Kitab 18 · Bab 59
Tidak boleh duduk dengan mendekap lutut pada hari Jumat, saat imam sedang berkhotbah, karena hal itu dapat menyebabkan mengantuk, tidak mendengarkan khotbah, dan dikhawatirkan dapat membatalkan wudhu.
✦ 1 Hadith ✦
# 1
عنْ مُعَاذِ بْنِ أَنسٍ الجُهَنيِّ ، رَضِيَ اللَّه عَنهُ أَنَّه النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى عَنِ الحِبْوَةِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ . رواهُ أبو داود ، والترمذي وَقَالا : حدِيثٌ حَسَنٌ .
Terjemahan
Dari Mu'ats bin Anas Al-Juhani radhiyallahu 'anhu berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang duduk dengan memeluk lutut pada hari Jum'at, ketika khatib sedang menyampaikan khutbah." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan keduanya berkata hadits ini hasan)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab mendengarkan khutbah Jumat dengan penuh hormat dan konsentrasi. Larangan duduk iḥtibā' (memeluk lutut) bertujuan mencegah seseorang mudah terlelap dan lalai dari isi khutbah. Sikap tubuh yang sopan mencerminkan kesungguhan dalam menuntut ilmu serta pengagungan terhadap syiar Islam. Dengan demikian, jamaah dapat mengambil manfaat sepenuhnya dari nasihat dalam khutbah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab mendengarkan khutbah Jumat dengan penuh hormat dan konsentrasi. Larangan duduk iḥtibā' (memeluk lutut) bertujuan mencegah seseorang mudah terlelap dan lalai dari isi khutbah. Sikap tubuh yang sopan mencerminkan kesungguhan dalam menuntut ilmu serta pengagungan terhadap syiar Islam. Dengan demikian, jamaah dapat mengambil manfaat sepenuhnya dari nasihat dalam khutbah.
‹
Larangan bagi orang yang memakan bawang merah, bawang putih... atau lainnya yang berbau tidak sedap untuk masuk masjid sebelum baunya hilang, kecuali dalam keadaan darurat.
Larangan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, bagi orang yang berniat untuk menyembelih hewan kurban, untuk memotong rambut dan kukunya hingga ia menyembelihnya.
›