Kitab 18 dari 19
Hal-Hal yang Dilarang
116 bab ·
379 hadith
✦ Daftar Bab ✦
1
Larangan Menggunjing dan Perintah Menjaga Lisan
›
2
Larangan Mendengarkan Gunjingan dan Perintah bagi Orang yang Mendengar Gunjingan untuk Melarangnya. Jika Tidak Mampu atau Orang Tersebut Tidak Mendengarkan, Hendaknya Dia Meninggalkan Tempat Itu Jika Memungkinkan.
›
3
Gunjingan yang Diperbolehkan
›
4
Larangan Mengadu Domba (Namimah), Yaitu Menyampaikan Perkataan dari Seseorang kepada Orang Lain dengan Tujuan Merusak
›
5
Larangan Menyampaikan Perkataan Orang kepada Penguasa, Dalam Hal yang Tidak Perlu, Seperti Khawatir Terjadi Kerusakan, dll.
›
6
Mencela Orang yang Bermuka Dua
›
7
Larangan Berdusta
›
8
Kebohongan yang Diperbolehkan
›
9
Dorongan untuk memeriksa apa yang dikatakan dan disampaikan seseorang
›
10
Larangan keras untuk memberikan kesaksian palsu
›
11
Larangan melaknat seseorang atau hewan tertentu
›
12
Diperbolehkan melaknat pelaku dosa secara umum tanpa menyebut nama
›
13
Larangan mencela seorang Muslim tanpa alasan yang benar
›
14
Larangan mencela orang yang telah meninggal tanpa alasan yang benar dan tanpa manfaat yang sesuai syariat
›
15
Larangan menimbulkan masalah atau menyakiti orang lain
›
16
Larangan saling marah, memutus hubungan, dan saling membelakangi
›
17
Larangan bersikap hasad (dengki)
›
18
Larangan memata-matai dan menyadap pembicaraan orang yang tidak ingin didengarkan oleh orang lain
›
19
Larangan berprasangka buruk terhadap seorang Muslim tanpa keperluan
›
20
Larangan meremehkan seorang Muslim
›
21
Larangan bergembira atas kesulitan yang dialami seorang Muslim
›
22
Larangan menodai kehormatan keturunan (garis keturunan) dengan bukti yang jelas dan tegas
›
23
Larangan menipu dan melakukan penipuan
›
24
Larangan mengingkari janji
›
25
Larangan mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain
›
26
Larangan bersikap sombong, angkuh, dan melampaui batas
›
27
Larangan memutus hubungan antar Muslim lebih dari tiga hari, kecuali orang yang diputus hubungan itu adalah pelaku perbuatan bid'ah (mengada-ada dalam agama) atau terang-terangan melakukan perbuatan maksiat.
›
28
Larangan berbisik berduaan tanpa sepengetahuan orang ketiga, kecuali dalam keadaan darurat.
›
29
Larangan menghukum budak, hewan tunggangan, istri, dan anak-anak tanpa alasan yang benar menurut hukum atau melebihi batas dalam mendidik.
›
30
Larangan menghukum hewan dengan api, bahkan semut sekalipun.
›
31
Larangan bagi orang yang mampu untuk menunda pembayaran hutang, dalam kasus pemiliknya (pemberi pinjaman) menagihnya.
›
32
Larangan menarik kembali hadiah yang telah diucapkan pemberiannya kepada seseorang meski belum diserahkan; hadiah yang diucapkan untuk anak dan telah atau belum diserahkan; tidak pantas membeli sesuatu yang telah dia sedekahkan dari orang yang dia berikan sedekah, zakat, atau denda itu; namun tidak masalah membelinya dari pihak ketiga yang mana benda itu telah menjadi miliknya.
›
33
Penekanan pada larangan memakan harta anak yatim.
›
34
Penekanan pada larangan riba.
›
35
Larangan beramal kebaikan agar dilihat orang (riya').
›
36
Hal-hal yang dianggap sebagai riya' (dilakukan agar dilihat orang), tetapi sebenarnya bukan.
›
37
Larangan melihat perempuan yang halal dinikahi dan melihat anak laki-laki yang tampan, tanpa keperluan.
›
38
Larangan berduaan (khalwat) dengan perempuan yang halal dinikahi menurut hukum.
›
39
Larangan laki-laki menyerupai perempuan dan larangan perempuan menyerupai laki-laki, dalam hal pakaian, gerakan, dan sebagainya.
›
40
Larangan menyerupai syaitan dan orang-orang kafir.
›
41
Larangan bagi laki-laki dan perempuan menyemir rambut dengan warna hitam.
›
42
Larangan dari al-qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya; dan diperbolehkan mencukur seluruhnya bagi laki-laki, serta diharamkan bagi perempuan.
›
43
Larangan menyambung rambut (menyambung rambut asli dengan rambut palsu), membuat tato, dan mengasah gigi (untuk kecantikan).
›
44
Larangan mencabut uban, rambut... dan mencabut bulu jenggot yang baru dicukur.
›
45
Tidak boleh membersihkan diri setelah buang air dengan tangan kanan, dan tidak boleh memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air, kecuali dalam keadaan darurat.
›
46
Tidak boleh berjalan dengan hanya memakai satu sandal atau sepatu, tanpa keperluan; dan tidak boleh berdiri hanya memakai satu sandal atau sepatu tanpa keperluan.
›
47
Larangan meninggalkan api menyala ketika malam, dan hal-hal yang serupa seperti lampu dan sebagainya.
›
48
Larangan membebani diri sendiri dengan kewajiban yang sulit dilaksanakan, yaitu perbuatan atau perkataan yang tidak bermanfaat dalam pelaksanaannya karena kesulitannya.
›
49
Larangan meratapi mayat, menampar wajah, merobek baju, mencabut rambut, mencukur rambut, dan berdoa untuk kemusnahan.
›
50
Larangan mendatangi dukun, peramal, dan ahli nujum dengan berbagai metode.
›
51
Larangan mengambil sesuatu sebagai firasat (tathayyur).
›
52
Larangan membuat gambar makhluk bernyawa untuk alas, kamar, pakaian, uang, bantal, selimut... dan larangan mengambil gambar untuk digantung di dinding, atap, tirai, diletakkan di bantal, pakaian... serta menggunakan gambar tersebut untuk dihilangkan.
›
53
Larangan memelihara anjing, kecuali untuk berburu, menjaga hewan ternak, atau tanaman.
›
54
Tidak boleh menggantungkan lonceng pada unta atau hewan lainnya, dan tidak boleh membawa anjing serta lonceng saat bepergian.
›
55
Tidak boleh menunggangi unta yang memakan kotoran dan makanan najis, tetapi jika ia memakan makanan yang bersih dan membuat dagingnya menjadi baik kembali, maka tidak masalah.
›
56
Larangan buang air kecil dan besar di dalam masjid, serta perintah untuk membersihkannya dan kotoran-kotoran lainnya, jika ditemukan di dalam masjid.
›
57
Tidak boleh bertengkar, mengeraskan suara, mencari barang hilang, berjual beli, menyewa, dan hubungan-hubungan lainnya di dalam masjid.
›
58
Larangan bagi orang yang memakan bawang merah, bawang putih... atau lainnya yang berbau tidak sedap untuk masuk masjid sebelum baunya hilang, kecuali dalam keadaan darurat.
›
59
Tidak boleh duduk dengan mendekap lutut pada hari Jumat, saat imam sedang berkhotbah, karena hal itu dapat menyebabkan mengantuk, tidak mendengarkan khotbah, dan dikhawatirkan dapat membatalkan wudhu.
›
60
Larangan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, bagi orang yang berniat untuk menyembelih hewan kurban, untuk memotong rambut dan kukunya hingga ia menyembelihnya.
›
61
Larangan bersumpah dengan selain Allah, seperti dengan Nabi, Ka'bah, Malaikat, langit, orang tua, nyawa, ruh, kepala, hidup pemimpin, jasa pemimpin, tanah si fulan, keteguhan si fulan. Hal ini termasuk dalam larangan yang sangat keras.
›
62
Larangan yang sangat keras terhadap sumpah dusta dengan sengaja.
›
63
Hadits (Sunan): Bagi orang yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat bahwa ada hal lain yang lebih baik dari sumpahnya, hendaklah ia melakukan hal lain itu dan membayar kafarat (tebusan) untuk sumpahnya.
›
64
Keringanan untuk sumpah yang tidak disengaja, tanpa kafarat, seperti ucapan "Tidak, demi Allah", "Sungguh, demi Allah", dll.
›
65
Tidak boleh bersumpah dalam jual beli, meskipun sumpah itu benar.
›
66
Tidak boleh meminta dengan menggunakan nama Allah, selain untuk (meminta) Surga. Dan hendaknya memberi kepada orang yang meminta dengan menggunakan nama Allah, serta membantunya karena nama tersebut.
›
67
Larangan menggunakan kata "Syâhân Syâh" untuk penguasa dan orang lain, karena maknanya adalah "Raja diraja". Kata ini tidak boleh digunakan untuk siapa pun selain Allah.
›
68
Larangan berbicara kepada ahli bid'ah (pelaku maksiat) dan pembuat perkara baru dalam agama... seperti kata "tuan" dan kata-kata yang serupa dengannya.
›
69
Tidak boleh mencela demam panas.
(Penjelasan Hadis: Mencela penyakit seperti demam adalah tercela karena segala sesuatu, termasuk ujian sakit, terjadi dengan ketentuan Allah.)
›
70
Larangan mencela angin dan apa yang sebaiknya dibaca ketika ada angin.
›
71
Tidak boleh mencela ayam.
›
72
Larangan mengatakan, "Kami diberi hujan karena bintang ini dan itu."
›
73
Larangan mengatakan kepada seorang Muslim bahwa dia adalah kafir (orang yang tidak beriman).
›
74
Larangan dari perkataan buruk dan tidak bermoral.
