✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Menjenguk Orang Sakit
Kitab 7 · Bab 12

Shalat jenazah, mengantar jenazah, menghadiri pemakaman, dan larangan bagi wanita untuk mengantar jenazah.

✦ 3 Hadith ✦
# 1
قد سبق فضل التشييع (انظر كتاب عيادة المريض وتشييع الميت) عن أَبي هُريرةَ رضيَ اللَّهُ عنه قال : قال رسول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ شَهِدَ الجنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّي عَلَيها فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيراطَانِ » قيلَ وما القيراطَانِ ؟ قال : « مِثْلُ الجَبلَيْنِ العَظِيمَيْنِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Telah disebutkan keutamaan mengantar jenazah (lihat kitab 'Mengunjungi Orang Sakit dan Mengantar Jenazah'). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menyaksikan jenazah hingga dishalatkan, maka baginya (pahala) satu qirath. Dan siapa yang menyaksikannya hingga dikuburkan, maka baginya (pahala) dua qirath." Ditanyakan: "Apa itu dua qirath?" Beliau menjawab: "Seperti dua gunung yang besar."
(Muttafaqun 'alaih)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan besar dalam mengiringi jenazah. Pahalanya berlipat ganda sesuai kesungguhan; hadir hingga pemakaman diganjar pahala terbesar, yaitu dua qirath yang digambarkan sebesar dua gunung. Ini mendorong umat Islam untuk menyempurnakan hak sesama muslim hingga ke liang lahat, sebagai bentuk solidaritas akhirat yang nyata.

# 2
وعنه أَنَّ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « من اتَّبعَ جَنَازَةَ مُسْلمٍ إيمَاناً واحْتِسَاباً ، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّي عَلَيها ويَفْرُغَ من دَفنِها ، فَإِنَّهُ يَرْجعُ مِنَ الأَجرِ بقِيراطَين كُلُّ قيرَاط مِثلُ أُحُدٍ ، ومَنْ صَلَّى عَلَيهَا ، ثم رَجَعَ قبل أَن تُدْفَنَ ، فَإِنَّهُ يرجعُ بقِيرَاط » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengantar jenazah dengan iman dan mengharap pahala dari Allah, dan dia bersama jenazah itu hingga dishalatkan dan selesai dikuburkan, maka dia akan kembali dengan membawa pahala dua qirath, yang setiap qirathnya sebesar gunung Uhud. Adapun orang yang menshalati jenazah, kemudian dia pulang sebelum dikuburkan, maka dia akan kembali dengan membawa pahala satu qirath."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan keutamaan mengantar jenazah hingga selesai dimakamkan. Pahalanya sangat besar, yaitu dua qirath (sebesar gunung Uhud setiap qirathnya), bagi yang ikut menyolatkan dan mengantarkan hingga pemakaman selesai. Bagi yang hanya menyolatkan lalu pulang, mendapat satu qirath. Ini menunjukkan bahwa kesempurnaan dalam beramal dan kesabaran menuntaskan kebajikan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah.

# 3
وعن أُمِّ عطِيَّةَ رضي اللَّه عنها قَالَتْ : نُهينَا عنِ اتِّبَاعِ الجَنائز ، وَلم يُعزَمْ عَليْنَا » متفقٌ عليه . « ومعناه » ولَمْ يُشدَّد في النَّهي كما يُشدَّدُ في المُحَرَّمَات .
Terjemahan
Dan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: "Kami dilarang mengikuti jenazah, namun tidak ditekankan keras atas kami."
(Muttafaqun 'alaih)
Maknanya: Dan tidak ditekankan keras dalam larangan tersebut sebagaimana ditekankan pada hal-hal yang haram.

Penjelasan singkat: Larangan dalam hadis ini bersifat makruh tanzih, bukan haram. Ini menunjukkan bahwa mengikuti jenazah (khusus bagi wanita) dilarang untuk mengedepankan kemaslahatan, seperti mencegah timbulnya fitnah atau kesulitan, namun bukan larangan mutlak. Hikmahnya adalah adanya kelapangan (rukhsah) dalam syariat, di mana suatu ketentuan dapat memiliki tingkat kekuatan hukum yang berbeda sesuai konteks dan hikmahnya.