✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Perintah
Kitab 1 · Bab 27

Memperhatikan hal-hal yang dilarang bagi seorang Muslim, menjelaskan hak-hak mereka, dan menyayangi mereka

✦ 22 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ ومن يعظم حرمات اللَّه فهو خير له عند ربه ﴾ .سورة الحج(30)
Terjemahan
Allah berfirman: "Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terlarang dari Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya." (Al-Hajj: 30)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan keutamaan mengagungkan syiar-syiar agama Allah (ḥurumāt). Mengagungkan hal-hal yang dimuliakan-Nya, seperti ibadah haji, waktu dan tempat suci, serta seluruh aturan-Nya, adalah manifestasi ketakwaan. Balasannya adalah kebaikan dan kemuliaan di sisi Allah. Dengan demikian, inti pelajarannya adalah bahwa kehormatan seorang hamba diukur sejauh mana ia memuliakan batasan dan syiar agama yang telah ditetapkan oleh Rabbnya.

# 2
وقال تعالى: ﴿ ومن يعظم شعائر اللَّه فإنها من تقوى القلوب ﴾ .سورة الحج(32)
Terjemahan
Allah berfirman: "Barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah (seperti melaksanakan ibadah haji, tempat pelaksanaan haji), sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (Al-Hajj: 32)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa mengagungkan syiar-syiar agama (seperti ibadah haji, kurban, atau tempat-tempat suci) adalah cerminan nyata dari ketakwaan yang bersemayam di dalam hati. Perintah ini mengajarkan bahwa ketakwaan bukan hanya urusan batin, tetapi harus terwujud dalam bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol agama yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kemuliaan seorang mukmin terlihat dari sikap hormat dan pengagungannya terhadap segala hal yang dimuliakan oleh Allah SWT.

# 3
وقال تعالى: ﴿ واخفض جناحك للمؤمنين ﴾ .سورة الحجر(88)
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman." (Al-Hijr: 88)

Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan sikap tawadhu' (rendah hati) dan lemah lembut dalam pergaulan dengan sesama mukmin. Perintah "merendahkan sayap" adalah metafora untuk bersikap penuh kasih sayang, menghormati, dan tidak sombong. Hikmahnya adalah agar tercipta ukhuwah islamiyah yang kuat dan harmonis, serta terhindar dari perpecahan.

# 4
وقال تعالى: ﴿ من قتل نفساً تغير نفس أو فساد في الأرض فكأنما قتل الناس جميعاً، ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعاً ﴾ .سورة المائدة(32)
Terjemahan
Allah berfirman: "Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya." (Al-Ma'idah: 32)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan nilai kehidupan manusia yang sangat agung dan suci. Membunuh satu jiwa yang tak bersalah disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia, yang menunjukkan betapa besarnya dosa dan kerusakan dari perbuatan tersebut. Sebaliknya, menyelamatkan atau memelihara kehidupan satu orang disamakan dengan menyelamatkan seluruh manusia, yang mendorong semangat tolong-menolong dan pelestarian hidup. Intinya, Islam sangat menjunjung tinggi hak hidup dan melarang segala bentuk pembunuhan tanpa alasan yang benar.

# 5
وعن أَبي موسى رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «الْمُؤْمنُ للْمُؤْمِن كَالْبُنْيَانِ يَشدُّ بعْضُهُ بَعْضاً » وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِه . متفق عليه .
Terjemahan
Dari Abu Musa, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hubungan seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain." Beliau lalu merapatkan jari-jari tangannya.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Persaudaraan iman diibaratkan seperti bangunan yang kokoh, di mana setiap bagian saling mendukung dan menguatkan. Ini menunjukkan pentingnya persatuan dan saling membantu di antara umat Islam.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa hubungan sesama mukmin harus seperti bangunan yang tersusun rapat dan kokoh, di mana satu bagian menguatkan bagian lainnya. Ibadah beliau merapatkan jari-jemari merupakan penegasan visual akan makna persatuan dan saling ketergantungan itu. Hikmahnya, umat Islam wajib menjaga ukhuwah, bersatu, dan saling mendukung dalam kebaikan, sehingga komunitas muslim menjadi kuat dan tidak mudah terpecah.

