Kitab 9 · Bab 45
Masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa
✦ 4 Hadith ✦
# 1
عَنْ أَبي هُريرةَ رَضيَ اللَّه عَنْهُ ، عَن النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ : « إِذا نَسِيَ أَحَدُكُم ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ ، فَلْيتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّه وَسَقَاهُ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Apabila seseorang dari kalian lupa, lalu dia makan atau minum (ketika sedang berpuasa), maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kemudahan dan rahmat Allah dalam ibadah puasa. Kelupaan yang menyebabkan batalnya puasa tidaklah membatalkan pahala dan kewajiban untuk melanjutkan puasa hingga maghrib. Hikmahnya, Allah yang langsung memberikan rezeki makan dan minum tersebut, sehingga puasa tetap sah dan sempurna. Ini mengajarkan untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah saat melakukan kesalahan tidak disengaja.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kemudahan dan rahmat Allah dalam ibadah puasa. Kelupaan yang menyebabkan batalnya puasa tidaklah membatalkan pahala dan kewajiban untuk melanjutkan puasa hingga maghrib. Hikmahnya, Allah yang langsung memberikan rezeki makan dan minum tersebut, sehingga puasa tetap sah dan sempurna. Ini mengajarkan untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah saat melakukan kesalahan tidak disengaja.
# 2
وعن لَقِيطِ بنِ صَبِرةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ ، قالَ : قلتُ : يا رسول اللَّه أَخْبِرْني عَنِ الْوُضوءِ ؟ قال : « أَسْبِغِ الْوضُوءَ ، وَخَلِّلْ بَيْن الأَصَابِعِ ، وَبَالَغْ في الاسْتِنْشَاقِ ، إِلاَّ أَنْ تكُونَ صَائماً » رواه أبو داود ، والترمذي وقال : حديثٌ حسنٌ صحيحٌ .
Terjemahan
Dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu 'anhu, dia melaporkan: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudhu." Beliau bersabda: "Sempurnakanlah wudhumu, basuhlah sela-sela jari-jemarimu, dan bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) kecuali jika kamu sedang berpuasa." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan tiga prinsip penting dalam berwudhu: menyempurnakan seluruh basuhan, memperhatikan bagian yang detail seperti sela-sela jari, dan bersungguh-sungguh dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) sebagai bentuk kesempurnaan kebersihan. Adapun pengecualian untuk tidak berlebihan dalam istinsyaq saat puasa merupakan bentuk kehati-hatian agar air tidak tertelan. Dengan demikian, hadis ini menekankan kesempurnaan dan kekhusyuan ibadah, disertai dengan penerapan yang bijak sesuai kondisi.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan tiga prinsip penting dalam berwudhu: menyempurnakan seluruh basuhan, memperhatikan bagian yang detail seperti sela-sela jari, dan bersungguh-sungguh dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) sebagai bentuk kesempurnaan kebersihan. Adapun pengecualian untuk tidak berlebihan dalam istinsyaq saat puasa merupakan bentuk kehati-hatian agar air tidak tertelan. Dengan demikian, hadis ini menekankan kesempurnaan dan kekhusyuan ibadah, disertai dengan penerapan yang bijak sesuai kondisi.
# 3
وعنْ عائشةَ رضي اللَّه عَنْها ، قالَتْ : كانَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dia melaporkan: "Rasulullah ﷺ pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub (setelah berhubungan) dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan bahwa junub di waktu subuh tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ tetap berniat dan menjalankan puasa meski belum mandi wajib saat fajar tiba. Hikmahnya, kewajiban mandi junub bisa ditunda setelah subuh asalkan sebelum salat Subuh. Hal ini menunjukkan kemudahan dalam syariat dan menghilangkan kesulitan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan bahwa junub di waktu subuh tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ tetap berniat dan menjalankan puasa meski belum mandi wajib saat fajar tiba. Hikmahnya, kewajiban mandi junub bisa ditunda setelah subuh asalkan sebelum salat Subuh. Hal ini menunjukkan kemudahan dalam syariat dan menghilangkan kesulitan.
# 4
وعنْ عائشةَ وأُمِّ سَلَمَةَ ، رَضيَ اللَّه عنْهُما ، قَالَتَا : كانَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يُصْبِح جُنُباً مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ ، ثُمَّ يصُومُ » متفقٌ عليهِ .
Terjemahan
Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma, mereka berkata: "Rasulullah ﷺ pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan bahwa junub di waktu subuh tidak membatalkan puasa. Nabi ﷺ pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena hubungan suami-istri, bukan karena mimpi, lalu beliau tetap melanjutkan puasanya. Hikmahnya, hal ini memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan bagi umat Islam, serta menegaskan bahwa puasa tetap sah selama tidak melakukan pembatal setelah terbit fajar.
Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan bahwa junub di waktu subuh tidak membatalkan puasa. Nabi ﷺ pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena hubungan suami-istri, bukan karena mimpi, lalu beliau tetap melanjutkan puasanya. Hikmahnya, hal ini memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan bagi umat Islam, serta menegaskan bahwa puasa tetap sah selama tidak melakukan pembatal setelah terbit fajar.