✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 205
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْأَذَانِ  ·  Hadits No. 205
Shahih 👁 4
205- عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ , وَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيُعِدْ اَلصَّلَاةَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . 206-]وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ , أَوْ رُعَافٌ , أَوْ مَذْيٌ , فَلْيَنْصَرِفْ , فَلْيَتَوَضَّأْ , ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ , وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ , وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ .
📝 Terjemahan
Hadits 205-206 dari Bulughul Maram, Kitab Salat, Bab Adzan:

205- Dari Ali ibn Thalq ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian kentut (lepas angin) dalam salat, maka hendaklah dia keluar, berwudu, dan mengulang salatnya." Diriwayatkan oleh lima perawi (Al-Hakim mengatakan ini shahih, sementara Ibn Hibban juga mengesahkannya). Status hadits: HASAN menurut mayoritas ulama.

206- Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa terkena muntah, atau mimisan, atau madhi, maka hendaklah dia keluar, berwudu, kemudian melanjutkan salatnya, dan dia dalam hal itu tidak berbicara." Diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Imam Ahmad menganggapnya DHAIF.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah pembatalan wudu di tengah-tengah salat dan bagaimana cara menanganinya. Terdapat dua situasi berbeda yang dijelaskan: pertama mengenai kentutan (al-fasa') dalam hadits 205, dan kedua mengenai pendarahan mimisan, muntah, dan madhi dalam hadits 206. Kedua hadits ini merupakan pondasi hukum tentang najis atau hal-hal yang membatalkan kesucian ketika terjadi di tengah pelaksanaan salat. Konteks hadits ini penting untuk memahami bagaimana Rasulullah saw. mengatur masalah-masalah praktis dalam beribadah, terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak terduga selama salat berlangsung.

Kosa Kata

Al-Fasa' (الفَسَا): Lepas angin dari tubuh, kentutan. Menurut para ulama, hal ini membatalkan wudu karena dianggap sebagai sesuatu yang keluar dari saluran bawah.

Al-Insiraf (الانصراف): Berbalik, keluar, atau menghentikan perbuatan. Di sini bermakna keluar dari salat atau menghentikan pelaksanaannya.

At-Tawaddu' (التوضأ): Berwudu, melakukan wudu dengan air (mencuci wajah, tangan, kepala, kaki) sebagai persyaratan sahnya salat.

Al-Qaiy (القَيء): Muntah atau keluarnya apa yang ada di perut melalui mulut.

Ar-Rua'f (الرُعَاف): Mimisan atau keluarnya darah dari hidung.

Al-Madhi (المَذْي): Cairan pekat putih yang keluar dari kemaluan, bukan mani dan bukan air kencing. Hal ini menurut mayoritas ulama membatalkan wudu.

Al-Bina' 'Ala Ash-Salah (البِنَاء عَلَى الصَّلَاة): Melanjutkan atau membangun kembali salat. Artinya menambah salat yang telah dilakukan tanpa mengulanginya dari awal.

La Yatakallam (لا يَتَكَلَّم): Tidak berbicara. Penekanan pada diam, karena berbicara membatalkan salat.

Kandungan Hukum

Pertama: Hukum Lepas Angin (Al-Fasa') dalam Salat
Hadits 205 menjelaskan bahwa lepas angin membatalkan wudu dan salat. Ketika terjadi hal ini, hendaklah pelaku salat keluar dari salat, melakukan wudu kembali, dan mengulang salatnya dari awal tanpa menambah dari yang sudah dilakukan sebelumnya.

Kedua: Hukum Muntah, Mimisan, dan Madhi dalam Salat
Hadits 206 membahas tiga perkara yang berbeda dari lepas angin: muntah, mimisan, dan madhi. Dalam hal ini, yang bersalat tidak perlu mengulang salatnya sepenuhnya, melainkan cukup melanjutkan (membina) salat setelah berwudu.

Ketiga: Perbedaan Antara Hukum Lepas Angin dan Hukum Hal-hal Lain
Dari kedua hadits ini tampak perbedaan penting: lepas angin memerlukan pengulangan salat ('aadah), sementara muntah, mimisan, dan madhi memerlukan penambahan/pelanjutan (bina') tanpa pengulangan dari awal.

Keempat: Syarat Keluar dari Salat
Halal bagi seseorang untuk keluar dari salat ketika terjadi hal-hal yang membatalkan wudu, dan ini bukan merupakan pelanggaran, melainkan merupakan tindakan yang diperintahkan oleh syariat.

Kelima: Kewajiban Diam Setelah Keluar dari Salat
Hadits 206 menekankan "wa huwa fi dhaalik la yatakallam" (dan dia dalam hal itu tidak berbicara), yang menunjukkan bahwa tetap menjaga ketenangan dan diam adalah bagian dari etika berbuat di masjid dan tempat salat.

Keenam: Perbedaan Jenis Najis
Hadits ini secara implisit membedakan antara najis-najis yang berbeda dan bagaimana hukum masing-masing. Lepas angin dianggap paling serius (memerlukan pengulangan), sementara yang lain memerlukan perlakuan berbeda.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa lepas angin membatalkan wudu dan salat, sehingga perlu mengulang wudu dan salat sepenuhnya. Adapun mengenai muntah dan madhi, mereka berbeda pendapat: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa muntah sedikit tidak membatalkan wudu, tetapi jika banyak maka membatalkan. Madhi dalam pendapat mayoritas Hanafi membatalkan wudu. Mengenai mimisan, Hanafi menyatakan bahwa darah yang keluar dari tubuh dalam jumlah banyak membatalkan wudu. Mereka menggunakan pendekatan yang ketat dalam menjaga kesucian, dengan alasan bahwa salat adalah hubungan langsung dengan Allah yang memerlukan kesempurnaan syarat-syaratnya.

Maliki:
Madzhab Maliki menyetujui bahwa lepas angin membatalkan wudu dan salat sehingga perlu pengulangan. Mereka juga sependapat dengan hadits 206 bahwa hal-hal seperti muntah, mimisan, dan madhi jika terjadi dalam salat, pelaku dapat melanjutkan salatnya setelah berwudu tanpa harus mengulang dari awal. Maliki memiliki pandangan yang lebih fleksibel berdasarkan pada kemaslahatan umat (mashali) dan kesulitan dalam praktik. Mereka menggunakan qias (analogi) dengan hadits-hadits lain dan mempertimbangkan kehati-hatian dalam masalah yang tidak terlalu jelas hukumnya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti hadits 205 secara ketat bahwa lepas angin membatalkan salat sepenuhnya sehingga perlu pengulangan. Namun demikian, Syafi'i memiliki pendapat tersendiri mengenai hadits 206. Mengenai muntah, Syafi'i berpendapat bahwa muntah yang sedikit (kurang dari segenggam) tidak membatalkan wudu, tetapi jika banyak membatalkan. Adapun mengenai madhi, jumhur Syafi'i menyatakan bahwa madhi membatalkan wudu dan salat harus diulang. Mengenai mimisan, Syafi'i memiliki dua pendapat (qawl), tetapi pendapat yang lebih dikenal (al-ashah) adalah bahwa darah yang banyak membatalkan wudu. Syafi'i lebih ketat dalam hal-hal yang berkaitan dengan penjagaan kesucian karena tujuan ibadah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti hadits 205 dan 206 secara komprehensif. Mereka berpendapat bahwa lepas angin membatalkan wudu dan salat, sehingga perlu pengulangan sepenuhnya. Adapun mengenai muntah, madhi, dan mimisan, pendapat Hanbali lebih fleksibel dibanding Syafi'i. Mereka memisahkan antara madhi yang keluar sedikit dan banyak. Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa madhi membatalkan wudu. Mengenai muntah yang banyak, mereka juga menganggap membatalkan wudu. Hanbali menggunakan pendekatan yang mempertimbangkan kedua hadits secara seimbang, mencoba menyeimbangkan antara ketelitian dalam menjaga wudu dengan kemudahan dalam praktik ibadah sehari-hari. Mereka menerima hadits dari Aisyah tentang pelanjutan salat setelah berwudu, namun dengan syarat-syarat tertentu yang ketat.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesucian adalah Fondasi Ibadah: Kedua hadits ini menekankan pentingnya kesucian (at-taharah) dalam salat. Lepas angin, muntah, mimisan, dan madhi semuanya berkaitan dengan hal-hal yang keluar dari tubuh yang dianggap mengurangi atau membatalkan kesucian ritual. Ini mengajarkan bahwa kesucian bukan hanya masalah kebersihan fisik, tetapi juga merupakan bagian integral dari kehadiran kita di depan Allah. Dengan memperhatikan detail-detail ini, kita belajar untuk menghormati salat dan waktu kita bersama Allah dengan sepenuh hati.

2. Fleksibilitas dalam Praktik Ibadah: Hadits 206 menunjukkan bahwa syariat Islam tidak selalu mengharuskan pengulangan total ketika terjadi hal-hal yang tidak terduga. Adanya pilihan untuk "membina" kembali salat (bina' 'ala ash-salah) menunjukkan bahwa Allah memahami keterbatasan manusia dan memberikan kemudahan kepada mereka. Ini adalah wujud dari kelayakan dan keluasan syariat Islam dalam mengakomodasi situasi-situasi praktis yang mungkin terjadi. Allah ingin kemudahan bagi umatnya, dan hal ini tercermin dalam berbagai hukum syariat.

3. Pentingnya Mengetahui Syarat-Syarat Salat: Kedua hadits ini mengingatkan kita untuk mempelajari dan memahami syarat-syarat sah salat. Dengan mengetahui apa yang membatalkan wudu dan salat, seorang Muslim dapat menjaga salatnya dengan lebih baik dan menghindari hal-hal yang dapat merusak ibadahnya. Ini juga menunjukkan pentingnya edukasi keagamaan, sehingga setiap Muslim memiliki bekal ilmu untuk menjalankan ibadahnya dengan benar dan dengan kesadaran penuh.

4. Etika dan Sopan Santun dalam Beribadah: Hadits 206 yang menekankan "la yatakallam" (tidak berbicara) ketika keluar dari salat untuk berwudu adalah pelajaran tentang etika berkehadiran di tempat ibadah. Seorang Muslim diharapkan tetap menjaga ketenangan, kekhusyukan, dan kesopanan bahkan ketika harus menangani situasi-situasi yang tidak nyaman sekalipun. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara memahami kelemahan manusia dengan tetap menjaga martabat dan kesadaran diri dalam beribadah. Seorang Muslim diharapkan menangani situasi-situasi tersebut dengan tenang, penuh khusyuk, dan tanpa menarik perhatian orang lain dengan cara yang berlebihan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat