Kitab 18 · Bab 13
Larangan mencela seorang Muslim tanpa alasan yang benar
✦ 6 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾[سورة الأحزاب(58)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al-Ahzab: 58)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan larangan keras menyakiti sesama mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa alasan yang benar. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai memikul dua kesalahan sekaligus: bohong (karena tuduhan tanpa dasar) dan dosa nyata. Hikmahnya, kita wajib menjaga kehormatan dan perasaan orang beriman, serta menjauhi segala bentuk kezhaliman, baik melalui ucapan, tuduhan, maupun perbuatan yang menyakitkan.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan larangan keras menyakiti sesama mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa alasan yang benar. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai memikul dua kesalahan sekaligus: bohong (karena tuduhan tanpa dasar) dan dosa nyata. Hikmahnya, kita wajib menjaga kehormatan dan perasaan orang beriman, serta menjauhi segala bentuk kezhaliman, baik melalui ucapan, tuduhan, maupun perbuatan yang menyakitkan.
# 2
وعنِ ابنِ مَسعودٍ رضي اللَّه عَنهُ قال : قال رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « سِباب المُسْلِمِ فُسوقٌ ، وقِتَالُهُ كُفْرٌ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan betapa agungnya hak seorang muslim. Mencela atau menghina sesama muslim merupakan perbuatan fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah. Lebih berat lagi, membunuhnya tanpa hak dianggap sebagai tindakan kufur, karena merendahkan nyawa yang diharamkan Allah. Intinya, Islam sangat menjaga kehormatan dan nyawa umatnya, serta melarang segala bentuk permusuhan dan kekerasan di antara mereka.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan betapa agungnya hak seorang muslim. Mencela atau menghina sesama muslim merupakan perbuatan fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah. Lebih berat lagi, membunuhnya tanpa hak dianggap sebagai tindakan kufur, karena merendahkan nyawa yang diharamkan Allah. Intinya, Islam sangat menjaga kehormatan dan nyawa umatnya, serta melarang segala bentuk permusuhan dan kekerasan di antara mereka.
# 3
وعنْ أبي ذرٍّ رضي اللَّه عنْهُ أنَّهُ سمِع رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقولُ : « لا يَرمي رجُلٌ رَجُلاً بِالفِسْقِ أو الكُفْرِ ، إلاَّ ارتدت عليهِ ، إنْ لمْ يَكُن صاحِبُهُ كذلكَ » رواه البخاريُّ .
Terjemahan
Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seseorang menuduh orang lain dengan sebutan fasik atau kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak seperti itu." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan larangan gegabah dalam menuduh orang lain fasik atau kafir. Ancaman bagi yang melakukannya adalah tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri jika ternyata orang yang dituduh tidak bersalah. Intinya, kita diperingatkan untuk sangat berhati-hati dalam menilai dan menyematkan label dosa besar kepada sesama Muslim, serta menjaga lisan dari perkataan yang dapat merusak kehormatan orang lain.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan larangan gegabah dalam menuduh orang lain fasik atau kafir. Ancaman bagi yang melakukannya adalah tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri jika ternyata orang yang dituduh tidak bersalah. Intinya, kita diperingatkan untuk sangat berhati-hati dalam menilai dan menyematkan label dosa besar kepada sesama Muslim, serta menjaga lisan dari perkataan yang dapat merusak kehormatan orang lain.
# 4
وعنْ أبي هُرَيرةَ رضي اللَّه عنْهُ أنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ : « المُتَسابانِ مَا قَالا فَعَلى البَادِي مِنْهُما حتَّى يَعْتَدِي المظلُومُ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Dua orang yang saling mencela, dosanya ditanggung oleh yang memulai, kecuali jika orang yang dizalimi melampaui batas (dalam membalas)." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam konflik. Pelaku awal yang mencela atau menzalimi orang lain akan menanggung dosa permulaan tersebut. Namun, hikmahnya juga mengajarkan batasan membela diri: korban yang membalas melebihi kadar kezaliman yang diterima, maka kelebihan itu menjadi dosanya. Dengan demikian, Islam melarang permusuhan sekaligus mencegah sikap berlebihan dalam pembalasan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam konflik. Pelaku awal yang mencela atau menzalimi orang lain akan menanggung dosa permulaan tersebut. Namun, hikmahnya juga mengajarkan batasan membela diri: korban yang membalas melebihi kadar kezaliman yang diterima, maka kelebihan itu menjadi dosanya. Dengan demikian, Islam melarang permusuhan sekaligus mencegah sikap berlebihan dalam pembalasan.
# 5
وعنهُ قالَ : أُتيَ النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بِرجُلٍ قَدْ شَرِب قالَ : « اضربُوهُ » قال أبو هُرَيْرَة : فَمِنَّا الضَّاربُ بِيدِهِ ، والضَّاربُ بِنعْلِه ، والضَّارِبُ بثوبهِ ، فلَمَّا انصَرفَ ، قال بعض القَوم : أخزاكَ اللَّه ، قال : « لا تقُولُوا هذا ، لا تُعِينُوا عليهِ الشَّيطَانَ » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Seorang laki-laki peminum khamar dibawa menghadap Nabi ﷺ. Beliau bersabda: 'Pukullah dia.' Maka sebagian kami memukulnya dengan tangan, sebagian dengan sandal, dan sebagian dengan pakaian." Ketika orang itu pergi, sebagian orang yang hadir berkata: "Semoga Allah menghinakanmu." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Jangan berkata demikian, janganlah kamu membantu setan untuk mengalahkannya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan dua pelajaran utama. Pertama, hukuman atas pelaku maksiat (seperti minum khamar) harus dilaksanakan sesuai perintah pemimpin/pengadilan, namun dengan cara yang tidak melampaui batas dan merendahkan martabatnya. Kedua, kita dilarang mendoakan keburukan atau kehinaan bagi saudara muslim yang sedang bertaubat, karena hal itu merupakan bantuan bagi setan untuk menjauhkannya dari rahmat Allah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan dua pelajaran utama. Pertama, hukuman atas pelaku maksiat (seperti minum khamar) harus dilaksanakan sesuai perintah pemimpin/pengadilan, namun dengan cara yang tidak melampaui batas dan merendahkan martabatnya. Kedua, kita dilarang mendoakan keburukan atau kehinaan bagi saudara muslim yang sedang bertaubat, karena hal itu merupakan bantuan bagi setan untuk menjauhkannya dari rahmat Allah.
# 6
وعنْهُ قالَ : سمِعْتُ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « من قَذَف ممْلُوكَهُ بِالزِّنا يُقامُ عليهٍ الحَدُّ يومَ القِيامَةِ ، إلاَّ أنْ يَكُونَ كما قالَ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menuduh budaknya berzina, maka pada hari kiamat dia akan dihukum, kecuali jika budaknya benar-benar melakukan seperti yang dituduhkan." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan keharaman tuduhan zina (qadzaf) tanpa bukti, bahkan terhadap seorang budak sekalipun. Ancaman hukuman di akhirat menunjukkan betapa seriusnya dosa ini. Pelajaran utamanya adalah menjaga lisan, berlaku adil, dan menghormati hak serta kehormatan orang lain, tanpa memandang status sosialnya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan keharaman tuduhan zina (qadzaf) tanpa bukti, bahkan terhadap seorang budak sekalipun. Ancaman hukuman di akhirat menunjukkan betapa seriusnya dosa ini. Pelajaran utamanya adalah menjaga lisan, berlaku adil, dan menghormati hak serta kehormatan orang lain, tanpa memandang status sosialnya.