yang terbuat dari anggur, gandum, atau bahan lainnya yang dapat mengubah akal (dari kata khumr yang berarti menutupi).

Jalada (جلد): Memukul dengan cambuk atau alat serupa. Al-Jildu adalah hukuman cambuk yang merupakan salah satu hukuman hudud.

Al-Walīd bin 'Uqbah: Saudara ibu dari Utsman bin 'Affan, diangkat oleh Utsman sebagai gubernur Kufah.

Yataqayyā' (يتقيأ): Dari kata taqayyā yang berarti muntah atau mengeluarkan sesuatu dari mulut.

Al-Sunnah (السنة): Di sini berarti cara atau praktik yang diterapkan dan telah menjadi metode yang diikuti.

'Uthmān (عثمان): Utsman bin 'Affan, khalifah ketiga Rasyidun, yang mengeluarkan pernyataan hukum ini.

Kandungan Hukum

1. Hukuman Peminum Khamar Berdasarkan Periode

- Pada masa Nabi saw: Hukumannya adalah empat puluh cambukan - Pada masa Abu Bakr as-Siddiq: Tetap empat puluh cambukan - Pada masa Umar bin al-Khattab: Ditingkatkan menjadi delapan puluh cambukan

2. Fleksibilitas Hukuman dalam Konteks Kepentingan Umum

Hadits ini menunjukkan bahwa peningkatan hukuman dari empat puluh menjadi delapan puluh dilakukan untuk kemaslahatan umum dan pencegahan yang lebih efektif.

3. Indikasi Kesalahan Dari Tanda-tanda Fisik

Pernyataan Utsman "Innahu lam yataqayyā-hā hattā shariba-hā" (sesungguhnya dia tidak akan muntah khamar itu sampai dia meminumnya) menunjukkan bahwa muntah khamar adalah bukti bahwa orang tersebut telah meminumnya sebelumnya. Ini merupakan indikasi hukum yang kuat.

4. Kesaksian Atas Dasar Pengamatan Langsung

Hadits menyebutkan bahwa seseorang bersaksi telah melihat al-Walid muntah khamar, yang merupakan bentuk kesaksian yang valid dalam perkara hudud.

5. Otoritas Ijtihad Khalifah

Hadits menunjukkan bahwa khalifah memiliki kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam menetapkan kadar hukuman berdasarkan kondisi dan kepentingan masyarakat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima peningkatan hukuman dari empat puluh menjadi delapan puluh cambukan sebagaimana diterapkan Umar. Mereka melihat bahwa ijtihad khalifah yang diperkuat dengan pertimbangan kemaslahatan umum dapat mengubah kadar hukuman. Abu Hanifah sendiri dalam beberapa riwayat menyetujui delapan puluh cambukan. Hanafiyyah juga menekankan bahwa peminum khamar harus dibuktikan melalui kesaksian yang kuat atau pengakuan. Pernyataan Utsman tentang muntah khamar sebagai indikasi telah meminum diterima sebagai petunjuk hukum yang valid dalam membantu pembuktian. Namun, kesaksian harus memenuhi syarat kualifikasi saksi dan kejelasan penglihatan.

Maliki:
Mazhab Maliki menerima hadits ini dan hukuman delapan puluh cambukan sebagai yang terbaik. Malik bin Anas mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan tujuan pencegahan dalam menerima peningkatan hukuman oleh Umar. Dalam Muwatta' Malik, dijelaskan bahwa Umar melakukan ijtihad dengan mempertimbangkan kondisi sosial pada zamannya di mana khamar semakin menyebar. Malikiyyah juga mengakui bahwa indikasi-indikasi seperti muntah khamar dapat menjadi alat bantu dalam membuktikan tindak minum khamar, tetapi tetap memerlukan kesaksian utuh. Mereka sangat memperhatikan konteks dan kemaslahatan dalam penetapan hukum.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pandangan yang lebih terukur. Muhammad bin Idris asy-Syafi'i menganggap bahwa hukuman empat puluh cambukan pada masa Nabi saw adalah yang paling sesuai dengan sunnah yang jelas. Namun, beliau mengakui bahwa Umar melakukan ijtihad yang valid dalam meningkatkan hukuman menjadi delapan puluh. Syafi'iyyah membedakan antara hukuman yang telah ditetapkan Nabi saw (yang bersifat pasti) dan ijtihad khalifah yang valid berdasarkan kondisi umat. Dalam perkara kesaksian tentang hal-hal yang berkaitan dengan keadaan fisik seperti muntah, mereka mempertimbangkan reliabilitas saksi dan kejelasan pengamatan. Pernyataan Utsman diterima sebagai wawasan hukum dari seorang khalifah yang arif.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti Ahmad bin Hanbal, cenderung menerima hukuman delapan puluh cambukan sebagaimana yang diterapkan Umar. Ahmad menganggap bahwa ijtihad Umar dalam peningkatan hukuman untuk pencegahan dan kemaslahatan adalah keputusan yang bijak dan dapat diikuti. Hanbali sangat menghargai pendapat para khalifah Rasyidun dan melihat keputusan Umar sebagai bagian dari ijma' generasi awal yang memiliki otoritas tinggi. Dalam hal kesaksian, mereka menerima kesaksian tentang melihat al-Walid muntah khamar sebagai indikasi yang kuat. Hanbali juga menerima pernyataan Utsman sebagai bagian dari ijtihad khalifah dalam memahami indikasi-indikasi hukum.

Hikmah & Pelajaran

1. Elastisitas Hukum Sesuai Kebutuhan Zaman: Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun syariat memiliki prinsip-prinsip tetap, implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Peningkatan hukuman dari empat puluh menjadi delapan puluh cambukan menunjukkan bahwa strategi pencegahan kejahatan dapat berkembang sesuai tingkat ancaman yang dihadapi oleh masyarakat.

2. Kewenangan Ijtihad Pemimpin yang Bertanggung Jawab: Hadits menunjukkan bahwa pemimpin yang adil dan berpengetahuan memiliki wewenang untuk melakukan ijtihad demi kemaslahatan umum. Keputusan Umar bukan pembuat hukum baru, melainkan penerapan prinsip-prinsip syariat dengan mempertimbangkan kondisi zaman.

3. Pentingnya Indikasi-Indikasi Hukum yang Jelas: Pernyataan Utsman tentang muntah khamar mengajarkan bahwa dalam membuktikan suatu pelanggaran, kita dapat menggunakan indikasi-indikasi yang logis dan jelas. Tidak ada seorang pun yang muntah khamar kecuali telah meminumnya terlebih dahulu.

4. Konsistensi dalam Prinsip Meskipun Berbeda Metode: Hadits menunjukkan bahwa para khalifah Rasyidun memiliki tujuan yang sama—mencegah kemaksiatan dan menjaga ketertiban masyarakat—meskipun mereka menggunakan metode hukuman yang berbeda. Hal ini mengajarkan pentingnya membedakan antara tujuan (maqasid) yang bersifat universal dan sarana (wasail) yang dapat berubah-ubah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud