✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 295
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ  ·  Hadits No. 295
Shahih 👁 6
295- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ --رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ-- قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا قَامَ إِلَى اَلصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ , ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ , ثُمَّ يَقُولُ : "سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ" حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ اَلرُّكُوعِ , ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ : "رَبَّنَا وَلَكَ اَلْحَمْدُ" ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا , ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ, ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَسْجُدُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ , ثُمَّ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي اَلصَّلَاةِ كُلِّهَا , وَيُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ مِنْ اِثْنَتَيْنِ بَعْدَ اَلْجُلُوسِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- berkata: 'Ketika Rasulullah ﷺ berdiri untuk melaksanakan salat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku', kemudian mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" (Allah mendengarkan bagi yang memuji-Nya) ketika mengangkat tulang punggungnya dari ruku', kemudian mengucapkan dalam keadaan berdiri: "Rabbana wa laka al-hamdu" (Ya Rabb kami, bagi Engkau segala pujian), kemudian bertakbir ketika hendak bersujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika bersujud, kemudian bertakbir ketika mengangkatnya, kemudian melakukan demikian itu di seluruh salatnya, dan bertakbir ketika berdiri dari dua rakaat setelah duduk.' Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alayh).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan takbir (pengucapan Allahu Akbar) dalam salat menurut sunnah Rasulullah ﷺ. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ini merupakan salah satu hadits paling komprehensif dalam menjelaskan posisi-posisi takbir di setiap gerakan dalam salat. Abu Hurairah adalah salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, dan beliau terkenal memiliki daya ingat yang luar biasa. Hadits ini memiliki tingkat kesahihan tertinggi karena disepakati oleh dua imam hadits terbesar, Imam Bukhari dan Imam Muslim, sehingga statusnya adalah Shahih Muttafaq 'alayh.

Kosa Kata

إِذَا قَامَ إِلَى اَلصَّلَاةِ (idza qama ila al-salah) = ketika berdiri untuk melaksanakan salat; dimulai sejak niat dan tekbir ihram

يُكَبِّرُ (yukabbir) = mengucapkan takbir, yaitu mengatakan "Allahu Akbar" dengan suara yang jelas dan sempurna

حِينَ يَقُومُ (hina yaqum) = ketika berdiri; momen pertama kali berdiri untuk memulai salat

حِينَ يَرْكَعُ (hina yarka') = ketika akan ruku'; saat hendak membungkukkan badan

سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ (Sami'allahu liman hamidah) = Allah mendengarkan bagi yang memuji-Nya; doa sambutan setelah ruku'

يَرْفَعُ صُلْبَهُ (yarfa' sulbahu) = mengangkat tulang punggungnya; bangun dari posisi ruku'

رَبَّنَا وَلَكَ اَلْحَمْدُ (Rabbana wa laka al-hamdu) = Ya Rabb kami, bagi Engkau segala pujian; doa yang diucapkan dalam keadaan berdiri setelah ruku'

حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا (hina yahdwi sajidan) = ketika hendak bersujud; saat awal pergerakan turun ke sujud

حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ (hina yarfa' ra'sahu) = ketika mengangkat kepalanya; keluar dari posisi sujud pertama

حِينَ يَسْجُدُ (hina yasjud) = ketika bersujud; saat menempatkan diri dalam posisi sujud kedua

حِينَ يَقُومُ مِنْ اِثْنَتَيْنِ (hina yaqum min ithnayn) = ketika berdiri dari dua rakaat; transisi dari rakaat pertama ke rakaat kedua atau dari rakaat kedua ke ketiga/keempat

بَعْدَ اَلْجُلُوسِ (ba'da al-julus) = setelah duduk; mengikuti duduk antara rakaat

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (Muttafaq 'alayh) = disepakati; diriwayatkan dan dianggap sahih oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim

Kandungan Hukum

1. Hukum Takbir Ihram

Takbir ihram merupakan takbir pertama yang diucapkan ketika memulai salat dalam keadaan berdiri. Ini adalah rukun dari salat yang harus dipenuhi oleh setiap mukallaf. Dengan takbir ihram, seseorang memasuki keadaan terikat dalam salat dan segala perbuatan duniawi menjadi tidak sah dalam kondisi ini.

2. Hukum Takbir Saat Ruku'

Takbir diucapkan ketika akan melakukan ruku', yaitu membungkukkan badan hingga tangan dapat menjangkau lutut. Ini termasuk tata cara sunnah yang sangat dianjurkan dan merupakan bagian dari kesempurnaan pelaksanaan salat menurut mayoritas ulama.

3. Hukum Takbir Saat Keluar dari Ruku' (I'tidal)

Takbir hendaknya diucapkan ketika mengangkat badan dari posisi ruku', diikuti dengan ucapan "Sami'allahu liman hamidah" oleh imam dan makmum serta pengucapan "Rabbana wa laka al-hamdu" oleh semua jamaah.

4. Hukum Takbir Saat Akan Sujud

Takbir diucapkan ketika hendak bersujud, yakni saat awal pergerakan menurunkan badan ke tanah. Ini menandai transisi dari posisi berdiri ke posisi sujud.

5. Hukum Takbir Saat Keluar dari Sujud Pertama (Jika Ada Sujud Dua Kali)

Takbir diucapkan ketika mengangkat kepala dari sujud pertama menuju duduk pendek antara dua sujud. Ini juga termasuk sunnah yang disyariatkan.

6. Hukum Takbir Saat Sujud Kedua

Takbir diucapkan untuk memasuki sujud kedua setelah duduk singkat. Ini melengkapi rangkaian takbir di dalam satu rakaat.

7. Hukum Takbir Saat Keluar dari Sujud Kedua

Takbir diucapkan ketika mengangkat badan dari sujud kedua menjelang berdiri kembali untuk rakaat berikutnya atau duduk tasyahud akhir.

8. Hukum Takbir Antara Rakaat

Takbir khusus diucapkan ketika berdiri dari duduk setelah menyelesaikan dua rakaat pertama (dalam salat yang empat rakaat atau sebelum rakaat ketiga dalam salat tiga rakaat). Ini merupakan sunnah yang dikuatkan oleh praktik Rasulullah ﷺ.

9. Pengulangan Takbir di Seluruh Salat

Semua takbir ini diulang di setiap rakaat hingga selesai salat. Ini menunjukkan konsistensi dan keseragaman tata cara yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

10. Hukum Takbir (Status Hukum Keseluruhan)

Takbir dalam salat memiliki status hukum yang berbeda-beda: - Takbir Ihram: Rukun salat (wajib) - Takbir-takbir lainnya: Sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan dan dikuatkan)

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Mazhab Hanafi melihat bahwa takbir dalam salat adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan rukun kecuali takbir ihram. Mereka mengikuti pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa takbir ketika ruku', sujud, dan transisi rakaat adalah bagian dari sunnah yang mu'akkadah (sangat dianjurkan). Imam Abu Hanifah sendiri mempertegaskan pentingnya konsistensi dalam melakukan takbir ini agar menjadi sempurna pelaksanaan salat.

Dalam kitab Al-Hidayah, dijelaskan bahwa takbir-takbir tersebut hendaknya diucapkan dengan jelas dan dapat didengar oleh pelaku sendiri. Hanafi juga menekankan bahwa jika seseorang lupa melakukan takbir tertentu, salatnya tetap sah karena takbir bukan rukun, meskipun salatnya menjadi kurang sempurna.

Mazahb ini juga membedakan antara takbir yang dilakukan imam dan makmum. Imam Hanafi berpendapat bahwa makmum tidak perlu mengikuti semua takbir imam, tetapi setidaknya menunjukkan kehadiran mereka dalam gerakan-gerakan utama salat.

Dalil: Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadits Abu Hurairah ini dan juga pada kaidah fiqh bahwa apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ secara berulang adalah sunnah mu'akkadah kecuali ada indikasi bahwa itu adalah rukun.

Maliki

Mazhab Maliki memandang takbir-takbir dalam salat sebagai sunnah yang sangat dikuatkan dan merupakan bagian penting dari kesempurnaan salat. Imam Malik menekankan bahwa mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam detail gerakan dan ucapan adalah tanda penghormatan kepada Rasulullah.

Dalam Al-Mudawwanah, disebutkan bahwa setiap takbir memiliki tujuan tersendiri yaitu untuk memusatkan perhatian kepada Allah dan menandai transisi antara berbagai gerakan dalam salat. Maliki juga menekankan pentingnya niat yang konsisten sejak takbir ihram hingga akhir salat.

Maliki berpandangan bahwa jika seseorang meninggalkan beberapa takbir (bukan takbir ihram), maka salatnya tetap sah namun kualitasnya berkurang. Mereka juga menganjurkan agar setiap Muslim mempelajari dan melaksanakan takbir-takbir ini dengan sempurna.

Dalil: Mereka menggunakan hadits ini sebagai bukti langsung dari praktik Rasulullah ﷺ dan juga berdasarkan prinsip mengikuti sunnah yang jelas dan konsisten.

Syafi'i

Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai status takbir. Menurut Syafi'i, takbir ihram adalah rukun yang wajib ada, sementara takbir-takbir lainnya (takbir ruku', sujud, dan antara rakaat) adalah sunnah yang mu'akkadah.

Dalam Al-Umm dan Al-Majmu', disebutkan bahwa Imam Syafi'i sangat memperhatikan detail hadits Abu Hurairah ini. Beliau menekankan bahwa setiap takbir harus diucapkan dengan niat yang jelas dan dengan memahami maknanya. Syafi'i juga mengajarkan bahwa takbir hendaknya diucapkan pada waktu yang tepat, tidak terlalu cepat atau terlalu lambat dari gerakan yang dimaksud.

Dalam praktiknya, Syafi'i mengatakan bahwa jika seseorang meninggalkan takbir ruku' atau sujud karena lupa atau sebab lain, salatnya tetap sah meskipun kurang sempurna. Namun, ia menganjurkan agar semua Muslim berusaha melaksanakan semua takbir ini sesuai sunnah.

Dalil: Syafi'i menggunakan hadits Abu Hurairah sebagai dasar utama dan juga hadits-hadits lain yang sejalan dengan ini
tentang praktik takbir dalam salat. Ia juga menggunakan kaidah bahwa praktik yang dilakukan Rasulullah ﷺ secara konsisten menunjukkan tingkat pentingnya dalam agama.

Hanbali

Mazhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang mirip dengan Syafi'i namun dengan penekanan yang lebih kuat pada mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara literal. Menurut Hanbali, takbir ihram adalah rukun wajib, sedangkan takbir-takbir lainnya adalah sunnah mu'akkadah yang sangat dianjurkan.

Dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah, dijelaskan bahwa Imam Ahmad sangat memperhatikan hadits Abu Hurairah ini dan menganggapnya sebagai panduan lengkap untuk pelaksanaan takbir dalam salat. Hanbali menekankan bahwa mengabaikan takbir-takbir sunnah tanpa alasan yang jelas adalah makruh (tidak disukai).

Mazhab ini juga mengajarkan bahwa takbir harus diucapkan dengan suara yang dapat didengar oleh diri sendiri, tidak terlalu keras sehingga mengganggu orang lain, namun juga tidak terlalu pelan sehingga tidak terdengar sama sekali. Hanbali juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara gerakan dan ucapan takbir.

Dalil: Hanbali menggunakan hadits Abu Hurairah sebagai dalil utama dan juga berpegang pada prinsip bahwa setiap sunnah yang dilakukan Rasulullah ﷺ secara konsisten harus diamalkan oleh umatnya selama tidak ada halangan syar'i.

Faidah dan Hikmah

1. Hikmah Spiritual Takbir

Takbir dalam salat memiliki hikmah spiritual yang mendalam. Setiap pengucapan "Allahu Akbar" mengingatkan hamba bahwa Allah adalah Yang Maha Besar, lebih besar dari segala sesuatu yang ada di dunia ini. Ini membantu menjaga konsentrasi dan kehadiran hati dalam salat, mencegah pikiran melayang ke urusan-urusan duniawi.

2. Fungsi Transisi Gerakan

Takbir berfungsi sebagai penanda transisi antar gerakan dalam salat. Ini membantu menjaga ritme dan ketertiban dalam pelaksanaan salat, sehingga setiap gerakan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tidak tergesa-gesa. Takbir juga membantu menyatukan gerakan fisik dengan dzikir lisan.

3. Pemeliharaan Khusyu'

Dengan mengucapkan takbir di setiap gerakan, seseorang dipaksa untuk tetap sadar dan fokus pada apa yang sedang dilakukan. Ini membantu memelihara khusyu' (kehadiran hati) sepanjang salat, karena setiap kali pikiran mulai melayang, takbir mengembalikannya kepada Allah.

4. Pengingat Keagungan Allah

Setiap takbir adalah pengingat bahwa Allah lebih besar dari segala sesuatu. Ketika seseorang ruku', dia mengingat bahwa Allah lebih besar dari kebanggaan diri. Ketika sujud, dia mengingat bahwa Allah lebih besar dari segala bentuk kesombongan. Ini membantu membangun sikap rendah hati dan tawadhu'.

5. Pemersatu Umat

Takbir dalam salat juga berfungsi sebagai pemersatu umat Islam di seluruh dunia. Dimanapun seorang Muslim melaksanakan salat, kata yang diucapkan sama: "Allahu Akbar." Ini menciptakan rasa persatuan dan kesatuan yang melampaui batas bahasa, budaya, dan geografi. Ketika jutaan Muslim di seluruh dunia mengucapkan takbir secara bersamaan, hal itu merupakan simbol persaudaraan dan kesamaan di hadapan Allah.

Kesimpulan

Hadits Abu Hurairah tentang takbir dalam salat ini merupakan dalil yang sangat jelas dan kuat tentang disyariatkannya takbir di setiap perpindahan gerakan salat. Jumhur ulama berpendapat bahwa takbir intiqal (takbir perpindahan) adalah wajib atau minimal sunnah yang sangat dianjurkan, sementara takbiratul ihram disepakati sebagai rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Kekuatan hadits ini terletak pada kesederhanaan dan kejelasannya—Abu Hurairah meriwayatkan dengan penuh kebanggaan bahwa "aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah Saw.," sehingga hadits ini menjadi cermin langsung dari praktik salat Nabi. Setiap Muslim yang ingin menyempurnakan salatnya hendaknya memperhatikan takbir di setiap gerakan sebagai bentuk dzikir yang menghubungkan hati kepada Allah di sepanjang ibadah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat