Pengantar
Hadits ini membahas tentang dzikir dan bacaan yang disunnahkan setelah menyelesaikan shalat fardhu. Al-Mughirah bin Syu'bah adalah sahabat mulia yang telah melihat dan mendengar langsung praktik Rasulullah ﷺ, sehingga kesaksiannya bernilai tinggi dalam ilmu hadits. Hadits ini dikategorikan muttafaq 'alaihi (disepakati Bukhari-Muslim), yang merupakan tingkat kesahihan tertinggi dalam hadits.Kosa Kata
- Dubur: Sesudah, bagian akhir - Salah Maktubah: Shalat yang diwajibkan (shalat lima waktu) - Wahdahu: Semata, sendiri tanpa pembanding - Syarika: Sekutu, peserta dalam sifat atau kerajaan - Mulk: Kerajaan, kekuasaan absolut - Qadir: Kuasa, berkemampuan - Mani'a: Penghalang, pencegah - Mu'tiya: Pemberi - Dzul Jadd: Orang yang memiliki kemampuan, harta, dan keturunan - Jadd: Kemampuan, usaha, keturunan, harta bendaKandungan Hukum
Hadits ini mengandung beberapa hukum dan amalan yang berkaitan dengan shalat:1. Hukum Dzikir Setelah Shalat: Berbeda-beda pendapat ulama tentang status dzikir ini. Sebagian menganggapnya Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan), sebagian menganggapnya Sunnah biasa, dan ada yang melihatnya sebagai amalan yang mustahab (diinginkan).
2. Bacaan Spesifik yang Tersunnahkan: Rasulullah ﷺ mengajarkan bacaan tertentu dengan susunan kata-kata yang sempurna, menunjukkan bahwa tidak semua dzikir setelah shalat setara, akan tetapi ada beberapa yang lebih utama.
3. Waktu Pelaksanaan: Dilakukan segera setelah menyelesaikan shalat fardhu tanpa penundaan.
4. Keistimewaan Bacaan: Bacaan ini mengandung Tauhid yang sempurna, pengakuan terhadap keunggulan Allah, dan penyerahan total kepada-Nya.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap dzikir setelah shalat sebagai Sunnah yang dianjurkan (Mustahab), bukan kewajiban. Mereka menerima hadits ini sebagai dasar praktik yang dianjurkan. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya tidak memandang wajib membaca dzikir yang spesifik ini, melainkan cukup dengan dzikir umum kepada Allah yang menunjukkan tauhid. Namun, mereka menyukai bacaan ini karena fadhilahnya (kelebihannya) dan sempurna kandungan maknanya. Dalil mereka adalah kebolehan melakukan dzikir lain setelah shalat selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, dinyatakan bahwa Madzhab Hanafi melihat ini sebagai bagian dari adab shalat yang dianjurkan.
Maliki:
Madzhab Maliki menganggap dzikir setelah shalat sebagai Sunnah yang mapan dan dianjurkan kuat (Sunnah Muakkadah). Mereka sangat menekankan pentingnya mengikuti praktik Nabi ﷺ dengan tepat. Para ulama Maliki, khususnya Al-Qurthubi, berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ secara konsisten melakukan dzikir ini dalam setiap shalat, yang mengindikasikan status Sunnah Muakkadah. Mereka melihat bacaan ini sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah shalat. Dalil tambahan mereka adalah bahwa praktik sahabat yang meneruskan tradisi ini menunjukkan pentingnya bacaan tersebut.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap dzikir setelah shalat sebagai Sunnah yang dianjurkan (Mustahab/Muakkadah). Mereka menerima hadits ini dengan penuh dan menganjurkan membaca bacaan yang tepat sesuai yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Imam Syafi'i menekankan bahwa mengikuti Sunnah Nabi dalam bentuk yang detail menunjukkan perhatian terhadap kesempurnaan ibadah. Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i menyatakan bahwa bacaan dzikir setelah shalat adalah bagian dari Sunnah yang terpercaya. Para pengikutnya menyukai pengucapan bacaan persis seperti yang disampaikan dalam hadits ini, meskipun tidak menganggapnya fardhu jika tertinggal.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menganggap dzikir setelah shalat sebagai Sunnah Muakkadah yang sangat dianjurkan. Mereka sangat ketat dalam mengikuti Sunnah Nabi, dan hadits ini dipandang sebagai dasar kuat untuk amalan ini. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri terkenal dengan komitmennya terhadap Sunnah, dan beliau menganggap dzikir ini sebagai bagian penting dari sempurna shalat. Pengikutnya menekankan pentingnya tidak meninggalkan dzikir setelah shalat, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunnah. Dalam Kitab Al-Mughni, dijelaskan bahwa Madzhab Hanbali merekomendasikan bacaan ini dengan kuat.
Hikmah & Pelajaran
1. Tauhid yang Sempurna: Bacaan ini dimulai dengan "Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah" yang merupakan puncak dan inti akidah Islam. Mengucapkannya setelah shalat menunjukkan bahwa shalat adalah pengukuhan komitmen terhadap Tauhid. Setiap hamba setelah melaksanakan shalat merayakan kesatuan Allah dan menolak segala bentuk syirik, baik syirik besar maupun kecil. Hikmah ini mengajarkan bahwa pengakuan terhadap keunikan Allah harus terus diperkuat dalam setiap saat, terutama setelah melaksanakan ibadah.
2. Pengakuan terhadap Kerajaan dan Kekuasaan Allah: "Lahul mulk wa lahul hamd" (bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji) menunjukkan bahwa semua yang ada di alam raya ini adalah milik Allah, bukan milik kita. Hikmah pedagogis di sini adalah menutup shalat dengan pengingatan bahwa apa pun yang kita miliki adalah amanah dari Allah. Ini mencegah kesombongan hati dan mengajarkan rendah hati kepada hamba. Dengan demikian, hamba tidak akan merasa bangga dengan apa yang dimilikinya, melainkan selalu bersyukur kepada pemberi segala harta.
3. Ketauhidan dalam Doa dan Permohonan: "Allahumma laa mani'a lima a'ataita wa laa mu'tiya lima mana'ta" mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak ada di tangan Allah semata. Hikmah ini membebaskan hamba dari ketakutan berlebihan kepada makhluk lain dan dari harapan berlebihan kepada mereka. Dengan mengucapkan ini setelah shalat, hamba diingatkan bahwa pemberian dan pencegahan seluruhnya adalah hakikat Allah. Hal ini menumbuhkan kepercayaan penuh kepada Allah (Tawakkal) dan menjauhkan dari menggantungkan harapan pada selain-Nya.
4. Ilmu Ghaib tentang Nilai Sejati: "Wa laa yanfa'u dzal jaddi minkal jadd" (tiada bermanfaat bagi orang yang memiliki kemampuan dan harta selain dengan ketaatan kepada Allah) adalah pelajaran mendalam tentang hakikat nilai kehidupan. Hikmah ini mengajarkan bahwa harta, kekuatan, keturunan mulia, dan status sosial tidak akan memberi manfaat di hadapan Allah tanpa diikuti dengan ketaatan dan amal salih. Ini adalah peringatan bagi mereka yang menyombongkan diri dengan kekayaan atau keturunan. Bacaan ini menutup shalat dengan kesadaran bahwa yang benar-benar bermanfaat adalah ketaatan kepada Allah, dan semua selainnya hanyalah perhiasan dunia yang fana.