✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1254
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَاب اَلتَّعْزِيرِ وَحُكْمِ اَلصَّائِلِ  ·  Hadits No. 1254
Hasan 👁 7
1254 - وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: { " أَقِيلُوا ذَوِي اَلْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلَّا اَلْحُدُودَ" } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: "Hapuskanlah kesalahan dari orang-orang yang memiliki kedudukan baik, kecuali dalam hal-hal yang ada hudud (hukuman had)." Riwayat Abu Daud dan An-Nasai (Hadits Hasan)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang mengatur prinsip kebijaksanaan dalam penerapan hukuman takzir dan menutup kesalahan bagi mereka yang memiliki reputasi baik. Konteks hadits ini diturunkan untuk menunjukkan belas kasih Islam terhadap orang-orang yang selama ini dikenal baik, meskipun mereka melakukan kesalahan. Namun, hadits ini juga memberikan batasan yang jelas bahwa kebijaksanaan ini tidak berlaku untuk hudud (hukuman had) yang telah ditetapkan oleh syariat.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasai dengan sanad yang baik. Sebagian ulama menilai hadits ini sebagai hadits hasan karena dukungan riwayat dari beberapa periwayat terpercaya.

Kosa Kata

أَقِيلُوا (aqīlū) - Hapuskanlah, maafkanlah, lewatkan kesalahan mereka

ذَوِي اَلْهَيْئَاتِ (dhū al-hayāt) - Orang-orang yang memiliki kedudukan baik, reputasi terhormat, dan penampilan yang mulia. Dalam pengertian luas, mereka yang selama ini dikenal sebagai orang baik dan terpercaya dalam masyarakat.

عَثَرَاتِهِمْ ('atharātihim) - Kesalahan, kekhilafan, atau pelaksembahan mereka. Kata ini menunjukkan kesalahan-kesalahan kecil atau kejatuhan sesaat dari seseorang.

اَلْحُدُودَ (al-hudūd) - Jenis-jenis hukuman yang telah ditentukan secara pasti dalam syariat Islam, seperti hukuman zina, pencurian, minuman keras, qadzaf, dan pemberontakan.

Kandungan Hukum

1. Kebijaksanaan dalam Takzir

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam hukuman takzir (yang merupakan hukuman discretionary yang tidak ditentukan oleh syariat), seorang hakim memiliki kebijaksanaan untuk mempertimbangkan kondisi pelaku kesalahan. Jika pelaku adalah orang yang selama ini dikenal memiliki reputasi baik, maka kesalahannya bisa ditampik atau dihapus.

2. Pembatasan Kebijaksanaan pada Hudud

Hadits ini secara tegas membatasi kebijaksanaan tersebut hanya pada hukuman takzir. Dalam hal hudud, tidak ada kebijaksanaan sama sekali. Hudud harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, terlepas dari status sosial, reputasi, atau prestasi masa lalu pelaku.

3. Perbedaan Antara Hudud dan Takzir

- Hudud adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan dengan jelas oleh syariat dan tidak ada ruang untuk diskresioner hakim. - Takzir adalah hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya untuk kepentingan umum dan pencegahan kejahatan.

4. Perlindungan bagi Orang-Orang Baik

Hadits ini memberikan perlindungan khusus bagi mereka yang memiliki rekam jejak baik. Satu atau dua kesalahan tidak harus langsung dikenakan hukuman formal jika itu hanya merupakan takzir.

5. Syarat-Syarat Pengaplikasian

- Orang tersebut harus dikenal sebagai memiliki "hayā'" (kedudukan dan reputasi baik) - Kesalahan adalah bersifat takzir, bukan hudud - Kesalahan harus benar-benar "atharah" (kesalahan atau kekhilafan), bukan perbuatan yang disengaja dan berulang-ulang - Pertimbangan kepentingan umum harus tetap menjadi prioritas

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi sangat mengutamakan prinsip kebijaksanaan dan maslahat dalam penerapan hukuman. Mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa takzir bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku. Hanafiah memperbolehkan hakim untuk tidak mengenakan hukuman takzir terhadap orang yang memiliki reputasi baik jika tujuan pencegahan dapat dicapai dengan cara lain. Imam Abu Hanifah dikenal dengan prinsipal bahwa "tidak ada hukuman dalam perkara-perkara yang diragukan," dan ini sejalan dengan semangat hadits ini. Namun, mereka tetap tegas bahwa hadits ini tidak berlaku untuk hudud.

