Kitab 7 · Bab 13
Sunah memperbanyak jumlah orang yang menshalati jenazah dan menyusun mereka dalam tiga shaf atau lebih.
✦ 3 Hadith ✦
# 1
عَنْ عائشةَ رضي اللَّهُ عنها قَالَتْ : قال رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: ما مِنْ ميِّتٍ يُصلِّي عليهِ أُمَّةٌ مِنَ المُسْلِمِينَ يبلُغُونَ مئَة كُلُّهُم يشْفَعُونَ له إِلا شُفِّعُوا فيه » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai seratus orang, semuanya memintakan syafaat untuknya, melainkan syafaat mereka akan dikabulkan untuknya."
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keutamaan dan kekuatan doa serta syafaat jamaah dalam Islam. Syafaat seratus orang muslim yang ikhlas untuk mayit menjadi sebab pengampunan dan rahmat Allah bagi si mayit. Ini menganjurkan umat untuk memperbanyak peserta shalat jenazah dan bersatu dalam kebaikan serta doa untuk saudara seiman yang telah wafat.
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keutamaan dan kekuatan doa serta syafaat jamaah dalam Islam. Syafaat seratus orang muslim yang ikhlas untuk mayit menjadi sebab pengampunan dan rahmat Allah bagi si mayit. Ini menganjurkan umat untuk memperbanyak peserta shalat jenazah dan bersatu dalam kebaikan serta doa untuk saudara seiman yang telah wafat.
# 2
- وعن ابنِ عباسٍ رضي اللَّه عنهما قال : سَمعْتُ رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُول : « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلمٍ يَمُوتُ ، فَيقومُ عَلَى جَنَازتِهِ أَرْبَعونَ رَجُلا لا يُشركُونَ باللَّه شَيئاً إِلاَّ شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فيهِ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu ada empat puluh orang yang menshalatinya, yang mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, melainkan Allah akan menerima syafaat mereka untuknya."
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keutamaan menshalati jenazah dan kekuatan syafaat (doa) jamaah. Syarat utama adalah pelaku shalat harus Muslim dan bertauhid (tidak syirik). Jika 40 orang yang memenuhi syarat itu mendoakannya, Allah akan menerima syafaat mereka untuk si mayit. Ini mendorong umat untuk aktif menghadiri shalat jenazah sebagai bentuk solidaritas dan bantuan akhirat bagi saudaranya.
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keutamaan menshalati jenazah dan kekuatan syafaat (doa) jamaah. Syarat utama adalah pelaku shalat harus Muslim dan bertauhid (tidak syirik). Jika 40 orang yang memenuhi syarat itu mendoakannya, Allah akan menerima syafaat mereka untuk si mayit. Ini mendorong umat untuk aktif menghadiri shalat jenazah sebagai bentuk solidaritas dan bantuan akhirat bagi saudaranya.
# 3
وعن مَرْثَدِ بن عبدِ اللَّه اليَزَنِيِّ قال : كانَ مالكُ بنُ هُبَيْرَةَ رضي اللَّه عنه إِذا صلَّى عَلى الجنَازَةِ ، فَتَقَالَّ النَّاسَ عَليها ، جزَّأَهُمْ عَلَيْهَا ثَلاثَةَ أَجْزَاءٍ ثم قال : قالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: « مَنْ صَلَّى عليهِ ثَلاثَةُ صُفُوف ، فَقَدْ أَوْجَبَ » .
رواه أبو داود ، والترمذي وقال : حديث حسن .
Terjemahan
Dan dari Martsad bin Abdullah Al-Yazani, dia berkata: Adalah Malik bin Hubairah radhiyallahu 'anhu, apabila dia menshalati jenazah dan orang-orang yang hadir sedikit, maka dia membagi mereka menjadi tiga bagian (shaf) di atasnya (jenazah), kemudian berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang dishalati oleh tiga shaf, maka telah wajib (baginya surga)."
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: Hadits hasan)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keutamaan besar menshalati jenazah. Rasulullah menjamin surga bagi jenazah yang dishalati minimal tiga shaf, sekalipun jumlah jamaahnya sedikit. Oleh karena itu, disunnahkan mengatur makmum agar membentuk tiga shaf, meski tiap shaf hanya terdiri dari sedikit orang, demi meraih janji pahala tersebut.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia berkata: Hadits hasan)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keutamaan besar menshalati jenazah. Rasulullah menjamin surga bagi jenazah yang dishalati minimal tiga shaf, sekalipun jumlah jamaahnya sedikit. Oleh karena itu, disunnahkan mengatur makmum agar membentuk tiga shaf, meski tiap shaf hanya terdiri dari sedikit orang, demi meraih janji pahala tersebut.