✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Pahala
Kitab 9 · Bab 37

Penekanan terhadap kewajiban zakat, penjelasan tentang keutamaannya, dan hal-hal terkait.

✦ 12 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ﴾[سورة البقرة(43)]
Terjemahan
Allah telah berfirman: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat." (Al-Baqarah: 43)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan dua rukun Islam yang fundamental dan saling terkait. Perintah "dirikanlah shalat" menekankan pada penghambaan diri kepada Allah (hablum minallah), sementara "tunaikanlah zakat" mengajarkan kepedulian sosial dan membersihkan harta (hablum minannas). Keduanya merupakan simbol keseimbangan antara hak Allah dan hak sesama manusia, yang menjadi pondasi bagi kesalehan individu dan keharmonisan masyarakat.

# 2
وقال تعالى: ﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ﴾[سورة البينة(5)]
Terjemahan
Allah telah berfirman: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (Al-Bayyinah: 5)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan inti dakwah seluruh rasul, yaitu mengesakan Allah (tauhid) dengan ikhlas dan menjauhi syirik. Ibadah harus dilandasi ketulusan (ikhlas) dan mengikuti ajaran yang lurus (hanif). Amal konkretnya adalah menegakkan shalat dan zakat, yang menjadi pilar agama yang teguh dan benar.

# 3
وقال تعالى: ﴿ خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ﴾[التوبة(103)]
Terjemahan
Allah telah berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka." (At-Taubah: 103)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban material, tetapi memiliki dimensi spiritual dan sosial yang dalam. Zakat berfungsi untuk menyucikan harta dan jiwa pemberinya dari sifat kikir, sekaligus mengembangkan hartanya dengan berkah. Perintah untuk mendoakan mereka yang berzakat menunjukkan penghargaan atas ketaatannya dan mempererat ikatan persaudaraan antara penguasa/pengelola zakat dengan masyarakat.

# 4
وَعنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُما ، أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : بُنِيَ الإِسْلامُ عَلى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه ، وأَنَّ مُحمَّداً عَبْدُهُ ورسُولهُ ، وإِقامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وحَجِّ البَيْتِ ، وَصَوْمِ رمضَان » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun di atas lima dasar: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan fondasi utama agama Islam yang terdiri dari lima rukun. Dua kalimat syahadat merupakan dasar keyakinan (aqidah), sedangkan shalat, zakat, puasa, dan haji adalah pilar amaliah yang utama. Kelimanya merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan antara iman dan amal, serta menjadi pembeda antara seorang muslim dan non-muslim.

# 5
وعن طَلْحَةَ بنِ عُبيْدِ اللَّهِ رَضِي اللَّه عنْهُ ، قالَ : جَاءَ رجُلٌ إِلى رسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ، ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسَمْعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ ، ولا نَفْقَهُ ما يقُولُ ، حَتى دَنَا مِنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فإِذا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلامِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « خَمْسُ صَلَواتٍ في اليوْمِ واللَّيْلَةِ » قالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ ؟ قَالَ : « لا ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ » فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: « وصِيَامُ شَهْرِ رَمضَانَ » قَالَ : هَلْ عَلَيَّ غيْرُهْ ؟ قَالَ : « لا ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ » قَالَ: وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، الزَّكَاةَ فَقَالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا ؟ قَالَ : « لا ، إلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ » فَأَدْبَر الرَّجُلُ وهُوَ يَقُولُ : واللَّهِ لا أَزيدُ عَلى هذا وَلا أَنْقُصُ مِنْهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ » مُتفقٌ عليهِ .
Terjemahan
Dari Thalhah bin 'Ubaidillah radhiyallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki dari penduduk Najed datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan rambut acak-acakan, kami mendengar suaranya yang keras tetapi tidak memahami apa yang dikatakannya, hingga ia mendekat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat lima waktu dalam sehari semalam." Ia bertanya: "Apakah ada kewajiban lain selain itu?" Beliau menjawab: "Tidak, kecuali jika engkau mau mengerjakan yang sunnah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan puasa bulan Ramadhan." Ia bertanya: "Apakah ada kewajiban lain selain itu?" Beliau menjawab: "Tidak, kecuali jika engkau mau mengerjakan yang sunnah." Thalhah berkata: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan zakat kepadanya. Ia bertanya: "Apakah ada kewajiban lain selain itu?" Beliau menjawab: "Tidak, kecuali jika engkau mau mengerjakan yang sunnah." Lalu orang itu pergi sambil berkata: "Demi Allah, aku tidak akan menambah atau mengurangi dari ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia akan beruntung jika jujur (dengan ucapannya)." Muttafaqun 'alaih.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa rukun Islam yang utama dan wajib adalah shalat lima waktu. Kewajiban ini bersifat pasti dan tidak boleh ditinggalkan. Amalan sunnah (tathawwu') hanya sebagai pelengkap dan penyempurna, setelah kewajiban inti ditunaikan. Hadis ini juga mengajarkan sikap lugas dalam menjawab pertanyaan tentang agama, langsung kepada pokok permasalahan.

