Kitab 18 · Bab 61
Larangan bersumpah dengan selain Allah, seperti dengan Nabi, Ka'bah, Malaikat, langit, orang tua, nyawa, ruh, kepala, hidup pemimpin, jasa pemimpin, tanah si fulan, keteguhan si fulan. Hal ini termasuk dalam larangan yang sangat keras.
✦ 5 Hadith ✦
# 1
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، رضِيَ اللَّه عنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، قَالَ : « إِنَّ اللَّه تَعالى ينْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بابائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفاً ، فلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، أَوْ لِيَصْمُتْ » متفقٌ عليه.
وفي رواية في الصحيح : « فمنْ كَانَ حَالِفاً ، فَلا يَحْلِفْ إِلاَّ بِاللَّهِ ، أَوْ لِيسْكُتْ »
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian. Barangsiapa yang ingin bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau diam." (Muttafaqun 'alaih)
Dan dalam riwayat lain di Shahih: "Maka barangsiapa yang ingin bersumpah, janganlah dia bersumpah kecuali dengan nama Allah, atau diam."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras bersumpah dengan nama selain Allah, seperti dengan nenek moyang atau makhluk lainnya. Intinya, sumpah hanya boleh diucapkan dengan menyebut nama Allah Ta'ala, karena Dialah satu-satunya Dzat yang Maha Agung dan layak untuk dijadikan sandaran sumpah. Jika tidak hendak bersumpah dengan nama-Nya, maka lebih baik diam. Hal ini mengajarkan tauhid dalam perkataan dan menjaga lisan dari penyekutuan dalam beribadah, sekaligus mengangkat derajat keagungan Allah dalam segala hal.
Dan dalam riwayat lain di Shahih: "Maka barangsiapa yang ingin bersumpah, janganlah dia bersumpah kecuali dengan nama Allah, atau diam."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras bersumpah dengan nama selain Allah, seperti dengan nenek moyang atau makhluk lainnya. Intinya, sumpah hanya boleh diucapkan dengan menyebut nama Allah Ta'ala, karena Dialah satu-satunya Dzat yang Maha Agung dan layak untuk dijadikan sandaran sumpah. Jika tidak hendak bersumpah dengan nama-Nya, maka lebih baik diam. Hal ini mengajarkan tauhid dalam perkataan dan menjaga lisan dari penyekutuan dalam beribadah, sekaligus mengangkat derajat keagungan Allah dalam segala hal.
# 2
وعنْ عَبْدِ الرحْمنِ بْن سمُرَةَ ، رضِي اللَّه عنْهُ قَالَ : قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «لا تحْلِفوا بِالطَّواغِي ، ولا بابائِكُمْ » رواه مسلم .
« الطَّوَاغي » : جَمْعُ طاغية ، وهِي الأصْنَامُ ، وَمِنْهُ الحديثُ : « هذِهِ طاغِيةُ دوْسٍ » : أَيْ : صنمُهُم ومعْبُودُهُم . ورُوِيَ في غَيرِ مُسْلِم : « بالطَّواغِيتِ » جمْع طاغُوت ، وهُو الشَّيطانُ وَالصَّنمُ .
Terjemahan
Dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan nama thaghut, dan jangan pula dengan nama nenek moyang kalian." (Diriwayatkan oleh Muslim)
"Thawaghi" adalah jamak dari thaghiah, yaitu berhala-berhala. Di antaranya adalah hadits: "Ini adalah thaghiah-nya suku Daus" maksudnya: berhala dan sesembahan mereka. Dan dalam riwayat selain Muslim: "Dengan nama thaghut" jamak dari thaghut, yaitu setan dan berhala.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang keras bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, seperti berhala (thawaghi/thaghut), setan, atau nenek moyang. Sumpah adalah ibadah agung yang hanya boleh ditujukan kepada Allah. Melakukannya untuk selain-Nya merupakan bentuk kesyirikan, karena mengagungkan dan mengakui kekuatan lain di samping Allah. Larangan ini menegaskan prinsip tauhid untuk memurnikan keyakinan dan ibadah.
"Thawaghi" adalah jamak dari thaghiah, yaitu berhala-berhala. Di antaranya adalah hadits: "Ini adalah thaghiah-nya suku Daus" maksudnya: berhala dan sesembahan mereka. Dan dalam riwayat selain Muslim: "Dengan nama thaghut" jamak dari thaghut, yaitu setan dan berhala.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang keras bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, seperti berhala (thawaghi/thaghut), setan, atau nenek moyang. Sumpah adalah ibadah agung yang hanya boleh ditujukan kepada Allah. Melakukannya untuk selain-Nya merupakan bentuk kesyirikan, karena mengagungkan dan mengakui kekuatan lain di samping Allah. Larangan ini menegaskan prinsip tauhid untuk memurnikan keyakinan dan ibadah.
# 3
وعنْ بُريْدة رضِي اللَّه عنهُ أَنَّ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال:«من حلَف بِالأَمانَةِ فليْس مِنا».
حدِيثٌ صحيحٌ ، رواهُ أَبُو داود بإِسنادٍ صحِيحٍ .
Terjemahan
Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan keteguhan (shalat, puasa...), maka dia bukan dari golongan kami." (Hadits ini sahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan bersumpah dengan menyebut nama amanah, shalat, puasa, atau ibadah lainnya sebagai penguat sumpah. Sumpah yang diperbolehkan hanya dengan menyebut nama Allah. Ancaman "bukan dari golongan kami" menunjukkan betapa seriusnya larangan ini, karena perbuatan tersebut mengesankan merendahkan nilai ibadah atau mengalihkan kesakralan sumpah dari Allah kepada selain-Nya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan bersumpah dengan menyebut nama amanah, shalat, puasa, atau ibadah lainnya sebagai penguat sumpah. Sumpah yang diperbolehkan hanya dengan menyebut nama Allah. Ancaman "bukan dari golongan kami" menunjukkan betapa seriusnya larangan ini, karena perbuatan tersebut mengesankan merendahkan nilai ibadah atau mengalihkan kesakralan sumpah dari Allah kepada selain-Nya.
# 4
وعنْهُ قال : قال رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « منْ حلفَ ، فقال : إِني برِيءٌ مِنَ الإِسلامِ فإِن كانَ كاذِباً ، فَهُو كما قَالَ ، وإِنْ كَان صادِقاً ، فلَنْ يرْجِع إِلى الإِسلاَمِ سالِماً». رواه أبو داود .
Terjemahan
Dari beliau (Buraidah) radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang bersumpah bahwa dia akan keluar dari agama Islam, jika dia bersumpah dusta, maka dia seperti apa yang dia ucapkan, dan jika dia berkata jujur, maka dia tidak akan dapat kembali kepada Islam dengan selamat." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang bahaya bersumpah untuk keluar dari Islam (al-bara'ah min al-Islam), sekalipun dalam keadaan marah atau bercanda. Intinya, perkataan semacam itu bukanlah hal sepele. Jika sumpahnya dusta, maka itu merupakan dosa besar dan mencerminkan kehinaan. Jika sumpahnya benar-benar diniatkan, maka itu merupakan bentuk riddah (murtad) yang mengeluarkannya dari Islam, dan kembalinya ke Islam tidak akan "selamat" tanpa taubat nasuha yang tulus.
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang bahaya bersumpah untuk keluar dari Islam (al-bara'ah min al-Islam), sekalipun dalam keadaan marah atau bercanda. Intinya, perkataan semacam itu bukanlah hal sepele. Jika sumpahnya dusta, maka itu merupakan dosa besar dan mencerminkan kehinaan. Jika sumpahnya benar-benar diniatkan, maka itu merupakan bentuk riddah (murtad) yang mengeluarkannya dari Islam, dan kembalinya ke Islam tidak akan "selamat" tanpa taubat nasuha yang tulus.
# 5
وَعنِ ابْن عمر رضِي اللَّه عنْهُمَا أَنَّهُ سمِعَ رَجُلاً يَقُولُ : لاَ والْكعْبةِ ، فقالَ ابْنُ عُمر : لا تَحْلِفْ بِغَيْرِ اللَّهِ ، فإِني سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ : « منْ حلفَ بِغَيْرِ اللَّهِ ، فَقدْ كَفَر أَوْ أَشرْكَ » رواه الترمذي وقال : حدِيثٌ حسَنٌ .
وفسَّر بعْضُ الْعلماءِ قوْلهُ : « كَفر أَوْ أشركَ » علَى التَّغلِيظِ كما رُوِي أَنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: « الرِّيَاءُ شِرْكٌ » .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa dia mendengar seorang laki-laki berkata: "Tidak, demi Ka'bah." Maka Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh dia telah kafir atau syirik'." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan)
Sebagian ulama menafsirkan sabdanya: "Kafir atau syirik" sebagai penguatan (takhwif/ancaman keras), sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Riya' adalah syirik."
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan keras untuk bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, seperti Ka'bah. Sumpah hanya boleh diucapkan demi Allah. Sabda Nabi "telah kafir atau syirik" ditafsirkan para ulama sebagai ancaman keras (takhwif) atas kesalahan ini, mengingatkan bahwa perbuatan itu mendekati syirik kecil, sebagaimana riya'. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian tauhid dan mengagungkan Allah semata.
Sebagian ulama menafsirkan sabdanya: "Kafir atau syirik" sebagai penguatan (takhwif/ancaman keras), sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Riya' adalah syirik."
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan keras untuk bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, seperti Ka'bah. Sumpah hanya boleh diucapkan demi Allah. Sabda Nabi "telah kafir atau syirik" ditafsirkan para ulama sebagai ancaman keras (takhwif) atas kesalahan ini, mengingatkan bahwa perbuatan itu mendekati syirik kecil, sebagaimana riya'. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian tauhid dan mengagungkan Allah semata.