Kitab 12 · Bab 4
Pahala berbuat baik kepada budak
✦ 3 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ ﴾[سورة النساء(36)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan) dan hamba sahaya yang kamu miliki." (QS. An-Nisa': 36).
Penjelasan singkat: Ayat ini menetapkan hierarki kewajiban seorang muslim. Intinya adalah memurnikan tauhid sebagai fondasi, lalu diikuti dengan berbuat baik secara berjenjang. Dimulai dari orang terdekat (orang tua, keluarga), kemudian meluas kepada mereka yang lemah di masyarakat (yatim, miskin), hingga lingkaran sosial terluar (tetangga, musafir, dan budak). Pelajarannya, keimanan yang benar harus dibuktikan dengan akhlak mulia dan kepedulian sosial yang nyata.
Penjelasan singkat: Ayat ini menetapkan hierarki kewajiban seorang muslim. Intinya adalah memurnikan tauhid sebagai fondasi, lalu diikuti dengan berbuat baik secara berjenjang. Dimulai dari orang terdekat (orang tua, keluarga), kemudian meluas kepada mereka yang lemah di masyarakat (yatim, miskin), hingga lingkaran sosial terluar (tetangga, musafir, dan budak). Pelajarannya, keimanan yang benar harus dibuktikan dengan akhlak mulia dan kepedulian sosial yang nyata.
# 2
وعن المَعْرُور بن سُويْدٍ قالَ : رأَيْتُ أبا ذَرٍّ ، رضِيَ اللَّه عَنْهُ ، وعليهِ حُلَّةٌ ، وعَلى غُلامِهِ مِثْلُهَا ، فَسَألْتُهُ عَنْ ذلك ، فَذكر أنَّه سَابَّ رَجُلاً على عهْدِ رَسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَعَيَّرَهُ بأُمِّهِ ، فَقَال النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إنَّك امْرُؤٌ فِيك جاهِليَّةٌ » : هُمْ إخْوانُكُمْ ، وخَولُكُمْ ، جعَلَهُمُ اللَّه تَحت أيدِيكُمْ ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحت يَدهِ فليُطعِمهُ مِمَّا يَأْكلُ ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يلبَسُ ، ولا تُكَلِّفُوهُم مَا يَغْلبُهُمْ ، فإن كَلَّفتُمُوهُم فَأَعِينُوهُم » ،متفقٌ عليه .
Terjemahan
Al-Ma'rur bin Suwaid meriwayatkan: Aku melihat Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu memakai jubah besar, dan budaknya juga memakai pakaian yang serupa. Aku menanyakan hal itu kepadanya. Dia mengingatkan bahwa dia pernah mencela seseorang di masa Rasulullah ﷺ dengan menghina ibunya. Saat itu, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang masih memiliki sifat jahiliyah. Mereka (budak) adalah saudara-saudaramu dan hamba sahayamu yang Allah letakkan di bawah kekuasaanmu. Maka, barangsiapa memiliki saudaranya (budak) di bawah kekuasaannya, hendaklah dia memberinya makan seperti apa yang dia makan, memberinya pakaian seperti apa yang dia pakai, dan jangan membebani mereka dengan pekerjaan yang melebihi kemampuan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan seperti itu, maka bantulah mereka." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan menghina dan merendahkan orang lain, karena itu adalah sifat jahiliyah. Nabi ﷺ juga mengajarkan prinsip keadilan dan persaudaraan dalam memperlakukan pembantu atau bawahan. Perintah untuk memberi mereka makan dan pakaian sebagaimana yang kita pakai sendiri menekankan tanggung jawab moral untuk memenuhi hak-hak dasar mereka dengan baik.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan menghina dan merendahkan orang lain, karena itu adalah sifat jahiliyah. Nabi ﷺ juga mengajarkan prinsip keadilan dan persaudaraan dalam memperlakukan pembantu atau bawahan. Perintah untuk memberi mereka makan dan pakaian sebagaimana yang kita pakai sendiri menekankan tanggung jawab moral untuk memenuhi hak-hak dasar mereka dengan baik.
# 3
وَعَنْ أبي هُريرَةَ ، رضي اللَّه عَنْهُ ، عَن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : قالَ : إذا أَتى أحدَكم خَادِمُهُ بِطَعامِهِ ، فَإنْ لم يُجْلِسْهُ معهُ ، فَليُناولْهُ لُقمةً أوْ لُقمَتَيْنِ أوْ أُكلَةً أوْ أُكلَتَيْنِ ، فَإنَّهُ ولِيَ عِلاجهُ»رواه البخاري .
« الأُكلَةُ » بضم الهمزة : هِيَ اللُّقمَةُ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Apabila pembantu salah seorang dari kalian menghidangkan makanan untuknya, jika dia tidak mengizinkan pembantunya itu untuk duduk makan bersamanya, maka hendaklah dia memberikan satu atau dua suap makanan kepada pembantunya itu, karena dialah yang telah menyiapkan makanan itu dengan tangannya sendiri." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan keadilan dan penghargaan kepada pembantu. Intinya, seorang muslim harus memperhatikan hak orang yang melayaninya, khususnya dalam hal makanan. Jika tidak bisa mengajak duduk makan bersama, maka wajib memberinya sebagian hidangan sebagai bentuk syukur dan pengakuan atas jerih payahnya. Ini adalah pelajaran agung tentang akhlak mulia dalam bermuamalah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan keadilan dan penghargaan kepada pembantu. Intinya, seorang muslim harus memperhatikan hak orang yang melayaninya, khususnya dalam hal makanan. Jika tidak bisa mengajak duduk makan bersama, maka wajib memberinya sebagian hidangan sebagai bentuk syukur dan pengakuan atas jerih payahnya. Ini adalah pelajaran agung tentang akhlak mulia dalam bermuamalah.