# 6
وعن ابن عبَّاس رَضيَ اللَّه عَنهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، بعَثَ مُعَاذاً رضيَ اللَّه عَنْهُ إِلى اليَمنِ فَقَالَ : « ادْعُهُمْ إِلى شهادَةِ أَنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وَأَنِّي رسُولُ اللَّهِ ، فإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذلكَ ، فَأَعْلِمْهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالى افترض عَليهِمْ خَمسَ صَلواتٍ في كُلِّ يَوْمِ وليلةٍ ، فَإِن هُمْ أَطاعُوا لِذلكَ فَأَعْلمْهُمْ أَنَّ اللَّه افترض عَليهِمْ صَدقَةً تُؤخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، وَتُردُّ عَلى فُقَرائهِم» متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman, dan beliau berpesan kepadanya: "Serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan metode dakwah yang bertahap (at-tadarruj) dan bijaksana, dimulai dari mengajak kepada tauhid, lalu ibadah shalat, kemudian zakat. Ini menunjukkan prioritas dalam mengajarkan Islam: akidah yang benar adalah fondasi, kemudian diikuti kewajiban ibadah. Pendekatan ini juga mencerminkan sikap memahami kondisi manusia dan menghindari sikap mempersulit.

# 7
وعَن ابن عُمَر رَضِيَ اللَّه عنْهَما ، قال : قال رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أُمِرْتُ أَن أُقاتِلَ النَّاسَ حتى يشهدوا أَن لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ ، ويُقِيمُوا الصَّلاةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكاةَ ، فَإِذا فَعَلوا ذلكَ ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وأَمْوَالَهم إِلاَّ بحَقِّ الإِْسلامِ وحِسابُهُمْ عَلى اللَّهِ » مُتفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa tujuan utama peperangan dalam Islam adalah untuk menegakkan tauhid dan syariat, bukan sekadar penaklukan. Perlindungan jiwa dan harta seorang manusia dijamin ketika ia telah mengikrarkan syahadat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Perkara akhirat dan keimanan batin sepenuhnya menjadi wewenang Allah untuk menghisabnya.

# 8
وَعَنْ أَبي هُريرةَ رَضِي اللَّه عَنْهُ ، قالَ : لمَّا تُوُفي رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، وَكانَ أَبُو بَكْر ، رَضِي اللَّه عَنْهُ ، وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ العربِ ، فَقَالَ عُمرُ رَضيَ اللَّه عَنْهُ : كيفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقدْ قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أُمِرتُ أَنْ أُقاتِل النَّاسَ حتَّى يَقُولُوا لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه فَمَنْ قَالهَا ، فقَدْ عَصَمَ مِني مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلاَّ بِحَقِّه ، وَحِسَابُهُ عَلى اللَّهِ ؟ » فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ : واللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاةِ والزَّكاةِ ، فإِن الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ . واللَّهِ لَو مَنعُوني عِقَالاً كانَوا يُؤَدونَهُ إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، لَقَاتَلْتُهُمْ على منعِهِ ، قَالَ عُمرُ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ : فَوَاللَّهِ مَا هُو إِلاَّ أَن رَأَيْتُ اللَّه قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبي بَكْرٍ للقِتَالِ ، فَعَرفْتُ أَنَّهُ الحَقُّ . مُتفقٌ عليه .
Terjemahan
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat dan Abu Bakar diangkat sebagai pemimpin, saat itu banyak kabilah Arab yang murtad. Umar berkata kepada Abu Bakar: "Bagaimana engkau memerangi orang-orang (yang tidak menunaikan zakat), padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa mengucapkannya, maka darah dan hartanya terlindungi dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungannya ada pada Allah'?" Abu Bakar berkata: "Demi Allah! Aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika mereka menghalangiku untuk mengambil seutas tali yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena penghalangan itu." Umar berkata: "Demi Allah! Keteguhannya itu membuatku tahu bahwa Allah telah membuka hatinya untuk berperang, aku tahu itu adalah kebenaran."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan bahwa kalimat tauhid (Laa ilaaha illallah) memberikan perlindungan darah dan harta seorang muslim. Namun, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq memahami bahwa perlindungan itu tidak berlaku jika mereka menolak kewajiban syariat seperti zakat, karena zakat adalah "hak" (konsekuensi) dari kalimat syahadat tersebut. Ini menunjukkan kesatuan antara ucapan dan amal dalam Islam, serta ketegasan dalam menegakkan hukum Allah.