# 6
وعنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَن مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا ، أَوْ أَسْوَاقِنَا، ومَعَه نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ ، أَوْ لِيَقْبِضْ عَلَى نِصالِهَا بِكفِّهِ أَنْ يُصِيب أَحَداً مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ » متفق عليه .
Terjemahan
Dari Abu Musa juga, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa melewati masjid kami atau pasar kami dengan membawa anak panah, maka peganglah mata panahnya (atau pegang ujungnya) dengan tangannya, karena khawatir anak panah itu mengenai seorang muslim."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Hadits ini mengajarkan kehati-hatian dan tanggung jawab untuk tidak membahayakan orang lain, bahkan dalam hal kecil seperti membawa anak panah di tempat umum.

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan tanggung jawab sosial seorang Muslim untuk mencegah bahaya (darar) terhadap orang lain. Perintah memegang mata panah saat di tempat ramai seperti masjid dan pasar adalah bentuk nyata dari menjaga keselamatan umum (hifzh al-nafs). Esensinya, Islam melarang segala bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan mudarat, sekecil apapun, sebagai bagian dari menjaga hak dan kehormatan sesama.

# 7
وعن النُّعْمَانِ بنِ بشِيرٍ رضي اللَّه عنهما قال : قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: « مثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وتَرَاحُمِهِمْ وتَعاطُفِهِمْ ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَداعَى لهُ سائِرُ الْجسدِ بالسهَرِ والْحُمَّى » متفقٌ عليه
Terjemahan
Dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi adalah bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh turut merasakan demam dan tidak bisa tidur."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Umat Islam digambarkan sebagai satu kesatuan yang utuh. Penderitaan atau kebahagiaan seorang muslim seharusnya dirasakan oleh muslim lainnya, menekankan solidaritas dan empati yang kuat.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam bagaikan satu tubuh yang utuh dan saling terhubung. Hikmahnya adalah kewajiban untuk merasakan suka dan duka sesama muslim, serta tuntutan untuk saling menolong dan peduli. Solidaritas ini merupakan cerminan nyata dari kesempurnaan iman dan persaudaraan (ukhuwah) dalam Islam.

# 8
وعن أَبي هُريْرَةَ رضي اللَّه عنه قال : قبَّل النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم الْحسنَ ابن عَليٍّ رضي اللَّه عنهما ، وَعِنْدَهُ الأَقْرعُ بْنُ حَابِسٍ ، فقال الأَقْرَعُ : إِنَّ لِي عَشرةً مِنَ الْولَدِ ما قَبَّلتُ مِنْهُمْ أَحداً فنَظَر إِلَيْهِ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فقال : «مَن لا يَرْحمْ لا يُرْحَمْ» متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi ﷺ mencium Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma, dan di sisinya ada Al-Aqra' bin Habis. Al-Aqra' berkata: "Saya mempunyai sepuluh orang anak, tidak seorang pun dari mereka yang pernah saya cium." Maka Rasulullah ﷺ melihat kepadanya dan bersabda: "Barangsiapa tidak menyayangi, maka tidak akan disayangi." (Muttafaqun 'alaih)
Penjelasan: Hadits ini menekankan pentingnya mengekspresikan kasih sayang, terutama kepada anak-anak. Sifat penyayang adalah sesuatu yang dicintai Allah dan akan dibalas dengan kasih sayang pula.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa kasih sayang, terutama kepada anak, harus diungkapkan secara nyata, bukan hanya di hati. Sikap keras dan tidak perasa adalah cela yang menghalangi turunnya rahmat Allah. Pelajaran utamanya adalah bahwa orang yang tidak memberi belas kasih kepada sesama, maka ia pun tidak akan mendapatkannya dari Allah dan makhluk-Nya.

