Kitab 3 · Bab 13
Larangan minum dari kantong kulit atau sejenisnya, dan penjelasan bahwa hal itu hanya makruh (dibenci), bukan larangan mutlak.
✦ 3 Hadith ✦
# 1
عن أبي سعيدٍ الخدْرِيِّ رضي اللَّه عنه قال نَهَى رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عنِ اخْتِنَاثِ الأَسْقِيَةِ . يعنى : أَنْ تُكسَرَ أَفْوَاهُها ، وَيُشْرَب منها . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang dari "ikhtinats al-asqiyah". Maksudnya: memecahkan mulut kantong air (sehingga air mengalir) lalu diminum darinya. (Muttafaqun 'alaih)
Penjelasan singkat: Larangan dalam hadis ini intinya adalah menjaga adab dan kebersihan. Minum langsung dari mulut kantong air yang pecah dapat mengotori air, menyulitkan mengatur alirannya, serta menyerupai cara minum hewan. Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk makan dan minum dengan cara yang terhormat, tertib, dan menghindari hal-hal yang kotor atau berpotensi membahayakan kesehatan.
Penjelasan singkat: Larangan dalam hadis ini intinya adalah menjaga adab dan kebersihan. Minum langsung dari mulut kantong air yang pecah dapat mengotori air, menyulitkan mengatur alirannya, serta menyerupai cara minum hewan. Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk makan dan minum dengan cara yang terhormat, tertib, dan menghindari hal-hal yang kotor atau berpotensi membahayakan kesehatan.
# 2
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال : نَهَى رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَن يُشْرَبَ مِنْ في السِّقاءِ أَو القِرْبةِ . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang minum dari mulut geriba (tempat air dari kulit) yang besar atau mulut qirbah (tempat air dari kulit). (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Larangan ini mengajarkan adab dan menjaga kebersihan. Minum langsung dari mulut wadah besar berisiko mengotori air bagi orang lain, menimbulkan najis, atau membahayakan diri (seperti tersedak). Hikmahnya adalah agar kita menghindari hal-hal yang merugikan secara kesehatan dan sosial, serta membiasakan sikap hati-hati dan berbagi dengan cara yang baik.
Penjelasan singkat: Larangan ini mengajarkan adab dan menjaga kebersihan. Minum langsung dari mulut wadah besar berisiko mengotori air bagi orang lain, menimbulkan najis, atau membahayakan diri (seperti tersedak). Hikmahnya adalah agar kita menghindari hal-hal yang merugikan secara kesehatan dan sosial, serta membiasakan sikap hati-hati dan berbagi dengan cara yang baik.
# 3
وعن أُمِّ ثابِتٍ كَبْشَةَ بِنْتِ ثَابتٍ أُخْتِ حَسَّانِ بْنِ ثابت رضي اللَّه عنه وعنها قالت: دخَل علَيَّ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَشَرِبَ مِن في قِرْبةٍ مُعَلَّقةٍ قَائماً . فَقُمْتُ إِلى فِيهَا فَقطَعْتُهُ ، رواه الترمذي . وقال : حديث حسن صحيح .
وَإِنَّمَا قَطَعَتْها : لِتَحْفَظَ موْضِعَ فَم رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم . وَتَتَبَرَّكَ بِهِ ، وَتَصُونَهُ عَن الابتِذالِ ، وَهذا الحَدِيثُ محْمُول على بَيانِ الجوازِ ، والحديثان السابقان لبيان الأفضل والأَكمل واللَّه أعلم .
Terjemahan
Dari Ummu Tsabit, Kabsyah binti Tsabit - saudara perempuan Hassan bin Tsabit - radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ menemuiku, lalu beliau minum dari mulut qirbah (kantong air kulit) yang tergantung sambil berdiri. Aku lalu berdiri menuju mulut qirbah itu dan memotongnya. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan shahih). Ia memotongnya untuk menyimpan tempat mulut Rasulullah ﷺ, mengambil berkah darinya, dan menjaganya dari penyia-nyiaan. Hadits ini dipahami sebagai penjelasan kebolehan (minum sambil berdiri), sedangkan dua hadits sebelumnya menjelaskan yang lebih utama dan sempurna. Wallahu a'lam.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Namun, dua hadis sebelumnya yang menyebutkan bahwa beliau biasanya minum sambil duduk mengajarkan bahwa itu lebih utama. Perbuatan Ummu Tsabit memotong tempat mulut qirbah adalah bentuk kecintaan, penghormatan, dan keinginan untuk mengambil berkah dari bekas Nabi, bukan bagian dari hukum minum.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Namun, dua hadis sebelumnya yang menyebutkan bahwa beliau biasanya minum sambil duduk mengajarkan bahwa itu lebih utama. Perbuatan Ummu Tsabit memotong tempat mulut qirbah adalah bentuk kecintaan, penghormatan, dan keinginan untuk mengambil berkah dari bekas Nabi, bukan bagian dari hukum minum.