# 9
وعن أَبي أَيوبَ رضِي اللَّه عنْه ، أَنَّ رَجُلاً قَالَ للنَّبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : أَخْبِرْني بِعَملٍ يُدْخِلُني الجَّنَةَ ، قَالَ :« تَعْبُدُ اللَّه وَلاَ تُشْرِكُ بِه شَيْئاً ، وتُقِيمُ الصَّلاةَ ، وتُؤْتي الزَّكاةَ ، وتَصِلُ الرَّحِمَ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Ayyub radhiyallahu 'anhu berkata: Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga." Beliau menjawab: "Sembahlah Allah dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah tali silaturahmi."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan fondasi utama agama Islam. Amalan yang dijamin memasukkan ke surga adalah memurnikan tauhid (tidak syirik), disiplin menunaikan ibadah mahdhah (shalat dan zakat), serta berbuat baik dalam hubungan sosial (silaturahmi). Dengan demikian, kesempurnaan iman seorang muslim tercermin dari ketaatan kepada Allah dan kebaikan kepada sesama manusia.

# 10
وَعنْ أَبي هُرَيرَة رضِي اللَّه عنهُ ، أَنَّ أَعرابِيًّا أَتى النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَال : يا رَسُول اللَّهِ دُلَّني على عمَل إِذا عمِلْتُهُ ، دخَلْتُ الجنَّةَ . قَالَ : « تَعْبُدُ اللَّه ولا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً ، وَتُقِيمُ الصَّلاةَ ، وَتُؤْتِي الزَّكاَة المَفْرُوضَةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ » قَالَ : وَالذي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لا أَزيدُ عَلى هذا . فَلَمَّا وَلَّى ، قالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلى هذا » مُتفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Sesungguhnya seorang badui datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang jika aku mengerjakannya, aku akan masuk surga." Beliau menjawab: "Sembahlah Allah dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah shalat yang wajib, tunaikanlah zakat yang wajib, dan berpuasalah di bulan Ramadhan." Orang itu berkata: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak akan menambah atau mengurangi dari ini." Ketika orang itu berpaling pergi, Nabi bersabda: "Barangsiapa senang melihat seorang lelaki penghuni surga, maka lihatlah kepada lelaki ini."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa pintu surga dibuka dengan memenuhi kewajiban agama (arkān al-Islām) yang paling pokok. Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan tauhid, shalat, zakat, dan puasa Ramadhan sebagai amal inti yang mengantarkan seseorang ke surga. Jawaban yang singkat dan padat ini menunjukkan bahwa keselamatan itu berdasar pada konsistensi menjalankan rukun Islam, bukan pada amalan tambahan yang memberatkan.

# 11
وَعَنْ جَريرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضيَ اللَّه عَنْهُ ، قَالَ : بَايعْت النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عَلى إِقامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتاءِ الزَّكاةِ ، والنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلمٍ . مُتفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku telah berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap muslim."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan tiga pilar fundamental dalam Islam yang menjadi isi baiat seorang sahabat kepada Nabi. Baiat tersebut mencakup ibadah mahdhah (shalat dan zakat) serta ibadah sosial (nasihat kepada sesama muslim). Ini menunjukkan bahwa kesempurnaan Islam terwujud dengan menyatukan hak Allah dan hak hamba-Nya. Nasihat kepada setiap muslim juga menegaskan bahwa ukhuwah Islamiyah bersifat universal, tidak terbatas oleh suku atau bangsa.

# 12
وَعَنْ أَبي هُريرةَ رضيَ اللَّه عنْهُ قَالَ : قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَا مِنْ صاحِبِ ذهَبٍ ، وَلا فِضَّةٍ ، لا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إذا كَانَ يَوْمُ القِيامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفائِحُ مِنْ نَارِ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا في نار جَهَنَّمَ ، فَيُكْوَى بهَا جنبُهُ ، وجبِينُهُ ، وظَهْرُهُ ، كُلَّما برَدتْ أُعيدتْ لَهُ في يوْمٍ كَانَ مِقْدَارُه خمْسِينَ أَلْف سنَةٍ ، حتَّى يُقْضَى بيْنَ العِبادِ فَيُرَى سبِيلُهُ ، إِمَّا إِلى الجنَّةِ وإِما إِلى النَّارِ » . قيل : يا رسُولَ اللَّهِ فالإِبِلُ ؟ قالَ : ولا صاحبِ إِبِلٍ لا يؤَدِّي مِنهَا حقَّهَا ، ومِنْ حقِّهَا ، حَلْبُهَا يومَ وِرْدِها ، إِلا إذا كان يوم القيامَة بُطِحَ لها بِقَاعٍ قَرْقَرٍ أَوْفر ما كانتْ ، لا يَفقِدُ مِنْهَا فَصِيلاً واحِداً ، تَطؤُهُ بأَخْفَافِها ، وتَعَضُّهُ بِأَفْواهِها ، كُلَّما مَرَّ عليْهِ أَولاها ، ردَّ عليْهِ أُخْراها، في يومٍ كانَ مِقْداره خَمْسِينَ أَلْفَ سَنةٍ ، حتَّى يُقْضَي بَيْنَ العِبَاد ، فَيُرَى سبِيلُه ، إِمَّا إِلى الجنَّةِ وإِمَّا إِلى النارِ » . قِيل : يَا رسول اللَّهِ فَالْبقرُ وَالغَنَمُ ؟ قالَ : ولا صاحِبِ بقرٍ ولا غَنمٍ لا يُؤَدِّي مِنْهَا حقَّهَا إِلاَّ إِذا كان يَوْمُ القيامَةِ ، بُطِحَ لهَا بقَاعٍ قَرقَرٍ ، لا يفْقِد مِنْهَا شَيْئاً لَيْس فِيها عَقْصاءُ ، وَلا جَلْحاءُ ، وَلا عَضباءُ ، تَنْطحه بِقُرُونهَا ، وَتَطَؤُهُ بِأَظْلافِهَا ، كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولاها ، رُدَّ عَلَيْهِ أُخْراها ، في يومٍ كانَ مِقدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْف سنَةٍ حتَّى يُقْضَى بيْنَ العِبادِ ، فيُرَى سبِيلُهُ إِمَّا إِلى الجَنَّةِ وإِمَّا إِلى النَّارِ » . قِيلَ : يا رسُول اللَّهِ فالخيْلُ ؟ قال : « الخَيْلُ ثلاثَةٌ : هِي لِرَجُلٍ وِزرٌ ، وهِيَ لِرَجُلٍ سِتْرٌ، وهِي لرجُلٍ أَجْرٌ ، فأَمَّا التي هي لهُ وزر فَرَجُلٌ ربطَها رِياءً وفَخْراً ونِواءً عَلى أَهْلِ الإِسْلامِ ، فهي لَهُ وِزرٌ ، وأَمَّا التي هِيَ لَهُ سِتْرٌ ، فَرَجُل ربَطَهَا في سَبِيلِ اللَّهِ ، ثُمَّ لم ينْسَ حقَّ اللَّهِ في ظُهُورِها ، ولا رِقابها ، فَهِي لَهُ سِتْرٌ ، وأَمَّا التي هِيَ لَهُ أَجْرٌ ، فرجُلٌ ربطَهَا في سبِيلِ اللَّهِ لأَهْل الإِسْلامِ في مَرْجٍ ، أَو رَوضَةٍ ، فَمَا أَكَلَت مِن ذلك المَرْجِ أَو الرَّوضَةِ مِن شَيءٍ إِلاَّ كُتِب لَهُ عدد ما أَكَلَت حســـنَاتٌ ، وكُتِب لَه عدد أَرْوَاثِهَا وأَبْوَالِهَا حَسنَاتٌ ، وَلا تَقْطَعُ طِوَلَهَا فاستَنَّت شَرَفاً أَو شَرفَيْنِ إِلاَّ كَتَب اللَّهُ لَهُ عددَ آثَارِهَا ، وأَرْوَاثهَا حَسنَاتٍ ، ولا مرَّ بها صاحِبُهَا عَلى نَهْرٍ فَشَرِبَت مِنْهُ ، وَلا يُريدُ أَنْ يَسْقِيَهَا إِلاَّ كَتَبَ اللَّه لَهُ عدَدَ ما شَرِبَت حَسنَاتٍ » . قِيلَ : يا رسولَ اللَّهِ فالحُمُرُ ؟ قالَ : « ما أُنْزِل علَيَّ في الحُمُرِ شَيءٌ إِلاَّ هذِهِ الآيةُ الْفَاذَّةُ الجَامِعَةُ : { فمن يعْملْ مِثقَال ذرَّةٍ خَيْراً يرهُ ،ومَن يعْملْ مثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرَّاً يرهُ } » . مُتَّفَقٌ عليهِ . وهذا لفظُ مُسْلمٍ . ومعْنَى القاعِ : المكان المستوى من الأرضِ الواسع . والقرقر : الأملس .