Kitab 1 · Bab 28
Menutupi aib seorang Muslim dan larangan menyebarkannya, dalam hal yang tidak diperlukan
✦ 5 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿إن الذين يحبون أن تشيع الفاحشة في الذين آمنوا لهم عذاب أليم في الدنيا والآخرة﴾ .سورة النور(19)
Terjemahan
Allah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka akan mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat." (QS. An-Nur: 19)
Penjelasan singkat: Ayat ini memberikan peringatan keras terhadap siapa pun yang senang menyebarkan aib, keburukan, atau berita keji (fāḥisyah) di kalangan orang beriman. Hikmahnya adalah larangan untuk menjadi penyebab tersiarnya maksiat dan kerusakan moral dalam masyarakat. Ancaman azab di dunia dan akhirat menunjukkan betapa besar dosa perbuatan ini, yang merusak kehormatan, persaudaraan, dan keamanan sosial kaum muslimin.
Penjelasan singkat: Ayat ini memberikan peringatan keras terhadap siapa pun yang senang menyebarkan aib, keburukan, atau berita keji (fāḥisyah) di kalangan orang beriman. Hikmahnya adalah larangan untuk menjadi penyebab tersiarnya maksiat dan kerusakan moral dalam masyarakat. Ancaman azab di dunia dan akhirat menunjukkan betapa besar dosa perbuatan ini, yang merusak kehormatan, persaudaraan, dan keamanan sosial kaum muslimin.
# 2
وعن أَبي هريرة رضي اللَّه عنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لا يسْتُرُ عَبْدٌ عبْداً فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرهُ اللَّه يَوْمَ الْقيامَةِ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menutupi aib seorang muslim di dunia, Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan sesama muslim dengan tidak menyebarkan aib atau kekurangannya. Sebagai balasan, Allah SWT akan memberikan perlindungan yang sama di akhirat dengan menutupi aib orang yang gemar menutupi aib orang lain. Ini mendorong sikap toleransi, empati, dan saling melindungi dalam komunitas muslim.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan sesama muslim dengan tidak menyebarkan aib atau kekurangannya. Sebagai balasan, Allah SWT akan memberikan perlindungan yang sama di akhirat dengan menutupi aib orang yang gemar menutupi aib orang lain. Ini mendorong sikap toleransi, empati, dan saling melindungi dalam komunitas muslim.
# 3
وعنه قال : سمِعت رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقول : « كُلُّ أَمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ المُجاهرينَ ، وإِنَّ مِن المُجاهرةِ أَن يعمَلَ الرَّجُلُ بالليلِ عمَلاً ، ثُمَّ يُصْبحَ وَقَدْ سَتَرهُ اللَّه عَلَيْهِ فَيقُولُ : يَا فلانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْترهُ ربُّهُ ، ويُصْبحُ يَكْشفُ سِتْرَ اللَّه » متفق عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Seluruh umatku akan diampuni kecuali orang yang terang-terangan (dalam berbuat dosa). Dan sesungguhnya termasuk terang-terangan dalam berbuat dosa adalah seseorang yang melakukan perbuatan buruk pada malam hari, kemudian di pagi hari Allah telah menutupi aibnya, tetapi dia justru berkata, 'Wahai fulan, tadi malam aku telah berbuat ini dan itu.' Padahal Allah telah menutupi aibnya semalaman, tetapi di pagi hari dia justru membuka tabir rahasia yang telah Allah tutupi." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan pentingnya menjaga aib sendiri dan menghindari sikap pamer dosa (mujaharah). Allah Maha Menutupi aib hamba-Nya, namun jika seseorang membongkar sendiri dosanya yang telah ditutupi, ia termasuk pendosa yang terang-terangan dan kehilangan ampunan. Hikmahnya adalah kita wajib bertaubat dengan diam-diam dan tidak merusak tirai rahmat Allah yang menutupi kesalahan kita.
Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan pentingnya menjaga aib sendiri dan menghindari sikap pamer dosa (mujaharah). Allah Maha Menutupi aib hamba-Nya, namun jika seseorang membongkar sendiri dosanya yang telah ditutupi, ia termasuk pendosa yang terang-terangan dan kehilangan ampunan. Hikmahnya adalah kita wajib bertaubat dengan diam-diam dan tidak merusak tirai rahmat Allah yang menutupi kesalahan kita.
