✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1244
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلشَّارِبِ وَبَيَانِ اَلْمُسْكِرِ  ·  Hadits No. 1244
Shahih 👁 7
1244 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { " إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَّقِ اَلْوَجْهَ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Apabila salah seorang di antara kalian memukul, maka hendaklah ia menghindari wajah.' Hadits disepakati keshahihannya oleh al-Bukhari dan Muslim (Shahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam Kitab Hudud (hukuman) yang membahas tentang aturan pemukuilan dan pelarangan memukul wajah. Hadits ini merupakan hadits ahkam (hukum) yang mengandung petunjuk tentang adab dan tata tertib dalam memukul seseorang jika terpaksa dilakukan. Meskipun dalam konteks aslinya berkaitan dengan kepala rumah tangga yang ingin memberikan ta'zir (hukuman edukatif), namun secara umum hadits ini mengatur perilaku manusia dalam situasi konflik fisik.

Kosa Kata

إِذَا (idza): apabila, jika ضَرَبَ (dharaba): memukul أَحَدُكُمْ (ahadukum): salah seorang dari kalian اَلْوَجْهَ (al-wajh): wajah تَّقِ (ittaqi): menjaga, hindari, takut مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaq 'alayh): disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim

Kandungan Hukum

1. Hukum Dasar: Memukul dibolehkan dalam kondisi tertentu seperti ta'zir (hukuman edukatif) dari wali, namun dengan pembatasan ketat 2. Larangan Memukul Wajah: Wajah adalah bagian tubuh yang sangat sensitif dan mulia, sehingga haram untuk dipukul 3. Motivasi Perlindungan: Larangan ini untuk melindungi dari kerusakan yang lebih besar seperti kebutaan, patah hidung, gigi tanggal, dan cacat wajah lainnya 4. Prinsip Ketauhidan: Wajah adalah anggota badan yang paling mulia karena berisi alat indera penting (mata, hidung, mulut)

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai larangan keras (tahreem) untuk memukul wajah dalam semua kondisi. Mereka tidak membedakan antara ta'zir (hukuman edukatif) dan bentuk kekerasan lainnya. Menurut Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, wajah harus dijaga sepenuhnya karena merupakan bagian tubuh yang paling mulia. Bahkan dalam pelaksanaan ta'zir pun, wajah tidak boleh menjadi sasaran pukulan. Mereka mengutamakan prinsip keselamatan dan kehormatan manusia sebagai pertimbangan utama.

Maliki:
Madzhab Maliki sepakat dengan haramnya memukul wajah, namun mereka lebih detail dalam membedakan tingkatan hukuman. Dalam konteks ta'zir untuk anak atau istri (dengan tujuan edukasi), mereka membolehkan pukulan di bagian tubuh lain dengan syarat tidak menyebabkan kerusakan atau cacat. Imam Malik menekankan bahwa tujuan hukuman adalah perbaikan (islah) bukan pembalasan atau penghancuran. Mereka juga mempertimbangkan konteks sosial dan kepentingan keluarga dalam membatasi penggunaan ta'zir.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i melarang secara tegas memukul wajah berdasarkan hadits ini dan juga hadits lain yang mencela siapa yang memukul wajah. Namun Imam Syafi'i membuat pengecualian dalam hal ta'zir anak-anak dalam konteks pendidikan. Pukulan diperbolehkan di bagian tubuh selain wajah, leher, dan kepala, namun harus dengan batasan yang ketat tidak melebihi sepuluh pukulan, tidak meninggalkan bekas, dan dimaksudkan untuk mendidik bukan untuk melukai. Mereka mengutip riwayat bahwa Nabi ﷺ melarang pukulan di wajah bahkan untuk budak sekalipun.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat ketat dalam melarang memukul wajah. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, larangan memukul wajah adalah larangan absolute (mutlaq) yang tidak memiliki pengecualian. Beliau bersikap sangat protective terhadap wajah manusia berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang senafas. Dalam masalah ta'zir, mereka membolehkan pukulan di bagian tubuh yang aman (bukan wajah, leher, perut bagian dalam) dengan pembatasan yang sangat ketat. Mereka juga menekankan bahwa tujuan pukulan harus jelas untuk pendidikan bukan kemarahan pribadi.

Hikmah & Pelajaran

1. Menjaga Kehormatan Manusia: Hadits ini mengajarkan bahwa manusia memiliki martabat yang tinggi, terutama wajah sebagai bagian yang paling menonjol dan menampakkan identitas seseorang. Wajah adalah pintu pertama komunikasi antar manusia dan harus dijaga kehormatannya.

2. Prinsip Minimalisir Kerusakan: Islam mengajarkan prinsip dhorura (keperluan) dan mashlahah (kemaslahatan). Hadits ini menunjukkan bahwa jika memukul harus dilakukan (dalam konteks tertentu), maka harus dilakukan dengan cara yang meminimalkan kerusakan fisik dan psikis terhadap pihak yang dipukul.

3. Adab dalam Berkonflik: Hadits ini menetapkan standar etika tinggi dalam setiap situasi konflik. Bahkan ketika situasi mengharuskan tindakan fisik, tetap harus ada batasan yang jelas berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan. Ini mencerminkan ajaran Islam yang seimbang antara justice (keadilan) dan mercy (kasih sayang).

4. Proteksi terhadap Cacat Permanen: Dari sisi medis dan sosial, wajah adalah bagian tubuh yang paling terlihat dan penting untuk penampilan dan fungsi sosial. Memukul wajah dapat menyebabkan kebutaan, ketulian, kerusakan gigi, dan cacat permanen lainnya yang merusak kualitas hidup selamanya. Hadits ini dengan bijak melindungi dari dampak jangka panjang yang irreversible (tidak dapat diperbaiki).

5. Kontrol Emosi dan Akal: Pembatasan ketat dalam hadits ini mendorong seseorang untuk menguasai emosi dan berpikir dengan akal sehat. Larangan memukul wajah memaksa pelaku untuk berhenti, memikirkan ulang, dan mengendalikan amarah sebelum bertindak lebih lanjut.

6. Fondasi Hak-Hak Manusia: Hadits ini adalah salah satu dasar dalam Islam untuk perlindungan hak-hak fundamental manusia. Konsep 'adam al-dharar (tidak boleh merugikan) dan 'adam al-dharar wa la dhirar (tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain) berakar dari ajaran seperti hadits ini.

7. Diferensiasi antara Keperluan dan Kebiasaan: Hadits ini mengajarkan bahwa meskipun ada situasi di mana tindakan keras mungkin diperlukan (seperti dalam mendisiplin anak), tetap harus ada batasan moral dan etika. Ini mencegah terjadinya kekerasan yang berjalan terus-menerus menjadi kebiasaan yang diterima secara sosial.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud