✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 57

Tidak boleh bertengkar, mengeraskan suara, mencari barang hilang, berjual beli, menyewa, dan hubungan-hubungan lainnya di dalam masjid.

✦ 5 Hadith ✦
# 1
عَنْ أبي هُريْرَةَ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ : مِنْ سمِعَ رَجُلاً ينْشُدُ ضَالَّةً في المسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لا رَدهَا اللَّه علَيْكَ ، فإنَّ المساجدَ لَمْ تُبْنَ لهذا » رَواهُ مُسْلِم.
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sungguh, ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendengar seorang laki-laki mengumumkan barang hilang di dalam masjid, hendaklah dia mengatakan: 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,' karena masjid tidak dibangun untuk hal ini." (HR. Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keagungan dan kesucian masjid. Larangan mengumumkan barang hilang di dalamnya bertujuan menjaga masjid agar tidak berubah fungsi menjadi tempat urusan duniawi yang merusak kekhusyukan ibadah. Perintah mendoakan keburukan ("semoga Allah tidak mengembalikannya") merupakan bentuk dzar (peringatan keras) agar perkara semacam ini tidak diulangi. Intinya, masjid harus dimuliakan dan dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai tempat ibadah, zikir, dan menuntut ilmu.

# 2
وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « إِذا رأَيتم مَنْ يَبِيعُ أَو يبتَاعُ في المسجدِ ، فَقُولُوا : لا أَرْبَحَ اللَّه تِجَارتَكَ ، وَإِذا رأَيْتُمْ مِنْ ينْشُدُ ضَالَّةً فَقُولُوا : لا ردَّهَا اللَّه عَلَيكَ». رواه الترمذي وقال : حديث حسن .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian melihat orang berjual beli di dalam masjid, katakanlah: 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu.' Dan apabila kalian melihat orang mengumumkan barang hilang, katakanlah: 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.'" (HR. At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits hasan).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keagungan dan kesucian masjid. Larangan berjual beli dan mengumumkan barang hilang di dalamnya bertujuan menjaga masjid dari aktivitas duniawi yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan merendahkan kemuliaannya. Perintah untuk mendoakan keburukan secara lahiriah merupakan bentuk zajr (peringatan keras) agar orang segera menyadari kesalahannya dan menghentikan perbuatan tersebut, sehingga masjid tetap berfungsi sebagai tempat ibadah, dzikir, dan ilmu.

# 3
وعَنْ بُريْدَةَ رضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً نَشَدَ في المَسْجِدِ فَقَالَ : منْ دَعَا إِليَّ الجَملَ الأَحْمرَ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم « لا وَجَدْتَ إِنَّمَا بُنِيَتِ المَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sungguh, ada seorang laki-laki mengumumkan di dalam masjid: "Adakah yang melihat unta merah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau tidak akan mendapatkannya. Sesungguhnya masjid dibangun untuk tujuan ia dibangun (seperti shalat, dzikir...)." (HR. Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan fungsi dan kesucian masjid. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa masjid dibangun untuk tujuan-tujuan ibadah seperti shalat, zikir, dan menuntut ilmu, bukan untuk urusan duniawi yang bersifat umum. Larangan mencari barang hilang di dalamnya mengajarkan agar kita menjaga etika dan menghormati kesakralan tempat ibadah, sehingga aktivitas di dalamnya tetap fokus pada penghambaan kepada Allah.

# 4
وَعَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَالبَيْبعِ فِي المسْجِدِ ، وَأَنْ تُنْشَدَ فيهِ ضَالَّةٌ ، أَوْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ . رواهُ أَبُــو دَاودَ ، والتِّرمذي وقال : حَديثٌ حَسَنٌ .
Terjemahan
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli di masjid, mengumumkan barang hilang di dalamnya, atau melantunkan syair di dalamnya. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits hasan).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah dan aktivitas yang menghubungkan manusia dengan Allah. Larangan berjual beli, mengumumkan barang hilang, atau melantunkan syair bertujuan menjaga kesucian, ketenangan, dan kekhusyukan masjid. Intinya, masjid harus dijauhkan dari segala hal bersifat duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi beribadah dan merendahkan martabatnya.

# 5
وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يزيدَ الصَّحَابي رَضِيَ اللَّه عنْهُ قالَ : كُنْتُ في المَسْجِدِ فَحَصَبني رَجُلٌ ، فَنَظَرْتُ فَإِذَا عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ فَقَالَ : اذهَبْ فأْتِني بِهَذيْنِ فَجِئْتُهُ بِهمَا، فَقَالَ : مِنْ أَيْنَ أَنْتُمَا ؟ فَقَالا : مِنْ أَهْلِ الطَّائِفِ ، فَقَالَ : لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ ، لأَوْجَعْتُكُمَا ، تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ؟ رَوَاهُ البُخَارِي .
Terjemahan
Dari As-Sā'ib bin Yazīd Al-Ashhābi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku sedang berada di masjid, tiba-tiba seorang laki-laki melemparku dengan sebuah batu kecil. Aku menoleh, ternyata dia adalah 'Umar. Dia berkata: "Pergilah dan panggillah kedua orang itu kemari." Aku pun pergi memanggil keduanya untuknya. Dia bertanya: "Dari mana kalian berdua?" Mereka menjawab: "Dari Tha'if." Dia berkata: "Seandainya kalian berdua penduduk kota ini, niscaya aku akan menghukum kalian, karena kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (HR. Al-Bukhari).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keagungan dan kesucian masjid. Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu memberikan teguran keras kepada dua orang yang mengangkat suara (berisik) di Masjid Nabawi. Sikap tegas beliau, yang bahkan mempertimbangkan hukuman jika mereka penduduk setempat, mengajarkan pentingnya menjaga adab, ketenangan, dan kekhusyukan di dalam masjid sebagai tempat ibadah dan dzikir.