✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1252
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلشَّارِبِ وَبَيَانِ اَلْمُسْكِرِ  ·  Hadits No. 1252
Shahih 👁 8
1252 - وَعَنْ وَائِلٍ اَلْحَضْرَمِيِّ; أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { سَأَلَ اَلنَّبِيَّ عَنْ اَلْخَمْرِ يَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ? فَقَالَ:" إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ, وَلَكِنَّهَا دَاءٌ" } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَأَبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُمَ ا .
📝 Terjemahan
Dari Wail al-Hadhrami bahwa Thariq bin Suwayd radiyallahu 'anhuma bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang khamar yang dibuatnya untuk obat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya khamar itu bukanlah obat, tetapi ia adalah penyakit." Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan yang lainnya. Status Hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan dalil qat'i (tegas) yang melarang menggunakan khamar (minuman keras) dengan alasan apapun, termasuk untuk keperluan medis atau pengobatan. Konteks hadits ini turun di saat Thariq bin Suwayd ingin mencari celah hukum dengan menggunakan khamar sebagai obat, namun Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tegas menutup semua kemungkinan tersebut. Hadits ini dituturkan oleh Wail al-Hadhrami yang meriwayatkan dari Thariq bin Suwayd, keduanya adalah sahabat mulia yang terpercaya.

Kosa Kata

Al-Khamr (الخمر): Minuman yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lainnya. Secara terminologis adalah setiap minuman yang menutup akal (yakuza al-'aql).

Al-Dawa (الدواء): Obat atau sesuatu yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit.

Ad-Da (الداء): Penyakit, kesakitan, atau sesuatu yang membawa kerugian bagi jasmani dan rohani.

Yastani'uha (يصنعها): Membuatnya, memproduksinya, atau mengolahnya.

Kandungan Hukum

1. Haram Mutlak Menggunakan Khamar Dalam Segala Keadaan
Hadits ini menunjukkan bahwa khamar dilarang secara mutlak, tidak ada pengecualian dengan alasan medis atau kesehatan. Dalil ini menutup seluruh kemungkinan pengguna khamar untuk menjustifikasi penggunaan mereka dengan alasan kesehatan.

2. Tidak Boleh Mencari Hikmah Dalam Hal Haram
Pertanyaan Thariq bin Suwayd yang mencoba mencari celah hukum dengan alasan medis menunjukkan bahwa tujuan sebaik apapun tidak bisa mengubah status haram menjadi halal. Pemberian resep dan keputusan keharaman hanya menjadi kewenangan syariat, bukan ijtihad pribadi.

3. Khamar Adalah Dharar (Kerugian) Bagi Kesehatan
Penggunaan kata "daa' (penyakit)" menunjukkan bahwa khamar secara medis dan ilmiah membawa kerugian bagi kesehatan fisik dan mental, khususnya merusak akal dan emosi. Ini sejalan dengan fakta ilmiah modern tentang bahaya alkohol.

4. Keumuman Pengharaman Mencakup Semua Bentuk dan Tujuan
Nabi tidak membedakan antara khamar untuk minuman, obat, atau penggunaan lainnya. Semua bentuk penggunaan khamar dilarang sebagaimana diisyaratkan dengan kata "innaha" (sesungguhnya ia).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menganut pendapat yang tegas tentang pengharaman khamar dalam segala situasi. Mereka tidak membolehkan penggunaan khamar walaupun untuk keperluan medis berdasarkan dalil ini dan dalil-dalil yang lain. Imam Abu Hanifah memandang khamar sebagai najis sejati (najasah haqiqiyah) dan tidak boleh digunakan dalam bentuk apapun. Dalil yang digunakan adalah firman Allah "Ya ayyuhal ladhina amanu innamai khamer wal maysir wa al-ansab..." (Q.S. Al-Maidah: 90) yang mengandung nahy (larangan) qat'i. Beliau juga merujuk pada hadits Nabi yang mengatakan "setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Dalam masalah pengobatan, madzhab Hanafi menekankan bahwa khamar bukan obat yang sah karena merusak akal yang merupakan salah satu dari lima dharuriyyat (keharusan) dalam syariat.

