✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1243
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلشَّارِبِ وَبَيَانِ اَلْمُسْكِرِ  ·  Hadits No. 1243
👁 7
1243 - وَعَنْ مُعَاوِيَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ أَنَّهُ قَالَ فِي شَارِبِ اَلْخَمْرِ: { إِذَا شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ, ثُمَّ إِذَا شَرِبَ [ اَلثَّانِيَةِ ] فَاجْلِدُوهُ, ثُمَّ إِذَا شَرِبَ اَلثَّالِثَةِ فَاجْلِدُوهُ, ثُمَّ إِذَا شَرِبَ اَلرَّابِعَةِ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَهَذَا لَفْظُهُ, وَالْأَرْبَعَة ُ . وَذَكَرَ اَلتِّرْمِذِيُّ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ مَنْسُوخٌ, وَأَخْرَجَ ذَلِكَ أَبُو دَاوُدَ صَرِيحًا عَنْ اَلزُّهْرِيّ ِ .
📝 Terjemahan
Dari Mu'awiyah ra. dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda tentang peminum khamr: 'Apabila ia minum, maka cambuk dia; kemudian apabila ia minum (yang) kedua kali, maka cambuk dia; kemudian apabila ia minum yang ketiga kali, maka cambuk dia; kemudian apabila ia minum yang keempat kali, maka bunuh dia (dengan memenggal lehernya).' Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan ini adalah redaksinya, serta (diriwayatkan oleh) Empat Imam. Al-Tirmidzi menyebutkan apa yang menunjukkan bahwa hadits ini telah dinasakh (dihapus), dan Abu Dawud mengeluarkan hal tersebut secara terang-terangan dari Al-Zuhri.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bab hudud (hukuman) yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana minum-minuman yang memabukkan (khamr). Hadits ini diriwayatkan oleh Mu'awiyah ibn Abi Sufyan dari Nabi Muhammad saw. dan termasuk dalam koleksi kitab Bulugh al-Maram karya Ibn Hajar al-Asqalani. Konteks hadits ini adalah tentang penentuan hukuman bagi peminum khamr berulang kali yang menunjukkan tingkat keseriusan hukuman yang meningkat seiring dengan pengulangan kejahatan. Hadits ini menjadi menarik untuk dikaji karena adanya narasi tentang naskh (pembatalan) yang disebutkan oleh Al-Tirmidzi dan Abu Dawud.

Kosa Kata

- الخمر (al-khamr): Minuman yang memabukkan, segala sesuatu yang menutupi akal - اجلدوه (iflidūh): Cambuk dia, berikan hukuman jilid (dera) - الثانية (al-thāniyah): Yang kedua kalinya - اضربوا عنقه (idribū 'unuqah): Potong/bunuh lehernya - منسوخ (mansūkh): Telah dinasakh (dihapus oleh nash lain yang datang kemudian) - الحد (al-hadd): Hukuman yang ditentukan oleh syariat - الجلد (al-jald): Dera, mencambuk

Kandungan Hukum

1. Hukuman Jilid untuk Peminum Khamr: Hadits ini menetapkan hukuman dera (jilid) bagi mereka yang minum khamr sebanyak tiga kali pertama. 2. Hukuman Meningkat: Setiap pengulangan diiringi dengan hukuman cambuk yang sama, menunjukkan gradasi yang konsisten. 3. Hukuman Mati untuk Pengulangan Keempat: Apabila pelaku mengulangi untuk keempat kalinya, hukumannya adalah hukuman mati. 4. Aspek Naskh (Pembatalan): Hadits ini dipandang oleh sebagian ulama sebagai hadits yang telah dinasakh, terutama mengenai hukuman mati yang berhenti setelah penetapan hukuman jilid yang tetap.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi tidak mengambil hukuman mati untuk peminum khamr berdasarkan hadits ini. Mereka menganggap hadits tentang hukuman mati untuk keempat kalinya sebagai hadits yang mansukh (dinasakh). Imam Abu Hanifah dan pengikutnya (seperti Abu Yusuf dan Muhammad) berpendapat bahwa hukuman yang tetap berlaku hanya jilid sebanyak 40 atau 80 cambukan tergantung kondisi. Dalil mereka adalah pendapat bahwa hukuman mati tidak dapat dijatuhkan kecuali untuk tindak pidana diyat (pembunuhan) dan riddah (murtad). Mereka mempertimbangkan kehati-hatian (ihtiyat) dalam masalah nyawa manusia.

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti pendapat mayoritas yang menyatakan bahwa hadits tentang hukuman mati telah dinasakh. Menurut Malikiyyah, hukuman yang tetap adalah jilid. Imam Malik berpendapat bahwa hukuman peminum khamr adalah jilid 80 cambukan berdasarkan qiyas dengan hadd qadhaf (menuduh zina). Mereka tidak menerima hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ushul fiqih dan menjadi berat sebelah terhadap dosa yang tidak sampai mengakibatkan mafsadah (kerusakan) yang seberat pembunuhan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, dengan imam pendirinya Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi'i, juga cenderung menganggap bahwa hukuman mati adalah mansukh. Hukuman yang ditetapkan dalam Syafi'iyyah adalah jilid 40 cambukan berdasarkan pada hadits yang lebih kuat dan qiyas dengan ta'zir. Dengan alasan bahwa khamr haram diminum tetapi tidak sampai pada tingkat hadd yang mengharuskan hukuman mati. Imam Syafi'i mendasarkan pada dalil bahwa semakin berat dosa tidak otomatis berarti semakin berat hukuman jika tidak ada keterangan eksplisit dalam Al-Qur'an atau Sunnah yang shahih.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda dari tiga madzhab lainnya. Sebagian ulama Hanbali, termasuk dalam pendapat yang dianggap kuat dalam madhab ini, mengambil hadits ini secara harfiah dan menerima hukuman mati untuk peminum khamr yang berulang hingga keempat kalinya. Namun, pendapat ini memiliki syarat-syarat ketat: pertama, bahwa peminum tersebut telah dijatuhi hukuman jilid sebanyak tiga kali sebelumnya; kedua, bahwa peminum masih juga melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan sengaja. Namun, pendapat mayoritas dalam Hanbali juga mengikuti pendapat naskh (bahwa hadits tersebut telah dinasakh). Imam Ahmad ibn Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini tetapi juga menerima hadits-hadits tentang naskh yang disebutkan oleh Al-Tirmidzi dan Abu Dawud.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Akal dan Kesehatan: Hadits ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat serius terhadap menjaga akal sebagai salah satu dari lima maqasid syariah (tujuan utama syariat). Akal adalah alat untuk memahami perintah Allah dan melaksanakan tanggung jawab sebagai khalifah. Hukuman yang diberikan bertujuan untuk mengasingkan pelaku dari masyarakat agar tidak menyebarkan kerusakan dan untuk mendidik mereka kembali ke jalan yang benar.

2. Sistem Hukuman Progresif dan Edukatif: Meningkatnya hukuman dari cambukan pertama hingga mungkin hukuman mati menunjukkan bahwa sistem peradilan Islam tidak langsung memberi hukuman terberat tetapi memberikan kesempatan untuk tobat dan perbaikan. Setiap pengulangan adalah kesempatan untuk introspeksi dan kembali ke jalan yang lurus. Ini mengajarkan prinsip bahwa hukuman dalam Islam bukan hanya untuk balasan (qisas) tetapi juga untuk ishlah (perbaikan) dan ta'dib (mendidik).

3. Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Rahmat Allah: Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukuman mati bagi peminum khamr keempat kali, semua madzhab sepakat bahwa tujuan hukuman adalah untuk mencegah kerusakan dan mengajak kembali ke ketaatan. Ini menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan kedua aspek: keadilan yang tegas dan rahmat yang luas. Hadits ini mengajarkan bahwa hukum harus diterapkan dengan konsistensi tetapi juga dengan belas kasihan terhadap kesempatan tobat.

4. Pembelajaran tentang Naskh dan Dinamika Hukum Syariah: Hadits ini menjadi contoh kasus nyata tentang bagaimana hukum dapat berkembang dan disempurnakan melalui proses naskh. Para ulama menandaskan bahwa tidak semua yang ada dalam hadits adalah hukum final; sebagian mungkin dinasakh oleh hadits yang datang kemudian atau oleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap konteks. Ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menghadapi situasi yang berbeda dan perkembangan masyarakat sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasarnya. Para pemelajar fiqih dituntut untuk memahami dengan teliti sumber-sumber hukum dan tidak menganggap setiap riwayat hadits sebagai hukum yang definitif tanpa mempertimbangkan hadits-hadits lain dan konteks keseluruhannya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud