✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Perintah
Kitab 1 · Bab 26

Larangan berbuat zalim dan perintah untuk mengembalikan harta yang diambil secara zalim kepada pemiliknya

✦ 22 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ ما للظالمين من حميم ولا شفيع يطاع ﴾ .سورة غافر(18)
Terjemahan
Allah berfirman

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa pada Hari Kiamat nanti, orang-orang zalim tidak akan memiliki penolong dekat (dari keluarga atau kerabat) maupun pemberi syafaat yang diterima permohonannya. Ini merupakan peringatan keras tentang kesepian dan ketiadaan pertolongan bagi pelaku kezaliman di akhirat. Pelajaran utamanya adalah agar kita senantiasa menjauhi segala bentuk kezaliman dan segera bertaubat, karena saat hari pembalasan tiba, tidak ada lagi yang dapat menolong kita selain amal saleh dan rahmat Allah.

# 2
وقال تعالى: ﴿ وما للظالمين من نصير ﴾ .سورة الحج(71)
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: 'Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zalim.' (QS. Al-Hajj: 71)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa orang zalim, yaitu mereka yang menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya dengan melanggar hak Allah atau hak manusia, akan kehilangan pertolongan dan perlindungan. Ini merupakan peringatan keras tentang kesudahan buruk dan keterasingan di akhirat bagi pelaku kezaliman. Pelajaran utamanya adalah agar kita senantiasa menjauhi segala bentuk kezaliman dan berpegang pada keadilan, karena tidak ada yang akan menolong pelaku zalim dari siksa Allah.

# 3
وأما الأحاديث فمنها حديث أبي ذر المتقدم (انظر الحديث رقم 111) في آخر باب المجاهدة.
Terjemahan
Adapun hadits-hadits, di antaranya adalah hadits Abu Dzar yang telah disebutkan sebelumnya (lihat hadits nomor 111) di akhir bab Al-Mujahadah.

Penjelasan singkat: Hadis Abu Dzar ini menekankan pentingnya konsistensi (istiqamah) dalam ibadah, sekalipun sedikit. Rasulullah SAW menasihati untuk mengambil amal yang mampu dikerjakan secara berkelanjutan, karena amal yang paling dicintai Allah adalah yang paling langgeng meski ringan. Hikmahnya, kita dianjurkan untuk tidak memaksakan diri hingga berlebihan, yang justru dapat menyebabkan kelelahan dan meninggalkan ibadah sama sekali.

# 4
وعن جابر رضي اللَّه عنه أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، واتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مـَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، حملَهُمْ على أَنْ سفَكَوا دِماءَهُمْ واسْتَحلُّوا مَحارِمَهُمْ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Jabir r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian terhadap kezaliman, karena ia adalah kegelapan di hari kiamat. Hati-hatilah kalian terhadap sifat kikir, karena ia telah menyebabkan umat-umat sebelum kalian binasa; ia menyebabkan mereka menumpahkan darah dan menghalalkan apa yang diharamkan."
(Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadits ini memperingatkan tentang dua bahaya besar: kezaliman dan kekikiran. Keduanya dapat membawa seseorang pada kehancuran di dunia dan akhirat.

# 5
وعن أَبِي هريرة رضي اللَّه عنه أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقيامَةِ حَتَّى يُقَادَ للشَّاةِ الْجَلْحَاء مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاء » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "(Pada hari kiamat) hak-hak akan dikembalikan kepada pemiliknya, sampai-sampai kambing yang bertanduk akan diberi hukuman karena menanduk kambing yang tidak bertanduk."
(Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadits ini menggambarkan keadilan mutlak di hari kiamat. Setiap bentuk kezaliman sekecil apapun, seperti hewan yang menzalimi hewan lain, akan diadili dan hak akan dikembalikan.