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya (zakat), pada hari kiamat akan dijadikan untuknya lempengan-lempengan api, lalu dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian disetrikakan ke sisi tubuhnya, dahinya, dan punggungnya. Setiap kali dingin, dipanaskan kembali, pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara hamba-hamba, lalu ia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka."
Beliau ditanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta?" Beliau bersabda: "Demikian juga pemilik unta yang tidak menunaikan haknya, dan di antara haknya adalah diperah susunya pada hari ia diperah. Pada hari kiamat ia akan dihempaskan di tanah lapang yang datar, lalu unta-unta itu akan menginjak-injak dan menggigitnya. Tidak ada seekor anak unta pun yang hilang. Setiap kali yang terdepan telah lewat, yang terbelakang dikembalikan lagi kepadanya, pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara hamba-hamba, lalu ia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka."
Beliau ditanya lagi: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing?" Beliau bersabda: "Demikian juga pemilik sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya. Pada hari kiamat ia akan dihempaskan di tanah lapang yang datar, dan tidak ada seekor pun yang hilang, baik yang bertanduk, tidak bertanduk, atau tanduknya patah. Mereka akan menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-injaknya dengan kakinya. Setiap kali yang terdepan telah lewat, yang terbelakang dikembalikan lagi kepadanya, pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara hamba-hamba, lalu ia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka."
Beliau ditanya lagi: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kuda?" Beliau bersabda: "Kuda itu ada tiga jenis: yang pertama menjadi dosa bagi pemiliknya, yang kedua menjadi pelindung bagi pemiliknya, dan yang ketiga menjadi pahala bagi pemiliknya. Yang pertama menjadi dosa adalah kuda yang dipelihara seseorang untuk kesombongan, pamer, dan permusuhan terhadap kaum muslimin. Kuda jenis ini menjadi dosa bagi pemiliknya. Adapun kuda yang menjadi pelindung adalah kuda yang dipelihara seseorang di jalan Allah dan ia tidak lupa hak Allah pada punggung dan lehernya. Kuda jenis ini menjadi pelindung baginya. Adapun kuda yang menjadi pahala bagi pemiliknya adalah seseorang yang memelihara kuda untuk..."

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kewajiban mutlak menunaikan zakat emas dan perak. Ancaman siksa yang sangat pedih dan berulang di akhirat diperuntukkan bagi orang yang enggan membayarnya. Hikmahnya, zakat adalah hak harta yang harus ditunaikan, sebagai bukti keimanan dan kepedulian sosial. Harta yang tidak dizakati akan menjadi azab bagi pemiliknya di hari perhitungan.