›
75
Larangan dari berbicara dengan kata-kata yang dalam, menekankan suara, memperindah kosa kata, menggunakan bahasa yang tidak biasa didengar, dan menggunakan tata bahasa yang berlebihan ketika berbicara dengan orang awam biasa.
›
76
Tidak boleh mengatakan, "Aku sangat buruk..."
›
77
Tidak boleh menyebut cuka sebagai "al-karam" (kemurahan hati).
›
78
Larangan menceritakan kecantikan seorang wanita kepada seorang laki-laki, kecuali dengan niat yang benar seperti untuk pernikahan.
›
79
Tidak boleh berdoa dengan mengatakan, "Ya Allah! Ampunilah aku jika Engkau menghendaki," sebaliknya hendaknya dia memohon dengan penuh keyakinan.
›
80
Tidak boleh mengatakan, "Apa yang Allah kehendaki dan si fulan kehendaki."
›
81
Larangan berbincang-bincang setelah shalat Isya.
›
82
Larangan bagi wanita melarang suaminya untuk tidur bersamanya tanpa alasan yang benar.
›
83
Larangan bagi wanita untuk puasa sunnah (puasa sukarela) ketika suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya.
›
84
Larangan bagi makmum mengangkat kepala dari ruku' atau sujud sebelum imam.
›
85
Tidak boleh meletakkan tangan di pinggang saat shalat.
›
86
Tidak boleh shalat ketika makanan telah datang dan dia cenderung ingin memakannya, begitu pula menahan buang air kecil dan besar.
›
87
Larangan menengadah ke langit saat shalat.
›
88
Tidak boleh menoleh ke kiri dan ke kanan saat shalat tanpa alasan.
›
89
Larangan shalat menghadap ke kuburan.
›
90
Larangan berjalan di depan orang yang sedang shalat.
›
91
Tidak sepatutnya bagi makmum memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan, meskipun shalat itu adalah sunnah rawatib (shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib) atau sunnah lainnya.
›
92
Tidak boleh mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa atau shalat malam.
›
93
Larangan berpuasa wishal, yaitu berpuasa dua hari atau lebih berturut-turut tanpa makan dan minum di antaranya.
›
94
Larangan duduk di atas kuburan.
›
95
Larangan melabur kuburan dengan kapur dan membangun di atasnya.
›
96
Larangan yang sangat keras bagi budak (hamba sahaya) yang lari meninggalkan tuannya.
›
97
Larangan ikut campur dalam hukuman hudud (hukuman yang telah ditetapkan syariat).
›
98
Larangan buang air besar di jalan, di bawah naungan, dan di tempat sumber air, dll.
›
99
Larangan kencing... di air yang tidak mengalir.
›
100
Tidak boleh bagi seorang ayah memberikan sesuatu kepada sebagian anaknya lebih banyak daripada yang lain.
›
101
Larangan bagi wanita berkabung lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami, yaitu wajib berkabung selama 4 bulan 10 hari.
›
102
Larangan bagi orang kota menjual barang untuk orang desa, mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, menjual di atas penjualan saudaranya, meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, kecuali telah ada izin atau penolakan dari pihak sebelumnya.
›
103
Larangan menghambur-hamburkan harta benda secara boros dan tidak sesuai dengan hukum.
›
104
Larangan mengarahkan senjata kepada seorang muslim atau hal yang serupa, baik dalam keadaan serius maupun bercanda, dan larangan memberikan pedang kepada orang lain tanpa sarungnya.
›
105
Tidak boleh keluar dari masjid setelah azan (panggilan shalat) dikumandangkan, kecuali ada keperluan mendesak; hendaknya menunggu hingga shalat wajib selesai.
›
106
Tidak boleh menolak wewangian yang diberikan sebagai hadiah tanpa alasan.
›
107
Tidak boleh memuji secara berlebihan di hadapan orang yang dikhawatirkan akan terkena bencana (karena pujian itu), yang disertai rasa bangga... dan boleh memuji orang yang tidak memiliki masalah ini.
›
108
Tidak boleh lari meninggalkan daerah yang terkena wabah penyakit menular, dan tidak boleh memasuki daerah yang terkena wabah tersebut.
›
109
Larangan keras terhadap penggunaan sihir.
›
110
Larangan bepergian ke negeri orang-orang kafir dengan membawa Al-Qur'an, dalam keadaan khawatir jatuh ke tangan musuh.
›
111
Larangan menggunakan peralatan yang terbuat dari emas dan perak untuk makan, minum, air untuk bersuci, dan penggunaan lainnya.
›
112
Larangan bagi laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning kemerahan (saffron).
›
113
Larangan berdiam diri (tidak berbicara) dari pagi hingga malam.
›
114
Larangan seseorang menamai orang lain sebagai ayahnya selain ayah kandungnya sendiri, dan mengambil wali selain walinya (yaitu wali dalam memerdekakannya dari perbudakan).
›
115
Larangan melanggar sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya larang.
›
116
Apa yang dilakukan seseorang dalam melanggar larangan, harus diucapkan (istighfar) dan dilakukan (taubat).
›