Kitab 18 · Bab 60
Larangan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, bagi orang yang berniat untuk menyembelih hewan kurban, untuk memotong rambut dan kukunya hingga ia menyembelihnya.
✦ 1 Hadith ✦
# 1
عَنْ أُمِّ سَلَمةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ ، فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة ، فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حتى يُضَحِّيَ » رَواهُ مُسْلِم .
Terjemahan
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan (untuk kurban), maka apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, janganlah dia mengambil (memotong) sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih hewan kurbannya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan: Seseorang yang berniat berkurban disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.
Penjelasan singkat: Hadis ini berisi larangan bagi orang yang telah berniat berkurban untuk memotong rambut dan kukunya sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewannya disembelih. Larangan ini merupakan bentuk penghormatan dan pendekatan diri kepada Allah dalam menjalankan ibadah kurban. Hikmahnya adalah mengajarkan kesabaran, meningkatkan ketakwaan, serta menyempurnakan seluruh keadaan diri saat akan berkurban.
Penjelasan: Seseorang yang berniat berkurban disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih, sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.
Penjelasan singkat: Hadis ini berisi larangan bagi orang yang telah berniat berkurban untuk memotong rambut dan kukunya sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewannya disembelih. Larangan ini merupakan bentuk penghormatan dan pendekatan diri kepada Allah dalam menjalankan ibadah kurban. Hikmahnya adalah mengajarkan kesabaran, meningkatkan ketakwaan, serta menyempurnakan seluruh keadaan diri saat akan berkurban.
‹
Tidak boleh duduk dengan mendekap lutut pada hari Jumat, saat imam sedang berkhotbah, karena hal itu dapat menyebabkan mengantuk, tidak mendengarkan khotbah, dan dikhawatirkan dapat membatalkan wudhu.
Larangan bersumpah dengan selain Allah, seperti dengan Nabi, Ka'bah, Malaikat, langit, orang tua, nyawa, ruh, kepala, hidup pemimpin, jasa pemimpin, tanah si fulan, keteguhan si fulan. Hal ini termasuk dalam larangan yang sangat keras.
›