Maliki: Madzhab Maliki juga menerima prinsip ini dengan baik. Mereka menambahkan bahwa "hayā'" (kedudukan baik) seseorang merupakan faktor penting dalam mempertimbangkan hukuman. Imam Malik bahkan lebih jauh mengaitkan ini dengan konsep "maslahah" (kepentingan umum). Mereka berpendapat bahwa jika mengenakan hukuman kepada orang-orang baik akan merusak reputasi mereka dan merugikan masyarakat, maka lebih baik untuk tidak mengenakan hukuman atau mencari alternatif hukuman yang lebih ringan. Namun, seperti madzhab lain, mereka mengakui bahwa prinsip ini tidak berlaku untuk hudud.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i juga menerima hadits ini, tetapi mereka memberi batasan yang lebih ketat. Imam Syafi'i berpendapat bahwa "aqīlū" (maafkan) dalam hadits ini sebaiknya dipahami sebagai upaya untuk menyembunyikan kesalahan sebelum dilaporkan kepada hakim, bukan berarti hakim harus menghapus hukuman secara formal. Mereka menekankan bahwa jika kesalahan telah sampai kepada hakim dengan bukti yang kuat, maka hakim harus menjalankan hukuman sesuai dengan bukti, meskipun pelakunya adalah orang baik. Namun, dalam konteks takzir, mereka mengakui adanya kebijaksanaan untuk mempertimbangkan status pelaku.

Hanbali: Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan interpretasi yang seimbang. Mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan prinsip umum kebajikan dan pengampunan dalam masyarakat Muslim. Mereka setuju bahwa dalam takzir, orang yang memiliki reputasi baik berhak mendapat pertimbangan khusus. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, seorang ahli dalam madzhab Hanbali, menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tujuan hukuman adalah pencegahan dan perbaikan, bukan pembalasan. Oleh karena itu, jika pencegahan dan perbaikan dapat dicapai tanpa hukuman formal untuk orang-orang baik, maka itu adalah pilihan yang lebih baik. Namun, mereka juga tegaskan bahwa hudud tidak bisa ditampik dengan alasan apapun.

Hikmah & Pelajaran

1. Akhlak Mulia dan Pengaruhnya: Hadits ini mengajarkan bahwa reputasi dan akhlak yang baik memiliki nilai penting dalam masyarakat Islam. Orang-orang yang telah membuktikan kebaikan mereka selama bertahun-tahun berhak mendapat pertimbangan khusus. Ini mendorong setiap individu untuk senantiasa menjaga akhlak dan reputasi mereka, karena hal ini akan memberikan dampak positif di kemudian hari.

2. Belas Kasih dan Kebijaksanaan dalam Penegakan Hukum: Islam bukan agama yang keras dan kejam dalam penegakan hukum. Sebaliknya, Islam menekankan pentingnya kebijaksanaan, belas kasih, dan pertimbangan matang. Seorang hakim atau pemimpin tidak hanya harus memahami hukum, tetapi juga harus mampu mempertimbangkan kondisi manusia dan menggunakan kebijaksanaannya untuk kebaikan bersama.

3. Keseimbangan Antara Keadilan dan Kasih Sayang: Hadits ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bukanlah sekadar penerapan aturan secara mekanis, tetapi harus diseimbangkan dengan kasih sayang dan belas kasih. Namun, keseimbangan ini tidak boleh melampaui batasan hudud, yang merupakan hak mutlak Allah dan harus dilaksanakan dengan penuh konsistensi.

4. Peran Masyarakat dalam Mengawasi dan Melindungi Orang-Orang Baik: Hadits ini secara tidak langsung menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi reputasi orang-orang baik. Jika seseorang yang dikenal baik melakukan kesalahan kecil, masyarakat seharusnya memberi kesempatan kepadanya untuk memperbaiki diri, daripada segera melapor dan menuntut hukuman. Ini menciptakan masyarakat yang saling mendukung dan memiliki budaya pengampunan yang sehat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud