✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Berjuang di Jalan Allah
Kitab 12 · Bab 2

Penjelasan tentang kelompok syuhada yang menerima pahala di akhirat, namun tetap harus dimandikan dan dishalatkan ketika meninggal, berbeda dengan syuhada perang melawan musuh

✦ 5 Hadith ✦
# 1
عنْ أبي هُرَيْرةَ ، رضي اللَّه عَنْه ، قالَ : قالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « الشُّهَدَاءُ خَمسَةٌ : المَطعُونُ ، وَالمبْطُونُ ، والغَرِيقُ ، وَصَاحبُ الهَدْم وَالشَّهيدُ في سبيل اللَّه » متفقٌ عليهِ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang-orang yang mati syahid ada lima jenis: orang yang mati karena penyakit tha'un (wabah), orang yang mati karena penyakit perut, orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang mati syahid di jalan Allah." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini memperluas makna syahid di luar konteks perang. Selain gugur di medan jihad, orang yang meninggal karena wabah, sakit perut, tenggelam, atau tertimpa reruntuhan juga berstatus syahid akhirat. Ini menunjukkan kemurahan Allah, bahwa kesabaran menghadapi musibah yang mematikan dapat mengangkat derajat seorang muslim. Hikmahnya, setiap kematian yang dialami seorang muslim dengan penuh ketabahan dan keimanan memiliki nilai mulia di sisi-Nya.

# 2
وعنهُ قالَ : قالَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « ما تَعُدُّونَ الشهداءَ فِيكُم ؟ قالُوا : يا رسُولِ اللَّهِ من قُتِل في سبيل اللَّه فَهُو شهيدٌ . قال : « إنَّ شُهَداءَ أُمَّتي إذاً لَقلِيلٌ ، » قالُوا: فَمنْ يا رسُول اللَّه ؟ قال : « منْ قُتِل في سبيلِ اللَّه فهُو شَهيدٌ ، ومنْ ماتَ في سبيل اللَّه فهُو شهيدٌ ، ومنْ ماتَ في الطَّاعُون فَهُو شَهيدٌ ، ومنْ ماتَ في البطنِ فَهُو شَهيدٌ، والغَريقُ شَهيدٌ » رواهُ مسلمٌ .
Terjemahan
Dari dia (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu juga, dia berkata: Rasulullah ﷺ bertanya: "Siapa yang kalian anggap sebagai syahid di antara kalian?" Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah, orang yang terbunuh di medan perang di jalan Allah, dialah syahid." Beliau bersabda: "Kalau begitu, syahid di antara umatku sangat sedikit." Mereka bertanya: "Lalu siapa lagi yang termasuk syahid, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Orang yang terbunuh di jalan Allah (di medan perang) adalah syahid di jalan Allah, orang yang mati di jalan Allah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit tha'un adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, dan orang yang mati tenggelam adalah syahid." (Diriwayatkan oleh Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini memperluas makna syahid di luar konteks perang fisik. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa kesyahidan juga diperoleh oleh orang yang meninggal karena wabah penyakit, sakit perut, tenggelam, serta wanita yang meninggal saat melahirkan. Pelajaran utamanya adalah bahwa kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah serta kematian yang menyakitkan di jalan Allah (dalam ketaatan) dapat mengangkat derajat seorang muslim setara dengan syahid.

# 3
وعن عبدِ اللَّهِ بن عمْرو بن العاص ، رضي اللَّه عنْهُمَا ، قال : قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « منْ قُتِل دُونَ مالِه ، فَهُو شهيدٌ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah syahid." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan dan perlindungan terhadap hak milik dalam Islam. Membela harta dari perampasan atau kezaliman termasuk jihad yang dihargai tinggi, dengan ganjaran mati syahid. Ini juga mengajarkan keseimbangan antara kesabaran dan upaya aktif menegakkan keadilan serta hak.

# 4
وعنْ أبي الأعور سعيدِ بنِ زَيْدِ بنِ عمرو بنِ نُفَيْلٍ ، أَحدِ العشَرةِ المشْهُودِ لَهمْ بالجنَّةِ ، رضي اللَّه عنْهُمْ ، قال : سمِعت رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقولُ : « منْ قُتِل دُونَ مالِهِ فهُو شَهيدٌ ، ومنْ قُتلَ دُونَ دمِهِ فهُو شهيدٌ ، ومن قُتِل دُونَ دِينِهِ فَهو شهيدٌ ، ومنْ قُتِل دُونَ أهْلِهِ فهُو شهيدٌ » . رواه أبو داود ، والترمذي وقال : حديثٌ حسنٌ صحيحٌ .
Terjemahan
Dari Abu Al-'Awar Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail, seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga ﷺ, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid, barangsiapa terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka dia syahid, barangsiapa terbunuh karena membela agamanya maka dia syahid, dan barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya maka dia syahid." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia berkata hadits ini hasan sahih).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan dan pahala syahid tidak hanya bagi mereka yang gugur di medan jihad perang, tetapi juga bagi siapa saja yang meninggal karena membela hak-hak dasarnya yang dilindungi syariat. Membela harta, jiwa, agama, dan keluarga dari ancaman yang zalim merupakan tindakan terpuji yang dijanjikan balasan setara dengan syahid. Ini memberikan motivasi untuk bersikap tegas dan berani dalam menegakkan hak serta kehormatan diri sesuai koridor Islam.

# 5
وعنْ أبي هُريرة ، رضي اللَّه عنْهُ ، قالَ : جاء رجُلٌ إلى رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَال: يا رسول اللَّه أَرأَيت إنْ جاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مالي ؟ قال : « فَلا تُعْطِهِ مالكَ » قال : أَرأَيْتَ إنْ قَاتلني ؟ قال : « قَاتِلْهُ » قال : أَرأَيت إن قَتلَني ؟ قال : « فَأنْت شَهيدٌ » قال : أَرأَيْتَ إنْ قَتَلْتُهُ ؟ قال : « هُوَ في النَّارِ » رواهُ مسلمٌ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah ﷺ dan bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan berikan hartamu kepadanya." Laki-laki itu bertanya lagi: "Bagaimana pendapatmu jika dia memukulku?" Beliau menjawab: "Hendaklah kamu melawannya." Laki-laki itu bertanya lagi: "Bagaimana pendapatmu jika dia membunuhku?" Beliau menjawab: "Maka kamu syahid." Laki-laki itu bertanya lagi: "Bagaimana pendapatmu jika aku yang membunuhnya?" Beliau menjawab: "Dia akan berada di neraka." (Diriwayatkan oleh Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip mempertahankan hak dan harta dari kezaliman. Islam membolehkan membela diri (difa') jika terancam jiwa atau harta, dan itu bukan tindakan agresif. Korban kezaliman yang gugur dalam pembelaan diri berstatus syahid, sementara pelaku perampasan yang terbunuh berada dalam ancaman siksa neraka.