Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits yang mengatur hukum halal dan haram dalam mengonsumsi daging binatang buas. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kriteria jelas untuk menentukan binatang mana saja yang haram dimakan. Kriteria yang diberikan adalah keberadaan taring (tusk/gigi taring) pada hewan buas. Hadits ini merujuk pada Kitab Jihad bab "As-Sabq wa Ar-Ramy" (Berlomba dan Panahan) di Shahih Muslim, meskipun secara konteks hadits ini lebih relevan dengan kitab Makanan, namun penulis Bulughul Maram menempatkannya di sini untuk kepentingan tertentu dalam muhasalaah (perbandingan). Hadits ini penting untuk memahami prinsip-prinsip Islam dalam penetapan hukum halal haram makanan.Kosa Kata
Kulli (كُلِّ): Setiap, seluruh Dzi Nab (ذِي نَابٍ): Yang memiliki taring/gigi taring. An-nab adalah gigi taring atau tusk yang panjang dan tajam pada binatang buas As-Siba' (اَلسِّبَاعِ): Binatang buas (predator), jamak dari sibu' (سِبْعٌ) Akala (أَكَلَهُ): Memakan/mengonsumsi dagingnya Haram (حَرَامٌ): Tidak halal, terlarang menurut syariat Rawaha Muslim (رَوَاهُ مُسْلِمٌ): Diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Hajjaj dalam Shahih MuslimKandungan Hukum
Hukum Utama:
1. Haram Mengonsumsi Daging Binatang Buas Bertaring: Hadits ini menetapkan secara definitif bahwa setiap binatang buas yang memiliki taring, haram dimakan dagingnya.2. Kriteria Binatang Haram: Kriteria yang digunakan adalah kehadiran taring (gigi taring yang tajam), bukan berdasarkan kepercayaan atau tradisi setempat. Ini adalah kriteria objektif dan mudah diidentifikasi.
3. Cakupan Jenis Binatang: Hadits mencakup semua jenis binatang buas bertaring tanpa terkecuali, seperti singa, harimau, beruang, anjing, kucing liar (simbar), hyena, dan sejenisnya.
4. Keharaman Produk Turunan: Implikasi dari keharaman daging adalah juga keharaman mengonsumsi organ-organ lainnya dari binatang tersebut, seperti jeroan, tulang yang berkaitan dengan daging, dll.
5. Alasan Keharaman: Para ulama menjelaskan bahwa alasan keharaman adalah karena taring menunjukkan sifat ganas dan predator binatang tersebut, serta kemungkinan binatang tersebut memakan bangkai dan daging hewan lainnya, sehingga proses pencernaannya berbeda dari hewan halal.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi sepakat dengan hadits ini bahwa setiap binatang buas yang memiliki taring adalah haram dimakan. Imam Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad, semuanya menerima hadits ini sebagai dalil yang jelas. Mereka tidak membuat pengecualian apapun. Kitab Al-Hidayah dan Fath Al-Qadir menerangkan bahwa keharaman ini mencakup semua jenis predator bertaring, baik binatang darat maupun yang hidup di air jika termasuk kategori sibu' (buas) dengan taring yang nyata. Madzhab ini juga menyatakan bahwa binatang halal yang dimakan adalah binatang yang bergigi beratus-ratus (gigi geraham) bukan taring, seperti sapi, kambing, domba, unta, dan kuda.
Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini secara penuh. Imam Malik dalam Al-Muwatta' dan ulama Maliki lainnya menekankan bahwa haram dimakan semua binatang buas yang bergigi taring. Mereka menambahkan bahwa keharaman ini bukan hanya karena keputusan Nabi secara arbitrer, tetapi ada hikmah di dalamnya. Daripada hanya bergantung pada zahir hadits, Malik juga mempertimbangkan qiyas (analogi) dan maslahah (kemaslahatan) untuk menentukan binatang-binatang yang termasuk dalam kategori ini. Madzhab Maliki juga membedakan antara taring hewan darat dan hewan air, meskipun prinsip dasarnya sama.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai dalil yang paling kuat (rajih) mengenai keharaman binatang buas bertaring. Al-Imam Al-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan secara detail bahwa taring adalah indikator yang paling jelas dari sifat predator binatang. Beliau mengatakan bahwa taring adalah "tusk" yang panjang, tajam, dan digunakan untuk menyergap mangsa. Madzhab Syafi'i juga menerima hadits lain yang menyebutkan tentang haram makan binatang yang memiliki kuku (cangkul) yang tajam dari burung. Syafi'i menyatakan bahwa dua hadits ini (tentang taring dan kuku) adalah satu kesatuan untuk menentukan haram halal binatang yang boleh dimakan.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai salah satu hadits yang paling shahih mengenai masalah ini. Ahmad ibn Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits serupa dengan pengertian yang sama. Ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni dan Al-Hajjawi dalam Zad Al-Mustaqni' menjelaskan bahwa keharaman binatang buas bertaring adalah ijma' (konsensus) ulama. Mereka juga menyebutkan bahwa hadits ini adalah "nas" yang jelas (explicit text) dan tidak memerlukan ta'wil (interpretasi) lebih lanjut. Hanbali menambahkan bahwa bahkan jika binatang bertaring tersebut dipelihara dan jinak, keharaman tetap berlaku berdasarkan zatnya (dhat binatang), bukan karena tingkah lakunya.
Hikmah & Pelajaran
1. Prinsip Kepastian dalam Hadiah (Al-Yaqin wa At-Tatsbit): Hadits ini mengajarkan bahwa dalam masalah keharaman makanan, kita harus memiliki dasar dan kriteria yang pasti, bukan spekulasi atau asumsi semata. Taring adalah kriteria fisik yang jelas dan mudah diidentifikasi, sehingga setiap Muslim dapat dengan mudah mengetahui mana binatang yang haram dimakan. Ini mencerminkan kemudahan agama Islam dalam memberikan aturan praktis.
2. Kemudahan dalam Identifikasi (At-Tayassur wa Al-Yusur): Allah SWT melalui Nabi-Nya memberikan cara yang mudah untuk membedakan binatang halal dan haram. Tidak perlu penelitian rumit atau ilmu pengetahuan lanjutan untuk mengetahui apakah binatang memiliki taring atau tidak. Siapa pun, baik yang terpelajar maupun awam, dapat mengenali taring pada binatang buas. Ini adalah manifestasi dari keringan (yusur) syariat Islam.
3. Kebijaksanaan dalam Penetapan Hukum (Al-Hikma wa At-Tasyri'): Taring bukan kriteria yang dipilih secara sembarangan. Taring adalah simbol sifat ganas dan predator binatang, yang mengindikasikan cara hidup binatang tersebut. Binatang bertaring cenderung memangsa hewan lain, sehingga proses pencernaannya lebih mirip dengan predator, bukan pemamah biak. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki kebijaksanaan mendalam dalam setiap penetapan hukumnya, bukan hanya larangan tanpa alasan.
4. Penjagaan Kesehatan Tubuh (Hifz An-Nafs wa As-Sihhah): Mengonsumsi daging binatang buas yang sering memakan bangkai dan daging hewan lain dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia, baik secara fisik maupun spiritual. Binatang halal seperti sapi, kambing, dan domba adalah binatang pemamah biak yang memakan tumbuhan, sehingga dagingnya lebih sehat dan bersih. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam peduli terhadap kesehatan fisik dan spiritual umatnya, sesuai dengan maqasid asy-syariah (tujuan-tujuan syariat) tentang pemeliharaan jiwa dan akal (hifz an-nafs wa al-'aql).