✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 58

Larangan bagi orang yang memakan bawang merah, bawang putih... atau lainnya yang berbau tidak sedap untuk masuk masjid sebelum baunya hilang, kecuali dalam keadaan darurat.

✦ 4 Hadith ✦
# 1
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : منْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ ¬ يَعْني الثُّومَ ¬ فلا يقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا » متفقٌ عليه . وفي روايةٍ لمسلم : « مَسَاجِدَنَا » .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memakan pohon ini -yakni bawang putih- maka janganlah ia mendekati masjid kami." (Muttafaqun 'alaih).
Dalam riwayat Muslim: "Masjid-masjid kami."

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian masjid serta menghormati jamaah lain. Larangan mendekati masjid setelah memakan bawang putih (dan sejenisnya, seperti bawang merah) disebabkan baunya yang dapat mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan orang yang sedang beribadah. Hikmahnya adalah agar kita selalu memperhatikan etika sosial (adab) dan menjaga lingkungan ibadah agar tetap kondusif bagi semua orang.

# 2
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ أَكَلَ مِنْ هذِهِ الشَّجَرَةِ فَلا يَقْربنَّا ، وَلا يُصَلِّينَّ مَعنَا » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dan dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memakan pohon ini, maka janganlah ia mendekati kami, dan janganlah ia shalat bersama kami." (Muttafaqun 'alaih).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras mengonsumsi bawang putih mentah (atau sejenisnya) bagi orang yang hendak mendatangi masjid dan shalat berjamaah. Hikmahnya adalah menjaga kesucian dan kenyamanan tempat ibadah serta jamaah dari bau mulut yang dapat mengganggu. Larangan ini mengajarkan pentingnya adab sosial dan menjaga kebersihan, khususnya dalam interaksi ibadah kolektif, demi menghormati orang lain dan kesakralan ibadah.

# 3
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ أَكَلَ ثُوماً أَوْ بَصَلاً ، فَلْيَعْتَزلْنَا ، أَوْ فَلْيَعْتَزلْ مَسْجدَنَا » متفقٌ عليه . وفي رواية لمُسْلِمٍ : مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ ، وَالثُّوم ، وَالْكُرَاث ، فَلا يَقْرَبَنَّ مسْجِدَنَا ، فَإِنَّ المَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يتأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدمَ » .
Terjemahan
Dan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauhi kami, atau menjauhi masjid kami." (Muttafaqun 'alaih).
Dalam riwayat Muslim: "Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh apa yang manusia juga terganggu karenanya."

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan adab menjaga kebersihan dan kenyamanan di masjid. Larangan mendekati masjid setelah makan bawang merah, putih, atau sejenisnya bertujuan menghindari gangguan bau mulut yang dapat mengganggu jamaah dan malaikat. Intinya, Islam sangat memperhatikan etika sosial dan penghormatan terhadap tempat ibadah serta orang lain di dalamnya.

# 4
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّهُ خطَبَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَقَالَ فِي خُطْبَتِهِ : ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ ما أُرَاهُمَا إِلاَّ خَبِيثَتَيْنِ : الْبَصَلَ ، وَالثُّومَ ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إِذَا وَجَدَ ريحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي المَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ ، فَأُخْرِجَ إِلى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا ، فَلْيُمِتْهُمَا طبْخاً . رواه مسلم .
Terjemahan
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa dia membaca khutbah Jum'at, dan dia berkata dalam khutbahnya: "Kemudian, wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua jenis tumbuhan yang aku anggap buruk, yaitu bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ ketika mencium bau keduanya dari seorang laki-laki, beliau menyuruh orang itu keluar ke Baqi' (pemakaman). Oleh karena itu, barangsiapa ingin memakannya, hendaklah dia memasaknya hingga hilang baunya." (Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan adab dan etika menghadiri majelis ibadah, khususnya masjid. Larangan memakan bawang mentah sebelum shalat bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah dan kenyamanan jamaah dari bau yang mengganggu. Hikmahnya adalah menghormati hak orang lain untuk beribadah dengan tenang serta menjaga kebersihan dan kekhusyukan dalam berjamaah. Anjuran untuk memasaknya terlebih dahulu menunjukkan bahwa yang dilarang adalah dampak mengganggunya, bukan zat makanannya.