# 9
وعن عائشةَ رضي اللَّه عنها قالت : قدِم ناسٌ مِن الأَعْرابِ عَلَى رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فقالوا : أَتُقبِّلونَ صِبيْانَكُمْ ؟ فقال : « نَعَمْ » قالوا : لَكِنَّا واللَّه ما نُقَبِّلُ ، فقال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَوَ أَمْلِكُ إِنْ كَانَ اللَّه نَزعَ مِنْ قُلُوبِكُمْ الرَّحمَةَ» متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa sekelompok orang Badui datang menemui Rasulullah ﷺ dan bertanya: "Apakah kalian mencium anak-anak kalian?" Beliau menjawab: "Ya." Mereka berkata: "Tetapi kami tidak mencium!" Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku tidak dapat menolong kalian jika Allah telah mencabut rasa kasih sayang dari hati kalian." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Menunjukkan kasih sayang adalah fitrah manusia yang baik. Hilangnya rasa kasih sayang dalam hati adalah sebuah kekurangan dan kerugian.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa mengekspresikan kasih sayang, seperti mencium anak, adalah fitrah kemanusiaan yang mulia dan dianjurkan dalam Islam. Sikap keras dan keringnya hati dari rasa rahmah merupakan suatu kekurangan. Sabda Nabi ﷺ ini merupakan teguran halus bahwa hilangnya kelembutan hati adalah musibah, karena itu merupakan nikmat dan karunia Allah yang harus dijaga.

# 10
وعن جرير بن عبد اللَّه رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ لا يرْحَم النَّاس لا يرْحمْهُ اللَّه » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa tidak menyayangi manusia, maka Allah tidak akan menyayanginya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Kasih sayang kepada sesama manusia adalah sebab turunnya rahmat Allah. Sifat keras hati dan tidak berbelas kasihan dapat menghalangi seseorang dari rahmat-Nya.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan hubungan timbal balik antara rahmat kepada sesama dan rahmat dari Allah. Sifat penyayang bukan hanya akhlak terpuji, tetapi menjadi syarat untuk meraih kasih sayang-Nya. Sebaliknya, kekerasan hati dan tidak berbelas kasih akan menghalangi seorang hamba dari rahmat Allah yang luas.

# 11
وعن أَبي هُريرةَ رضي اللَّه عنه ، أَنَّ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إِذا صلى أَحدُكُمْ للنَّاسِ فلْيُخَفِّفْ ، فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالسقيمَ والْكَبِيرَ . وإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيطَوِّل ما شَاءَ » متفقٌ عليه . وفي روايةٍ : « وذَا الْحاجَةِ » .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian menjadi imam shalat, maka janganlah memanjangkan (bacaannya), karena di antara makmum ada yang lemah, sakit, dan sudah tua. Dan apabila dia shalat sendirian, maka boleh memanjangkan shalatnya sesuai keinginannya."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam satu riwayat disebutkan: "Karena di antara mereka ada yang mempunyai keperluan."
Penjelasan: Seorang imam harus mempertimbangkan kondisi makmumnya dan tidak memberatkan mereka. Ini adalah bentuk kasih sayang dan pemahaman terhadap keadaan jamaah.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip kepedulian sosial dalam ibadah. Seorang imam diperintahkan untuk meringankan (mempercepat) shalat berjamaah dengan mempertimbangkan kondisi makmum yang beragam, seperti orang lemah, sakit, tua, atau yang memiliki keperluan mendesak. Hikmahnya adalah agar shalat jamaah tidak memberatkan dan tetap membawa kemaslahatan bagi seluruh jamaah. Sementara itu, dalam shalat sendiri, seseorang boleh memperpanjangnya sesuai keinginannya.

# 12
وعن عائشة رضي اللَّه عنها قَالَتْ : إِنْ كَان رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لَيدعُ الْعَمَلَ ، وهُوَ يحِبُّ أَنَ يَعْملَ بِهِ ، خَشْيةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Terkadang Rasulullah ﷺ meninggalkan suatu perbuatan yang beliau ingin melakukannya, karena khawatir orang-orang akan mengikutinya sehingga diwajibkan atas mereka." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Nabi ﷺ sangat bijaksana dan penuh kasih. Beliau meninggalkan sesuatu yang sunnah atau mubah jika dikhawatirkan akan memberatkan umatnya atau disalahpahami sebagai kewajiban.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan sikap kehati-hatian dan kasih sayang Rasulullah ﷺ kepada umatnya. Beliau rela meninggalkan amalan yang disukainya demi mencegah kesulitan bagi pengikutnya, karena dikhawatirkan umat akan menganggapnya wajib. Hikmahnya, seorang pemimpin atau teladan harus mempertimbangkan dampak perbuatannya bagi orang lain dan mengutamakan kemaslahatan bersama.

# 13
وعنْهَا رضي اللَّه عنها قالَتْ : نَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عَن الْوِصال رَحْمةً لهُمْ ، فقالوا: إِنَّكَ تُواصلُ ؟ قال : « إِنِّي لَسْتُ كَهَيئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُني رَبِّي ويَسْقِيني » متفقٌ عليه مَعناهُ : يجعَلُ فيَّ قُوَّةَ مَنْ أَكَلَ وَشَرَبَ .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha juga, bahwa: Nabi ﷺ melarang puasa wishal (puasa terus-menerus tanpa berbuka) karena kasihan kepada mereka. Mereka berkata: "Tetapi engkau sendiri melakukan puasa wishal?" Beliau menjawab: "Aku tidak seperti kalian. Aku bermalam dalam keadaan Tuhanku memberiku makan dan minum."
Maksudnya adalah, Allah memberinya kekuatan seperti orang yang makan dan minum biasa.
Penjelasan: Nabi ﷺ dilarang oleh Allah untuk melakukan puasa wishal. Larangan beliau kepada sahabat adalah bentuk kasih sayang, sementara kekuatan beliau adalah karunia khusus dari Allah.

Penjelasan singkat: Larangan puasa wishal menunjukkan prinsip Islam yang menjaga kesehatan dan menolak ekstremisme dalam ibadah. Nabi ﷺ dikecualikan karena mendapat kekuatan khusus dari Allah, yang menegaskan bahwa beliau adalah teladan dalam ketaatan, bukan dalam beban fisik yang tak mampu dicapai umatnya. Hikmahnya, ibadah harus dilandasi ilmu, kemampuan, dan rahmat, bukan sekadar memaksakan diri.

# 14
وعن أَبي قَتادَةَ الْحارِثِ بنِ ربْعي رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «إِنِّي لأَقُومُ إِلَى الصَّلاةِ ، وَأُرِيدُ أَنْ أُطَوِّل فِيها ، فَأَسْمعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ ، فَأَتَجوَّزَ فِي صلاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ » رواه البخاري
Terjemahan
Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib'i radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku berdiri untuk shalat dan aku ingin memanjangkannya, lalu aku mendengar tangisan bayi, maka aku mempersingkat shalatku karena tidak suka memberatkan ibunya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan kepekaan dan kepedulian Nabi ﷺ terhadap kesulitan orang lain, bahkan dalam ibadah sekalipun. Keringanan diberikan untuk kemaslahatan yang lebih besar.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan sikap lemah lembut dan pertimbangan sosial yang tinggi, bahkan dalam pelaksanaan ibadah. Nabi ﷺ sengaja meringankan shalatnya demi meringankan beban seorang ibu yang terganggu oleh tangisan bayinya. Pelajaran utamanya adalah bahwa kemudahan dan menghindarkan kesulitan (raf'ul haraj) merupakan prinsip penting dalam Islam, serta kepekaan terhadap kondisi orang lain lebih diutamakan daripada kesempurnaan ibadah sunnah secara pribadi.

# 15
وعن جُنْدِبِ بن عبد اللَّه رضي اللَّه عنه قال: قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم:«منْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبحِ فَهُوَ فِي ذِمةِ اللَّه فَلا يطْلُبنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ ، فَإِنَّهُ منْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدرِكْه ، ثُمَّ يكُبُّهُ عَلَى وجْهِهِ في نَارِ جَهَنَّم » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Jundub bin Abdillah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa melaksanakan shalat subuh, maka dia berada dalam jaminan perlindungan Allah. Oleh karena itu, janganlah kalian menyerang orang yang berada dalam jaminan Allah. Barangsiapa menyerangnya, maka Allah akan membalas perbuatannya, kemudian Allah akan melemparkan orang itu tersungkur ke dalam neraka." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan: Shalat subuh memiliki keutamaan besar dan pelakunya dilindungi Allah. Hadits ini memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang berani mengganggu atau menzalimi seorang muslim, terutama yang taat beribadah.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keagungan dan perlindungan Allah bagi orang yang menunaikan shalat Subuh berjamaah. Ancaman keras berupa neraka bagi siapa saja yang mengganggu atau menyerangnya, menunjukkan betapa mulianya kedudukan seorang muslim yang menjaga shalat ini. Dengan demikian, hadis ini mendorong untuk konsisten shalat Subuh sekaligus memperingatkan untuk menghormati dan menjamin keamanan setiap muslim.