# 6
وعن ابن عمر رضي اللَّه عنهما قال : كُنَّا نَتحدَّثُ عَنْ حَجَّةِ الْوَدَاعِ ، وَالنَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بَيْن أَظْهُرِنَا ، وَلاَ نَدْرِي مَا حَجَّةُ الْوداع ، حَتَّى حمِدَ اللَّه رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، وَأَثْنَى عَليْهِ ثُمَّ ذَكَر الْمسِيحَ الدَّجَالَ فَأَطْنَبَ في ذِكْرِهِ ، وَقَالَ : « ما بَعَثَ اللَّه مِنْ نَبيٍّ إلاَّ أَنْذَرَهُ أُمَّتهُ : أَنْذَرَهُ نوحٌ وَالنَّبِيُّون مِنْ بَعْدِهِ ، وَإنَّهُ إنْ يَخْرُجْ فِيكُمْ فما خفِيَ عَليْكُمْ مِنْ شَأْنِهِ فَلَيْسَ يَخْفِي عَلَيْكُمْ، إِنَّ رَبَّكُمْ لَيس بأَعْورَ ، وَإِنَّهُ أَعورُ عَيْن الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عيْنَهُ عِنبَةٌ طَافِيَةٌ . ألا إن اللَّه حرَّم علَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوالكُمْ ، كَحُرْمَةِ يوْمكُمْ هذا ، في بلدِكُمْ هذا ، في شَهْرِكُم هذا ألاَ هل بلَّغْتُ ؟ » قَالُوا : نَعَمْ ، قال : « اللَّهُمَّ اشْهَدْ ثَلاثاً ويْلَكُمْ أَوْ : ويحكُمْ ، انظُرُوا: لا ترْجِعُوا بَعْدِي كُفَّاراً يضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضِ » رواه البخاري ، وروى مسلم بعضه
Terjemahan
Dari Ibnu Umar r.a., bahwa: (Suatu hari) kami sedang berbicara tentang Haji Wada', tiba-tiba Nabi ﷺ berada di belakang kami, dan kami tidak tahu apa itu Haji Wada'? Hingga Rasulullah ﷺ memuji Allah, kemudian beliau mengingatkan tentang Al-Masih Ad-Dajjal, dengan menjelaskan: "Setiap nabi yang diutus Allah pasti telah memperingatkan kaumnya tentangnya, seperti Nuh dan nabi-nabi setelahnya. Sungguh, jika ia muncul di tengah-tengah kalian, keadaannya tidak akan tersembunyi dari kalian, kalian akan melihatnya dengan jelas (beliau mengulangi ucapan ini tiga kali). Tuhan kalian bukanlah yang bermata satu, sedangkan ia (Dajjal) bermata satu di sebelah kanannya, matanya menonjol seperti buah anggur yang masak. Ketahuilah, Allah telah mengharamkan atas kalian menumpahkan darah dan mengambil harta sesama, sebagaimana keharaman hari kalian ini, kota ini (Makkah), dan bulan ini. Apakah aku telah menyampaikan (pesan) kepada kalian?" Mereka menjawab: "Ya, engkau telah menyampaikan." Beliau bersabda: "Ya Allah, saksikanlah (tiga kali). Celakalah kalian, berhati-hatilah setelah aku tiada, janganlah kalian kembali menjadi kafir, saling membunuh satu sama lain."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, sedangkan Muslim meriwayatkan sebagian maknanya)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa peringatan tentang Dajjal adalah ajaran pokok para nabi, termasuk Nabi Muhammad ﷺ. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman fitnah Dajjal. Hikmahnya, seorang Muslim harus selalu waspada dan berilmu tentang ciri-ciri Dajjal agar tidak tertipu, serta mengutamakan mendengar langsung penjelasan ulama yang berilmu daripada sekadar berdiskusi tanpa ilmu.

# 7
وعن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأرْضِ طُوِّقَهُ منْ سَبْعِ أَرَضِينَ )) متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa merampas tanah orang lain sejengkal, maka pada hari kiamat akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras terhadap kezaliman, khususnya perampasan tanah. Ancaman dikalungkan tanah dari tujuh lapis bumi di akhirat menggambarkan betapa beratnya dosa ini. Hikmahnya adalah menanamkan keadilan, menghormati hak milik orang lain, dan menimbulkan rasa takut akan siksa Allah atas pelanggaran batas kepemilikan, sekecil apapun.