# 4
وعنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إِذَا زَنَتِ الأَمةُ فَتبينَ زِناهَا فَليجلدْها الحدَّ ، ولا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ، ثمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّانية فَلْيجلدْها الحدَّ ولا يُثرِّبْ عَلَيْهَا ، ثُمَّ إِنْ زَنتِ الثَّالثةَ فَلْيبعَها ولوْ بِحبْلٍ مِنْ شعرٍ » متفق عليه . «التَّثْرِيبُ» : التَّوْبيخُ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Apabila seorang budak perempuan berzina dan telah jelas buktinya, maka hendaklah dia dihukum (didera) dan jangan dicela. Kemudian jika dia berzina lagi (untuk kedua kalinya), maka hendaklah dia dihukum lagi dan jangan dicela. Kemudian jika dia berzina lagi (untuk ketiga kalinya), maka hendaklah dia dijual walaupun hanya dengan seutas tali dari rambut." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengatur sanksi bagi budak perempuan yang berzina, dengan esensi utama pendidikan dan kemaslahatan. Hukuman dera diberikan sebagai bentuk ta'dib (pendidikan) tanpa disertai celaan, memberi kesempatan untuk bertobat. Kebijakan menjualnya setelah pelanggaran ketiga merupakan solusi praktis untuk memutus siklus maksiat dan menjaga tatanan sosial, seraya menunjukkan sikap memudahkan dengan nilai jual yang sangat rendah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengatur sanksi bagi budak perempuan yang berzina, dengan esensi utama pendidikan dan kemaslahatan. Hukuman dera diberikan sebagai bentuk ta'dib (pendidikan) tanpa disertai celaan, memberi kesempatan untuk bertobat. Kebijakan menjualnya setelah pelanggaran ketiga merupakan solusi praktis untuk memutus siklus maksiat dan menjaga tatanan sosial, seraya menunjukkan sikap memudahkan dengan nilai jual yang sangat rendah.
# 5
وعنه قال : أُتِيَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بِرجلٍ قَدْ شرِب خَمْراً قال : « اضْربُوهُ» قال أَبُو هُرَيْرةَ : فمِنَّا الضَّارِبُ بِيدهِ والضَارِبُ بِنَعْله ، والضَّارِبُ بِثوبِهِ . فَلَمَّا انْصَرَفَ قَال بعْضُ الْقَومِ : أَخْزاكَ اللَّه ، قال : لا تقُولُوا هَكَذا لا تُعِينُوا عليه الشَّيْطان » رواه البخاري
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga, ia berkata: "Seorang laki-laki yang telah minum khamar didatangkan kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: 'Pukullah dia.' Abu Hurairah berkata: 'Maka di antara kami ada yang memukulnya dengan tangan, ada yang dengan sandal, dan ada yang dengan kain.' Setelah orang itu pergi, ada sebagian orang yang berkata: 'Semoga Allah menghinakanmu.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian berkata demikian, janganlah kalian membantu setan untuk mengalahkannya.'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan dua prinsip penting dalam menegakkan hukuman. Pertama, hukuman fisik (seperti bagi peminum khamar) dilaksanakan sesuai perintah Nabi, namun dengan cara yang tidak melukai atau merendahkan martabat, terbukti dari penggunaan tangan, sandal, atau kain. Kedua, setelah hukuman selesai, kita dilarang mengutuk atau mempermalukan pelaku lebih lanjut, karena hal itu merupakan bantuan bagi setan untuk menjerumuskannya lebih dalam. Intinya, tegakkan hukum dengan tegas, tetapi jangan hilangkan rasa kasih dan harapan untuk perbaikan.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan dua prinsip penting dalam menegakkan hukuman. Pertama, hukuman fisik (seperti bagi peminum khamar) dilaksanakan sesuai perintah Nabi, namun dengan cara yang tidak melukai atau merendahkan martabat, terbukti dari penggunaan tangan, sandal, atau kain. Kedua, setelah hukuman selesai, kita dilarang mengutuk atau mempermalukan pelaku lebih lanjut, karena hal itu merupakan bantuan bagi setan untuk menjerumuskannya lebih dalam. Intinya, tegakkan hukum dengan tegas, tetapi jangan hilangkan rasa kasih dan harapan untuk perbaikan.