# 16
وعن ابن عمر رضي اللَّه عنهما أَنَّ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ ، لا يظْلِمُه ، ولا يُسْلِمهُ ، منْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حاجتِهِ ، ومَنْ فَرَّج عنْ مُسْلِمٍ كُرْبةً فَرَّجَ اللَّهُ عنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يوْمَ الْقِيامَةِ ، ومَنْ ستر مُسْلِماً سَتَرهُ اللَّهُ يَوْم الْقِيَامَةِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Dia tidak menzaliminya, tidak menyerahkannya (kepada musuh). Barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di antara kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Hadits ini menjelaskan hakikat persaudaraan Islam yang meliputi larangan berbuat zalim, kewajiban saling membantu, dan anjuran untuk saling menutupi aib. Setiap kebaikan yang dilakukan untuk saudara seiman akan dibalas oleh Allah.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip persaudaraan sejati dalam Islam. Intinya, seorang muslim wajib menjaga kehormatan, membantu kesulitan, dan menutupi aib saudaranya. Allah SWT menjanjikan balasan yang setara di akhirat bagi siapa saja yang melaksanakan kewajiban ini, berupa pertolongan dan perlindungan pada hari Kiamat.

# 17
وعن أَبي هريرة رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «المُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِم لا يخُونُه ولا يكْذِبُهُ ولا يخْذُلُهُ ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حرامٌ عِرْضُهُ ومالُه ودمُهُ التَّقْوَى هَاهُنا ، بِحسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخاهُ المسلم» رواه الترمذيُّ وقال : حديث حسن .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Dia tidak boleh mengkhianatinya, berdusta kepadanya, dan tidak boleh menelantarkannya (tidak menolong saat dibutuhkan). Di antara seluruh muslim, diharamkan kehormatannya, hartanya, dan darahnya. Takwa itu di sini (sambil menunjuk ke dada tiga kali). Cukuplah seseorang dianggap buruk jika dia menghina saudaranya sesama muslim." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: hadits ini hasan)
Penjelasan: Kehormatan, harta, dan nyawa setiap muslim adalah suci dan dilindungi. Inti dari semua larangan ini adalah ketakwaan dalam hati. Menghina saudara seiman adalah tanda keburukan.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan persaudaraan iman yang mengharuskan setiap muslim menjaga hak sesamanya. Intinya adalah larangan berbuat zalim, baik melalui pengkhianatan, dusta, maupun penghinaan, serta kewajiban melindungi kehormatan, harta, dan jiwa muslim lain. Pesan utamanya adalah mengedepankan ketakwaan dalam hati sebagai dasar untuk saling menghormati dan meninggalkan segala bentuk kejahatan terhadap saudara seiman.

# 18
وعنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لا تَحاسدُوا ولا تناجشُوا ولا تَباغَضُوا ولا تَدابرُوا ولا يبِعْ بعْضُكُمْ عَلَى بيْعِ بعْضٍ ، وكُونُوا عِبادَ اللَّه إِخْواناً. المُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِم لا يَظلِمُه ولا يَحْقِرُهُ ولا يَخْذُلُهُ . التَّقْوَى هَاهُنا ويُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مرَّاتٍ بِحسْبِ امْرِيءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِر أَخاهُ المسلم . كُلَّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حرامٌ دمُهُ ومالُهُ وعِرْضُهُ » رواه مسلم . « النَّجَش » أَنْ يزِيدَ فِي ثَمنِ سلْعةٍ يُنَادِي عَلَيْهَا فِي السُّوقِ ونحْوهِ ، ولا رَغْبةَ لَه فِي شِرائهَا بَلْ يقْصِد أَنْ يَغُرَّ غَيْرهُ ، وهَذا حرامٌ . « والتَّدابُرُ » : أَنْ يُعرِض عنِ الإِنْسانِ ويهْجُرَهُ ويجعلَهُ كَالشَّيءِ الذي وراءَ الظهْر والدُّبُرِ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling menaikkan harga (najasy), janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian membeli di atas pembelian sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dia tidak menzaliminya, tidak menghinanya, dan tidak menelantarkannya. Takwa itu di sini (sambil menunjuk ke dadanya tiga kali). Cukuplah seseorang dianggap jahat jika dia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
"An-Najasy" adalah menaikkan harga suatu barang yang sedang ditawar di pasar dan sejenisnya, tanpa ada keinginan untuk membelinya, tetapi bermaksud menipu orang lain, dan ini haram. "At-Tadabur" adalah berpaling dari seseorang, meninggalkannya, dan menjadikannya seperti sesuatu yang berada di belakang punggung.
Penjelasan: Hadits ini melarang berbagai perilaku buruk yang merusak persaudaraan, seperti dengki, penipuan dalam jual beli, permusuhan, dan pengabaian. Ia menegaskan kembali kehormatan setiap muslim.

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan fondasi persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyah). Intinya adalah larangan segala bentuk perilaku yang merusak hubungan antar muslim, seperti dengki, tipu daya dalam jual beli (najasy), kebencian, dan pengabaian. Sebaliknya, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menjunjung tinggi kehormatan, harta, dan darah sesama muslim, serta menempatkan ketakwaan di hati sebagai landasan utama.

# 19
وعن أَنسٍ رضي اللَّه عنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لا يُؤْمِنُ أَحدُكُمْ حتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Ini adalah prinsip dasar dalam etika sosial Islam. Kesempurnaan iman ditandai dengan rasa cinta dan keinginan untuk kebaikan orang lain setara dengan untuk diri sendiri, menghilangkan sifat egois.

Penjelasan singkat: Hadis ini menetapkan standar tertinggi dalam akhlak sosial seorang muslim. Inti kesempurnaan iman adalah mengutamakan kepentingan dan kebahagiaan orang lain sebagaimana untuk diri sendiri. Dengan demikian, hadis ini melarang segala bentuk keegoan, kedengkian, dan sikap acuh, seraya menanamkan solidaritas dan keadilan dalam bermasyarakat.

# 20
وعنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِماً أَوْ مَظْلُوماً» فقَالَ رَجُلٌ: يَا رسول اللَّه أَنْصرهُ إِذَا كَانَ مَظلُوماً أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ ظَالِماً كَيْفَ أَنْصُرُهُ ؟ قال: « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنعُهُ مِنَ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذلِك نَصْرُهْ » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu juga, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Bantulah saudaramu, baik dia yang menzalimi maupun yang dizalimi." Seorang laki-laki bertanya: "Wahai Rasulullah, aku bisa menolongnya jika dia dizalimi, tetapi bagaimana jika dia yang menzalimi?" Beliau menjawab: "Kamu cegah atau halangi dia dari berbuat zalim, itulah pertolongan untuknya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan: Menolong saudara yang dizalimi adalah dengan membelanya. Menolong saudara yang zalim adalah dengan mencegahnya dari kezaliman. Ini adalah bentuk pertolongan yang sesungguhnya karena menyelamatkannya dari dosa.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa menolong sesama muslim adalah kewajiban dalam segala kondisi. Jika ia dizalimi, bantuan berupa pembelaan. Jika ia menjadi zalim, bantuan justru diberikan dengan mencegah dan menghentikannya dari kezaliman. Dengan demikian, bentuk pertolongan disesuaikan dengan keadaan, dan mencegah kemungkaran adalah bagian dari menolong pelakunya dari dosa.

# 21
وعن أَبي هريرة رضي اللَّه عنه أَنَّ رسول الَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « حقُّ الْمُسْلمِِ عَلَى الْمُسْلِمِ خمسٌ : رَدُّ السَّلامِ ، وَعِيَادَةُ الْمرِيضَ ، واتِّبَاعُ الْجنَائِزِ ، وإِجابة الدَّعوةِ ، وتَشمِيت العْاطِسِ » متفق عليه . وفي رواية لمسلمٍ : « حق الْمُسْلمِ سِتٌّ : إِذا لقِيتَهُ فسلِّم عليْهِ ، وإِذَا دَعاكَ فَأَجبْهُ ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصحْ لهُ ، وإِذا عطَس فحمِد اللَّه فَشَمِّتْهُ . وَإِذَا مرِضَ فَعُدْهُ ، وَإِذَا ماتَ فاتْبعهُ».
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin."
Dalam riwayat lain disebutkan: "Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu dengannya, ucapkan salam; apabila ia mengundangmu, penuhilah; apabila ia meminta nasihat kepadamu, berilah nasihat; apabila ia bersin lalu mengucapkan 'Alhamdulillah', doakanlah dengan 'Yarhamukallah'; apabila ia sakit, jenguklah; dan apabila ia meninggal, antarkanlah (jenazahnya)."

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa hakikat persaudaraan Islam (ukhuwah) diwujudkan dalam tindakan nyata. Hak-hak dasar tersebut, seperti menjawab salam dan menjenguk sakit, adalah fondasi untuk membangun masyarakat yang penuh kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab sosial. Dengan menunaikannya, seorang muslim mempererat ikatan iman dan menebar kebaikan dalam komunitasnya.

# 22
وعن أَبي عُمارة الْبراءِ بنِ عازبٍ رضي اللَّه عنهما قال : أَمرنا رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بِسبْعٍ : أَمرنَا بِعِيادة الْمرِيضِ ، وَاتِّبَاعِ الْجنازةِ ، وتَشْمِيتِ الْعاطِس ، وَإِبْرارِ الْمُقْسِمِ ، ونَصْرِ المظْلُومِ ، وَإِجابَةِ الدَّاعِي ، وإِفْشاءِ السَّلامِ . وَنَهانَا عَنْ خواتِيمَ أَوْ تَختُّمٍ بالذَّهبِ ، وَعنْ شُرْبٍ بالفَضَّةِ ، وعَنِ المياثِرِ الحُمْرِ ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ ، وَعَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ وَالإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ . متفق عليه . وفي روايةٍ : وإِنْشَادِ الضَّالةِ فِي السَّبْعِ الأُولِ . « المياثِرِ » بيَاء مُثَنَّاةٍ قبْلَ الأَلِفِ ، وَثَاء مثلثة بعْدَهَا ، وَهِيَ جمْعُ مَيْثِرةٍ ، وَهِي شَيْءٌ يتَّخَذُ مِنْ حرِيرٍ وَيُحْشَى قُطْناً أَوْ غَيْرَهُ ويُجْعلُ فِي السُّرُجِ وكُورِ الْبعِيرِ يجْلِسُ عَلَيْهِ الرَّاكِبُ «والقَسيُّ» بفتحِ القاف وكسر السينِ المهملة المشدَّدةِ : وَهِيَ ثِيَابٌ تُنْسَجُ مِنْ حَرِيرٍ وكَتَّانٍ مُخْتَلِطَيْنِ . « وإِنْشَادُ الضَّالَّةِ » : تَعرْيفُهَا .
Terjemahan
Dan dari Abu 'Umarah Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami dengan tujuh perkara: memerintahkan kami untuk menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang yang bersin, menolong orang yang teraniaya, memenuhi sumpah (yang dibenarkan), memenuhi undangan, dan menyebarkan salam. Dan beliau melarang kami dari (memakai) cincin (yang terbuat) dari emas, minum dengan bejana perak, memakai alas pelana sutra berwarna merah, memakai pakaian Qassi (campuran sutra dan katun), dan memakai sutra, sutra tebal (istabraq), serta diibaj (sutra halus yang dihias)." (Muttafaqun 'alaih).
Dan dalam satu riwayat: "Dan menyerukan (mengumumkan) barang hilang" termasuk dalam tujuh perkara pertama.
Penjelasan: "Al-Mayaatsir" adalah bentuk jamak dari "maitsirah", yaitu sesuatu yang terbuat dari sutra dan diisi kapas atau lainnya, diletakkan di pelana dan digunakan untuk tempat duduk penunggang. "Al-Qasiiy" adalah pakaian yang ditenun dari campuran sutra dan katun. "Menyuarakan barang hilang" artinya memberitahukan/mengumumkannya.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan keseimbangan hidup seorang Muslim. Intinya adalah perintah untuk memperkuat hubungan sosial (hablum minannas) seperti menjenguk sakit dan menyebar salam, serta larangan bermewah-mewah yang dapat menimbulkan kesombongan. Dengan demikian, terkandung pelajaran untuk memprioritaskan kepedulian terhadap sesama dan hidup sederhana.