# 8
وعن أَبي موسى رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِنَّ اللَّه لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ فَإِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ ، ثُمَّ قَرَأَ : { وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِي ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَديدٌ } .
Terjemahan
Dari Abu Musa r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh, Allah memberi tenggang waktu kepada orang yang zalim, namun ketika Dia menghukumnya, dia tidak akan bisa lolos." Kemudian beliau membaca firman Allah yang artinya: "Demikianlah azab Tuhanmu ketika Dia mengazab penduduk negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya sangat pedih."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa penundaan hukuman Allah bukanlah bentuk pembiaran atau ketidakpedulian. Sebaliknya, itu adalah kesempatan untuk bertaubat. Namun, jika kezaliman terus berlanjut dan batas kesabaran-Nya terlampaui, azab yang ditimpakan pasti akan datang dan sangat pedih, tanpa peluang untuk melarikan diri.

# 9
وعن مُعاذٍ رضي اللَّه عنه قال : بعَثَنِي رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فقال : «إنَّكَ تَأْتِي قوْماً مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب ، فادْعُهُمْ إِلَى شَهَادة أَنْ لا إِلَهَ إلاَّ اللَّه ، وأَنِّي رسول اللَّه فإِنْ هُمْ أَطاعُوا لِذَلِكَ ، فَأَعْلِمهُمْ أَنَّ اللَّه قَدِ افْترضَ علَيْهم خَمْسَ صَلَواتٍ في كُلِّ يومٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذلكَ ، فَأَعلِمْهُمْ أَنَّ اللَّه قَدِ افْتَرَضَ عَلَيهمْ صدَقَةً تُؤْخذُ مِنْ أَغنيائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرائهم ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذلكَ ، فَإِيَّاكَ وكَرائِمَ أَمْوالِهم . واتَّقِ دعْوةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْس بينها وبيْنَ اللَّه حِجَابٌ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Mu'adz r.a., bahwa Rasulullah ﷺ mengutusku (ke negeri Yaman), saat itu beliau bersabda: "Sungguh, engkau akan mendatangi suatu kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka hati-hatilah jangan mengambil harta mereka yang paling baik (saat mengambil zakat), dan takutlah pada doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan metode dakwah yang bertahap dan bijaksana. Prioritas utama adalah mengajak kepada tauhid, kemudian ibadah shalat, dan baru setelah itu kewajiban zakat. Ini menunjukkan pentingnya memahami hierarki ajaran Islam serta bersikap lembut dalam menyampaikan syariat, dimulai dari yang paling pokok.

# 10
وعن أَبِي حُميْد عبْدِ الرَّحْمن بنِ سعدٍ السَّاعِدِيِّ رضي اللَّه عنه قال : اسْتعْملَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم رَجُلاً مِن الأَزْدِ يُقَالُ لَهُ : ابْـنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدقَةِ ، فَلَمَّا قَدِمَ قـال : هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهدِيَ إِلَيَّ فَقَامَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم على الْمِنبرِ ، فَحمِدَ اللَّه وأَثْنَى عَلَيْهِ ، ثُمَّ قال : « أَمَّا بعْدُ فَإِنِّي أَسْتعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ على الْعمَلِ مِمَّا ولاَّنِي اللَّه ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ : هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَت إِلَيَّ ، أَفَلا جلس في بيتِ أَبيهِ أَوْ أُمِّهِ حتَّى تأْتِيَهُ إِنْ كَانَ صادقاً، واللَّه لا يأْخُذُ أَحدٌ مِنْكُمْ شَيْئاً بِغَيْرِ حقِّهِ إلاَّ لَقِيَ اللَّه تَعالَى ، يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيامَةِ، فَلا أَعْرفَنَّ أَحداً مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّه يَحْمِلُ بعِيراً لَهُ رغَاءٌ ، أَوْ بَقرة لَهَا خُوارٌ ، أَوْ شاةً تيْعَرُ ثُمَّ رفَعَ يَديْهِ حتَّى رُؤِيَ بَياضُ إبْطيْهِ فقال : « اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ » ثلاثاً ، متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Humaid As-Sa'idi r.a., bahwa Nabi ﷺ menugaskan seorang laki-laki dari suku Al-Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat. Ketika dia kembali, dia berkata: "Ini harta kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku." Maka Rasulullah ﷺ berdiri di atas mimbar, memuji Allah, lalu bersabda: "Sungguh, aku telah menugaskan seorang laki-laki dari kalian untuk suatu pekerjaan dari urusan yang Allah berikan kepadaku, kemudian dia datang dan berkata: 'Ini harta kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.' Jika dia jujur, mengapa dia tidak duduk saja di rumah orang tuanya menunggu hadiah diberikan kepadanya? Demi Allah, tidaklah seseorang mengambil sesuatu yang bukan haknya, melainkan dia akan menemui Allah pada hari kiamat dengan memikulnya. Dan aku tidak ingin melihat seorang pun dari kalian menemui Allah dengan memikul unta, atau sapi, atau kambing yang melenguh." Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, dan bersabda: "Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan? (tiga kali)."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan menerima hadiah bagi seorang pegawai atau amil yang ditugaskan oleh negara/pemerintah. Pemberian yang diterimanya dianggap sebagai suap (ghulul) karena statusnya sebagai perwakilan. Nabi ﷾ dengan tegas menolak praktik ini dan menyamakannya dengan pengkhianatan terhadap amanah. Hikmahnya, seorang petugas publik harus menjaga integritas dan memisahkan harta milik umum (rakyat) dari keuntungan pribadi.

# 11
وعن أَبي هُرِيْرَةَ رضي اللَّه عنه عن النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « مَنْ كَانتْ عِنْدَه مَظْلمَةٌ لأَخِيهِ ، مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ ، فَلْيتَحَلَّلْه ِمنْه الْيوْمَ قَبْلَ أَنْ لا يكُونَ دِينَارٌ ولا دِرْهَمٌ ، إنْ كَانَ لَهُ عَملٌ صَالحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقدْرِ مظْلمتِهِ ، وإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سيِّئَاتِ صاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » رواه البخاري
Terjemahan
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa berbuat zalim kepada saudaranya, baik menyangkut kehormatan atau sesuatu yang lain, maka hendaklah dia meminta halal (maaf) darinya hari ini, sebelum (hari di mana) tidak ada lagi (mata uang seperti) dinar dan dirham. Jika dia memiliki amal kebaikan, akan diambil darinya sesuai kadar kezalimannya. Dan jika dia tidak memiliki kebaikan, maka diambillah dosa-dosa orang yang dizaliminya lalu dibebankan kepadanya."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan urgensi untuk segera meminta maaf dan menyelesaikan kedzaliman, terutama terkait kehormatan orang lain. Pada hari akhir, kedzaliman akan diselesaikan dengan cara mengambil pahala kebaikan pelakunya atau bahkan membebankan dosa korban kepadanya. Oleh karena itu, menyelesaikan urusan dunia dengan meminta kehalalan adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda.

# 12
وعن عبد اللَّه بن عَمْرو بن الْعاص رضي اللَّه عنهما عن النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسانِهِ ويَدِهِ ، والْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ ما نَهَى اللَّه عَنْهُ » متفق عليه .
Terjemahan
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash r.a., bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Seorang Muslim adalah orang yang orang-orang Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Dan seorang Muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan dua definisi hakiki. Pertama, hakikat seorang Muslim diukur dari keamanan yang dirasakan orang lain dari ucapan dan perbuatannya. Kedua, inti hijrah bukan sekadar berpindah tempat, tetapi meninggalkan segala yang dilarang Allah. Dengan demikian, esensi Islam adalah menjaga harmoni sosial, sementara esensi hijrah adalah pemurnian diri dari maksiat.

# 13
وعنه رضي اللَّه عنه قال : كَانَ عَلَى ثَقَل النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرةُ ، فَمَاتَ فقال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « هُوَ في النَّارِ » فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فوَجَدُوا عَبَاءَة قَدْ غَلَّهَا. رواه البخاري
Terjemahan
Dan darinya (Abu Hurairah) r.a., dia berkata: "Ada seorang laki-laki yang bertugas menjaga barang bawaan Nabi ﷺ yang bernama Kirkirah, lalu dia meninggal. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Dia di neraka.' Maka mereka pergi melihatnya dan menemukan selembar selimut yang dia curi (dari rampasan perang)." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan besarnya bahaya ghulul (mengkhianati amanah harta rampasan perang atau harta umum sebelum dibagikan). Perbuatan mencuri sekecil apapun dari harta yang diamanahkan, meski hanya selembar selimut, dapat mengakibatkan ancaman neraka jika pelakunya tidak bertaubat. Kisah ini juga menjadi peringatan agar umat Islam sangat berhati-hati dalam mengelola amanah harta yang bukan milik pribadi.

# 14
وعن أَبي بَكْرَةَ نُفَيْعِ بنِ الحارثِ رضيَ اللَّه عنهُ عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: « إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّه السَّمواتِ والأَرْضَ : السَّنةُ اثْنَا عَشَر شَهْراً ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُم: ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقعْدة وَذو الْحِجَّةِ ، والْمُحرَّمُ ، وَرجُب الذي بَيْنَ جُمادَي وَشَعْبَانَ ، أَيُّ شَهْرٍ هَذَا ؟ » قلْنَا : اللَّه ورسُولُهُ أَعْلَم ، فَسكَتَ حَتَّى ظنَنَّا أَنَّهُ سَيُسمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ ، قال : أَليْس ذَا الْحِجَّةِ ؟ قُلْنَا : بلَى: قال : « فأَيُّ بلَدٍ هَذَا ؟ » قُلْنَا: اللَّه وَرسُولُهُ أَعلمُ ، فَسَكَتَ حتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سيُسمِّيهِ بغَيْر اسْمِهِ . قال : « أَلَيْسَ الْبلْدةَ الحرمَ ؟ » قُلْنا : بلَى . قال : « فَأَيُّ يَومٍ هذَا ؟ » قُلْنَا : اللَّه ورسُولُهُ أَعْلمُ ، فَسكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّه سيُسمِّيهِ بِغيْر اسمِهِ . قال : « أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْر ؟ » قُلْنَا : بَلَى . قال : « فإِنَّ دِماءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وأَعْراضَكُمْ عَلَيْكُمْ حرَامٌ ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا في بَلَدِكُمْ هَذا في شَهْرِكم هَذَا ، وَسَتَلْقَوْن ربَّكُم فَيَسْأْلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ ، أَلا فَلا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّاراً يضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ ، أَلاَ لِيُبلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ ، فلَعلَّ بعْض من يبْلغُه أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَه مِن بَعْضِ مَنْ سَمِعه » ثُمَّ قال : « أَلا هَلْ بَلَّغْتُ ، أَلا هَلْ بلَّغْتُ ؟ » قُلْنا : نَعَمْ ، قال : « اللَّهُمْ اشْهدْ » متفقٌ عليه
Terjemahan
Dari Abu Bakrah Nufai' bin Al-Harits r.a., bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya waktu berputar seperti bentuknya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (dilarang berperang), tiga bulan berturut-turut yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban." Kemudian beliau bertanya: "Bulan apakah ini?" Kami menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau diam hingga kami mengira beliau akan memberinya nama lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah ini bulan Dzulhijjah?" Kami menjawab: "Benar." Beliau bertanya lagi: "Kota apakah ini?" Beliau diam hingga kami mengira beliau akan memberinya nama lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah ini kota Makkah?" Kami menjawab: "Benar." Beliau bertanya lagi: "Hari apakah ini?" Kami menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau diam hingga kami mengira beliau akan memberinya nama lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah ini hari Nahr (hari ke-10 Dzulhijjah)?" Kami menjawab: "Benar." Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian diharamkan (untuk diganggu) sebagaimana keharaman hari ini, di kota ini, pada bulan ini. Kalian akan bertemu Tuhan kalian dan Dia akan menanyai kalian tentang amal perbuatan kalian. Maka setelah aku tiada, janganlah kalian kembali menjadi kafir, saling membunuh satu sama lain. Ingatlah, hendaknya yang hadir di sini menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena boleh jadi orang yang disampaikan kepadanya lebih paham daripada sebagian yang mendengarnya." Kemudian beliau bertanya: "Sudahkah aku sampaikan?" Kami menjawab: "Ya, engkau telah menyampaikan." Lalu beliau bersabda: "Ya Allah, saksikanlah."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan ketetapan Allah tentang sistem waktu, di mana satu tahun terdiri dari 12 bulan dengan empat bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Penetapan ini bersifat tetap dan berulang sesuai sunnatullah. Hikmahnya adalah agar manusia menghormati waktu, khususnya bulan-bulan suci dengan meningkatkan ketakwaan dan menjauhi peperangan atau maksiat.

# 15
وعن أَبي أُمَامةَ إِيَاسِ بنِ ثعْلَبَةَ الْحَارِثِيِّ رضي اللَّه عنه أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: « مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْريءٍ مُسْلمٍ بيَمِينِهِ فَقدْ أَوْجَبَ اللَّه لَه النَّارَ ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ » فقال رجُلٌ : وإِنْ كَانَ شَيْئاً يسِيراً يا رسولَ اللَّه ؟ فقال : « وإِنْ قَضِيباً مِنْ أَرَاكٍ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Umamah Iyas bin Tsabit Al-Haritsi r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah palsu, Allah akan memasukkannya ke neraka dan mengharamkan surga baginya." Lalu seorang laki-laki bertanya: "Wahai Rasulullah, sekalipun sesuatu yang sedikit?" Beliau menjawab: "Sekalipun hanya sepotong kayu arak."
(Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keharaman mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu, betapapun kecil nilainya. Ancaman neraka dan haramnya surga menunjukkan besarnya dosa perbuatan ini. Pelajaran utamanya adalah keharusan menjaga kejujuran dan menghormati hak sesama Muslim, tanpa mengecilkan arti suatu pelanggaran.

# 16
وعن عَدِي بن عُمَيْرَةَ رضي اللَّه عنه قال : سَمِعْتُ رسولَ اللَّه يَقُول : « مَن اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولا يَأْتِي بِهِ يوْم الْقِيامَةِ » فقَام إَلْيهِ رجُلٌ أَسْودُ مِنَ الأَنْصَارِ ، كأَنِّي أَنْظرُ إِلَيْهِ ، فقال : يا رسول اللَّه اقْبل عني عملَكَ قال: « ومالكَ ؟ » قال : سَمِعْتُك تقُول كَذَا وَكَذَا ، قال : « وَأَنَا أَقُولُهُ الآن : من اسْتعْملْنَاهُ عَلَى عملٍ فلْيجِيء بقَلِيلهِ وَكِثيرِه ، فمَا أُوتِي مِنْهُ أَخَذَ ومَا نُهِى عَنْهُ انْتَهَى » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Adi bin Amir r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang kami tugasi untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan sebuah jarum atau sesuatu yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan harta rampasan) yang harus dia pertanggungjawabkan pada hari kiamat." Maka berdirilah seorang laki-laki hitam dari kalangan Anshar (sepertiku -Adi- melihatnya), dia berkata: "Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku." Beliau bertanya: "Ada apa denganmu? Aku mendengar sabdamu tadi." Dia berkata: "Aku mendengar engkau bersabda: 'Barangsiapa kami tugasi untuk suatu pekerjaan, hendaklah dia membawa (harta) yang sedikit maupun banyak; apa yang diberikan kepadanya, hendaklah dia terima, dan apa yang dilarang, hendaklah dia jauhi.'"
(Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan kejujuran dan amanah mutlak bagi pemegang jabatan. Larangan menyembunyikan harta negara sekecil apapun, bahkan hanya sebatas jarum, menunjukkan bahwa pengkhianatan tidak ditolerir. Pelajaran utamanya adalah integritas dalam kepemimpinan dan tanggung jawab penuh atas segala yang diamanahkan, baik kecil maupun besar.

# 17
وعن عمر بن الخطاب رضي اللَّهُ عنه قال : لمَّا كان يوْمُ خيْبرَ أَقْبل نَفرٌ مِنْ أَصْحابِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالُوا : فُلانٌ شَهِيدٌ ، وفُلانٌ شهِيدٌ ، حتَّى مَرُّوا علَى رَجُلٍ فقالوا : فلانٌ شهِيد . فقال النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « كلاَّ إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّها أَوْ عبَاءَةٍ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Umar bin Al-Khaththab r.a., bahwa pada hari Perang Khaibar, beberapa sahabat Nabi datang dan berkata: "Si fulan mati syahid, si fulan mati syahid." Ketika mereka melewati seorang laki-laki, mereka berkata: "Si fulan mati syahid." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak. Sungguh aku melihatnya di neraka karena sebuah jubah (atau selimut) yang dia curi dari harta rampasan perang."
(Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa gelar syahid tidak diberikan hanya karena mati dalam medan perang. Status akhir seseorang bergantung pada keimanan dan amalannya. Perbuatan zalim seperti mengkhianati amanah (dalam hal ini mencuri harta rampasan perang) dapat menghapus pahala jihad dan menjerumuskan ke dalam neraka, sekalipun secara lahir tampak sebagai syahid.

# 18
وعن أَبي قَتَادَةَ الْحارثِ بنِ ربعي رضي اللَّه عنه عن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ قَام فِيهمْ، فذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهادَ فِي سبِيلِ اللَّه ، وَالإِيمانَ بِاللَّه أَفْضلُ الأَعْمالِ، فَقَامَ رَجلٌ فقال: يا رسول اللَّه أَرَأَيْت إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّه ، تُكَفِّرُ عنِي خَطَايَاىَ؟ فقال لَهُ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « نعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّه وأَنْتَ صَابر مُحْتَسِبٌ ، مُقْبِلٌ غيْرَ مُدْبرٍ » ثُمَّ قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « كيْف قُلْتَ ؟ » قال : أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيل اللَّه ، أَتُكَفرُ عني خَطَاياي ؟ فقال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «نَعمْ وأَنْت صابِرٌ مُحْتَسِبٌ ، مُقبِلٌ غَيْرَ مُدْبِرٍ ، إِلاَّ الدَّيْن فَإِنَّ جِبْرِيلَ قال لِي ذلِكَ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib'i r.a., bahwa Rasulullah ﷺ berdiri di tengah-tengah mereka dan mengingatkan: "Sesungguhnya berjihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah amalan yang paling utama." Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah itu akan menghapus dosa-dosaku?" Rasulullah ﷺ bersabda: "Ya, jika engkau terbunuh di jalan Allah, sedangkan engkau sabar, mengharap pahala dari Allah, dan maju (berperang) tidak mundur." Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: "Apa yang kau katakan tadi?" Dia menjawab: "Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah itu akan menghapus dosa-dosaku?" Beliau bersabda: "Ya, jika engkau sabar, mengharap pahala dari Allah, dan maju tidak mundur, kecuali hutang, karena Jibril telah mengatakan demikian kepadaku."
(Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keutamaan jihad dan iman sebagai amal paling utama. Syarat penghapusan dosa bagi syahid adalah kesabaran, keikhlasan mengharap pahala Allah, serta sikap pantang mundur dalam berjuang. Ini menunjukkan bahwa nilai kesyahidan bukan sekadar mati di medan perang, tetapi sangat bergantung pada niat, ketabahan, dan konsistensi menghadapi musuh.

# 19
وعن أَبي هريرة رضي اللَّه عنه ، أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «أَتَدْرُون من الْمُفْلِسُ ؟» قالُوا : الْمُفْلسُ فِينَا مَنْ لا دِرْهَمَ لَهُ وَلا مَتَاعَ . فقال : « إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقيامةِ بِصَلاةٍ وَصِيَامٍ وزَكَاةٍ ، ويأْتِي وقَدْ شَتَمَ هذا ، وقذَف هذَا وَأَكَلَ مالَ هَذَا، وسفَكَ دَم هذَا ، وَضَرَبَ هذا ، فيُعْطَى هذَا مِنْ حسَنَاتِهِ ، وهَذا مِن حسَنَاتِهِ ، فَإِنْ فَنِيَتْ حسناته قَبْلَ أَنْ يقْضِيَ مَا عَلَيْهِ ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرحَتْ علَيْه ، ثُمَّ طُرِح في النَّارِ» رواه مسلم
Terjemahan
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut?" Mereka menjawab: "Orang yang bangkrut di antara kami adalah yang tidak memiliki uang dan harta." Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat, tetapi dia pernah mencaci ini, menuduh itu, memakan harta ini, menumpahkan darah itu, dan memukul ini. Maka kebaikan-kebaikannya diberikan kepada orang ini dan itu. Jika kebaikannya habis sebelum terlunasi, maka diambillah dosa-dosa mereka (yang dizaliminya) lalu dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke neraka."
(Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan bahwa "kebangkrutan" sejati di akhirat bukanlah kehabisan harta dunia, melatahkan hak-hak sesama manusia. Pahala ibadah mahdhah (seperti shalat dan puasa) dapat habis untuk membayar dosa-dosa tersebut, sehingga seseorang bisa masuk neraka tanpa pahala. Intinya, menjaga hubungan baik dengan manusia (hablum minannas) sama pentingnya dengan menjaga hubungan dengan Allah (hablum minallah).

# 20
وعن أُمِّ سَلَمةَ رضي اللَّه عنها ، أَن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إِنَّمَا أَنَا بشَرٌ ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحنَ بحُجَّتِهِ مِنْ بَعْض ، فأَقْضِي لَهُ بِنحْو ما أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بحَقِّ أَخِيهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ » متفق عليه . «أَلْحَنَ » أَيْ : أَعْلَم .
Terjemahan
Dari Ummul Mukminin Aisyah r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku adalah manusia, dan kalian saling berperkara kepadaku. Terkadang sebagian kalian lebih pandai berargumentasi daripada yang lain, maka aku memutuskan sesuai dengan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku putuskan untuknya hak saudaranya (maka dia tidak boleh mengambilnya), sesungguhnya aku memutuskan untuknya sepotong api neraka."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa keputusan hakim (qadhi) bersifat formal berdasarkan bukti dan argumentasi yang disampaikan di persidangan, bukan jaminan kebenaran mutlak. Nabi ﷺ, sebagai manusia, memutuskan berdasarkan apa yang didengar. Oleh karena itu, seseorang yang memenangkan perkara secara hukum tetapi sebenarnya mengambil hak orang lain, maka kemenangannya itu justru menjadi dosa dan bagian dari api neraka. Hikmahnya, kita harus jujur dalam berperkara dan tidak merasa benar hanya karena menang di pengadilan.

# 21
وعن ابنِ عمرَ رضي اللَّه عنهما قال قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لَنْ يَزَالَ الْمُؤمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَالَمْ يُصِبْ دَماً حَراماً » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang muslim akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang diharamkan (membunuh tanpa hak)."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa kehormatan darah manusia (nyawa) adalah batas fundamental yang menjaga keamanan dan kelapangan seorang mukmin dalam beragama. Selama ia tidak melanggar larangan membunuh tanpa hak, ia akan tetap berada dalam ruang ampunan dan kemudahan dari Allah. Sebaliknya, dosa besar ini akan menyempitkan dan membebani kehidupannya, baik di dunia maupun akhirat.

# 22
وعن خَوْلَةَ بِنْتِ عامِرٍ الأَنْصَارِيَّةِ ، وَهِيَ امْرَأَةُ حمْزَةَ رضي اللَّهُ عنه وعنها ، قالت : سمِعْتُ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَـقٍّ فَلهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامةِ » رواه البخاري .
Terjemahan
Dan dari Khaulah binti Amir Al-Anshariyah r.a. -dia adalah istri Hamzah r.a.-, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya ada orang-orang yang mempermainkan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka neraka pada hari kiamat." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang bahaya menyalahgunakan harta negara atau harta umum (milik Allah). Tindakan "mempermainkan" harta tersebut tanpa hak, seperti korupsi, penyelewengan, atau pemborosan, merupakan kezaliman besar. Ancaman neraka menunjukkan dosanya yang sangat serius di sisi Allah, karena menyangkut hak dan kebutuhan seluruh masyarakat.