Kitab 9 · Bab 40
Larangan berpuasa sebelum Ramadan, setelah pertengahan bulan Sya'ban berlalu, kecuali bagi orang yang biasa berpuasa yang menghubungkannya dengan puasa yang biasa dilakukannya sebelumnya, atau orang yang biasa berpuasa padanya, seperti orang yang biasa berpuasa pada hari Senin dan Kamis, dan sebagainya.
✦ 4 Hadith ✦
# 1
عن أَبي هُريرة رضيَ اللَّه عَنْهُ ، عن النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لا يتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكمْ رَمَضَانَ بِصَومِ يومٍ أَوْ يومَيْنِ ، إِلاَّ أَن يَكونَ رَجُلٌ كَانَ يصُومُ صَوْمَهُ ، فَلْيَصُمْ ذلكَ اليوْمَ» متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang biasa berpuasa (pada hari itu), maka hendaklah dia berpuasa pada hari itu." (Muttafaqun 'alaih).
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang berpuasa satu atau dua hari secara khusus untuk menyambut Ramadhan, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menambah-nambah ibadah yang tidak dituntunkan. Namun, terdapat pengecualian bagi orang yang kebetulan memiliki kebiasaan puasa sunnah pada hari tersebut (seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud), maka ia boleh meneruskan kebiasaannya. Larangan ini menegaskan prinsip ittiba' (mengikuti tuntunan Nabi) dan menjaga kemurnian ibadah Ramadhan.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang berpuasa satu atau dua hari secara khusus untuk menyambut Ramadhan, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menambah-nambah ibadah yang tidak dituntunkan. Namun, terdapat pengecualian bagi orang yang kebetulan memiliki kebiasaan puasa sunnah pada hari tersebut (seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud), maka ia boleh meneruskan kebiasaannya. Larangan ini menegaskan prinsip ittiba' (mengikuti tuntunan Nabi) dan menjaga kemurnian ibadah Ramadhan.
# 2
وعن ابنِ عباسٍ ، رضيَ اللَّه عنهما ، قال : قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ ، صُومُوا لِرُؤْيتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ حالَتْ دُونَهُ غَيَايةٌ فأَكْمِلوا ثَلاثِينَ يوماً » رواه الترمذي وقال : حديث حسنٌ صحيحٌ .
« الغَيايَة » بالغين المعجمة وبالياءِ المثناةِ من تحت المكررةِ ، وهِي : السَّحَابةُ .
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika ia terhalang oleh mendung, maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits hasan shahih). "Al-Ghayyah" dengan ghain mu'jamah dan ya' mutsannat dari bawah yang diulang, artinya: awan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa awal dan akhir puasa Ramadhan ditetapkan berdasarkan rukyatul hilal (melihat bulan sabit), bukan dengan perhitungan atau dugaan. Larangan puasa sebelum Ramadhan (seperti Sha'ban yang diragukan) menjaga kesucian ibadah ini. Jika hilal terhalang mendung, maka bulan Sya'ban atau Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari, menjamin kepastian tanpa spekulasi.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa awal dan akhir puasa Ramadhan ditetapkan berdasarkan rukyatul hilal (melihat bulan sabit), bukan dengan perhitungan atau dugaan. Larangan puasa sebelum Ramadhan (seperti Sha'ban yang diragukan) menjaga kesucian ibadah ini. Jika hilal terhalang mendung, maka bulan Sya'ban atau Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari, menjamin kepastian tanpa spekulasi.
# 3
وعنْ أَبي هُريْرَةَ رضِيَ اللَّه عَنْهُ قال : قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِذا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبانَ فَلا تَصُومُوا » رواه الترمذي وقال : حديثٌ حَسَنٌ صحيحٌ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian berpuasa ketika telah sampai pertengahan bulan Sya'ban." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia menyatakan hadits ini hasan shahih).
Penjelasan singkat: Hadis ini berisi larangan memulai puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya'ban (setelah tanggal 15), kecuali bagi yang terbiasa puasa tertentu (seperti Senin-Kamis) atau menyambungnya dengan puasa Ramadan. Hikmahnya adalah untuk menjaga kesiapan fisik dan semangat dalam menyambut puasa Ramadan, serta membedakan ibadah sunnah Sya'ban dengan kewajiban Ramadan. Larangan ini menunjukkan perhatian Islam terhadap hikmah dan hikmah di balik setiap ibadah.
Penjelasan singkat: Hadis ini berisi larangan memulai puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya'ban (setelah tanggal 15), kecuali bagi yang terbiasa puasa tertentu (seperti Senin-Kamis) atau menyambungnya dengan puasa Ramadan. Hikmahnya adalah untuk menjaga kesiapan fisik dan semangat dalam menyambut puasa Ramadan, serta membedakan ibadah sunnah Sya'ban dengan kewajiban Ramadan. Larangan ini menunjukkan perhatian Islam terhadap hikmah dan hikmah di balik setiap ibadah.
# 4
وَعَنْ أَبي اليَقظَان عمارِ بنِ يَاسِرٍ رضيَ اللَّه عنْهما ، قال : « مَنْ صَامَ اليَومَ الَّذِي يُشكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبا القَاسِمِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم » رواه أبو داود ، والترمذي وقال : حديثٌ حسن صحيحٌ .
Terjemahan
Dari Abu Al-Yaqzhan 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhuma: "Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan (tanggal 30 Sya'ban atau tanggal 1 Ramadhan), maka sungguh dia telah mendurhakai Abul Qasim (Muhammad) ﷺ." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia menyatakan: hadits ini hasan shahih).
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan berpuasa pada hari syak (tanggal 30 Sya'ban yang diragukan karena hilal tidak terlihat). Hikmahnya adalah menjaga kesucian ibadah Ramadhan dengan kepastian, serta mencegah sikap berlebihan dan menyelisihi tuntunan Nabi ﷺ dalam memulai puasa. Dengan demikian, umat Islam diarahkan untuk bersikap hati-hati dan mengikuti ketetapan syar'i dalam penentuan waktu ibadah.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan berpuasa pada hari syak (tanggal 30 Sya'ban yang diragukan karena hilal tidak terlihat). Hikmahnya adalah menjaga kesucian ibadah Ramadhan dengan kepastian, serta mencegah sikap berlebihan dan menyelisihi tuntunan Nabi ﷺ dalam memulai puasa. Dengan demikian, umat Islam diarahkan untuk bersikap hati-hati dan mengikuti ketetapan syar'i dalam penentuan waktu ibadah.