Maliki:
Madzhab Maliki juga tegas mengharamkan khamar untuk semua keperluan termasuk medis. Imam Malik mendasarkan pendapatnya pada hadits yang sama dan juga praktik Madinah yang merupakan salah satu sumber hukum dalam madzhab Maliki. Beliau melihat bahwa masyarakat Madinah di era Nabi dan sahabat tidak pernah menggunakan khamar sebagai obat. Maliki juga merujuk pada kaedah bahwa sesuatu yang haram tidak bisa menjadi obat, karena obat adalah sesuatu yang menyembuhkan, sementara khamar membawa mudharat. Beliau menambahkan bahwa ada obat-obatan lain yang halal dan dapat digunakan untuk keperluan medis. Pandangan ini didukung oleh riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi tidak pernah memberi izin menggunakan khamar meski untuk keperluan pengobatan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti pendekatan yang sama dalam mengharamkan khamar secara mutlak. Imam Syafi'i menggunakan metodologi qiyas (analogi) yang ketat dengan membandingkan khamar dengan benda-benda najis lainnya yang dilarang penggunaannya walaupun dengan maksud medis. Beliau menyatakan bahwa keharaman khamar adalah keharaman 'aini (zat), bukan keharaman sababi (sebab). Artinya, zatnya sendiri adalah haram, bukan karena tujuan penggunaannya. Syafi'i juga menekankan prinsip sadd adh-dhara'i (menutup jalan menuju mudharat) dengan tidak membolehkan apa pun yang menyebabkan pembukaan pintu untuk menggunakan khamar dengan dalih medis. Beliau merujuk pada kaedah kuliyyah (asas umum) bahwa "setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan haram."

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, juga tegas dalam mengharamkan khamar untuk semua keperluan. Imam Ahmad menekankan teks hadits yang jelas dan terang tanpa takwil. Beliau menggunakan pendekatan literalis terhadap nas (teks) dan menolak segala bentuk pengecualian atau ta'wil yang menyimpang dari makna zhahar (makna lahir) hadits. Hanbali mendasarkan keputusannya pada hadits-hadits mawquf dan marfu' yang jelas melarang khamar, serta pada kaedah bahwa mafsadah (kerusakan) khamar lebih besar daripada manfaatnya. Beliau juga merujuk pada riwayat bahwa Nabi pernah menghancurkan khamar-khamar pada hari penaklukan Makkah, menunjukkan tidak ada nilai positif dalam zat tersebut. Pendapat ini diperkuat dengan alasan bahwa akal adalah tujuan utama pengobatan, sementara khamar justru merusak akal.

Hikmah & Pelajaran

1. Penutupan Semua Pintu untuk Berbuat Maksiat - Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam menutup seluruh jalan menuju perbuatan haram, termasuk dengan alasan-alasan yang terlihat masuk akal sekalipun. Tidak ada celah hukum (loophole) dalam agama Allah untuk melakukan hal-hal yang diharamkan. Ini menunjukkan sempurna dan komprehensifnya syariat Islam.

2. Kemudaratan Nyata Khamar Bagi Kesehatan - Penegasan Nabi bahwa khamar adalah penyakit (daa'), bukan obat (dawa'), sejalan dengan fakta ilmiah modern yang membuktikan bahwa alkohol merusak organ tubuh, terutama hati, jantung, dan otak. Ini menunjukkan bahwa Islam mengutamakan kesehatan sejati bukan kesehatan semu.

3. Tujuan Mulia Tidak Membenarkan Cara yang Haram - Meskipun Thariq bin Suwayd memiliki niat baik untuk mencari cara penyembuhan, namun Nabi tetap melarangnya. Ini mengajarkan bahwa dalam agama Islam, cara (wasilah) sama pentingnya dengan tujuan (maqsad). Kita tidak bisa mengatakan "tujuannya baik, maka halamlah caranya."

4. Tauhid Kepada Allah dalam Hukum dan Kebijaksanaan - Dengan mengatakan khamar adalah penyakit, Nabi memberikan hukum dari Allah yang Maha Bijaksana. Ini mengajarkan kepada umat bahwa hanya Allah yang tahu apa yang baik dan buruk bagi manusia, dan kita harus tunduk pada kebijaksanaan syariat tanpa mempertanyakan dengan akal yang terbatas. Ini adalah manifestasi dari prinsip tawhid dalam aspek ikhtiyar (keputusan) dan tasyri' (penetapan hukum).

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud