Kitab 18 · Bab 56
Larangan buang air kecil dan besar di dalam masjid, serta perintah untuk membersihkannya dan kotoran-kotoran lainnya, jika ditemukan di dalam masjid.
✦ 3 Hadith ✦
# 1
عَنْ أنسٍ رضي اللَّه عَنهُ أنَّ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « البُصَاقُ في المسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا » متفق عليه .
والمرَاد بِدَفْنِهَا إذا كانَ المسْجِدُ تُراباً أوْ رَمْلاً ونَحْوَهُ ، فَيُوَارِيهَا تحْتَ ترابهِ . قالَ أبو المحاسن الرُّويَانى في كتابهِ « البحر » ، وقيل : المُرَادُ بِدفْنِهَا إخْرَاجُهَا مِنَ المسْجِدِ ، أمَّا إذا كَانَ المْسْجِدُ مُبلَّطاً أوْ مجَصَّصاً ، فَدَلَكَهَا علَيْهِ بِمَداسِهِ أو بِغَيرِهِ كَما يَفْعَلُهُ كثيرٌ مِنَ الجهَّالِ، فَلَيس ذلكَ بِدفْن بلْ زِيادَةٌ في الخطِيئَةِ وتَكثيرٌ للقَذَرِ في المَسْجِدِ ، وَعلى مَنْ فَعَلَ ذلك أنْ يَمْسَحهُ بَعْدَ ذلك بِثَوْبِهِ أو بيده أوْ غَيْرِهِ أوْ يَغْسِلَهُ .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meludah di masjid adalah suatu kesalahan, dan kafaratnya adalah dengan menimbunnya." (Muttafaqun 'alaih).
Yang dimaksud dengan menimbunnya adalah jika masjid itu berlantai tanah, pasir, atau sejenisnya, maka ludah itu dikubur di bawah tanahnya. Abu Al-Mahāsin Ar-Ruyāni berkata dalam kitabnya "Al-Bahr": Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud menimbunnya adalah mengeluarkannya dari masjid. Adapun jika masjid itu dilapisi ubin atau diplester, lalu ludah itu diusap dengan sandal atau selainnya sebagaimana yang dilakukan banyak orang bodoh, maka itu bukan menimbun, melainkan menambah kesalahan dan memperbanyak kotoran di masjid. Orang yang melakukan itu wajib mengusapnya setelah itu dengan bajunya, tangannya, atau selainnya, atau mencucinya.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan masjid. Larangan meludah di dalamnya bertujuan mencegah najis dan kotoran. Solusinya adalah membersihkan najis tersebut, baik dengan menimbunnya (jika lantai tanah) atau mengusapnya hingga hilang (jika lantai keras). Intinya, setiap muslim harus ikut serta dalam merawat kebersihan dan keindahan rumah Allah.
Yang dimaksud dengan menimbunnya adalah jika masjid itu berlantai tanah, pasir, atau sejenisnya, maka ludah itu dikubur di bawah tanahnya. Abu Al-Mahāsin Ar-Ruyāni berkata dalam kitabnya "Al-Bahr": Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud menimbunnya adalah mengeluarkannya dari masjid. Adapun jika masjid itu dilapisi ubin atau diplester, lalu ludah itu diusap dengan sandal atau selainnya sebagaimana yang dilakukan banyak orang bodoh, maka itu bukan menimbun, melainkan menambah kesalahan dan memperbanyak kotoran di masjid. Orang yang melakukan itu wajib mengusapnya setelah itu dengan bajunya, tangannya, atau selainnya, atau mencucinya.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan masjid. Larangan meludah di dalamnya bertujuan mencegah najis dan kotoran. Solusinya adalah membersihkan najis tersebut, baik dengan menimbunnya (jika lantai tanah) atau mengusapnya hingga hilang (jika lantai keras). Intinya, setiap muslim harus ikut serta dalam merawat kebersihan dan keindahan rumah Allah.
# 2
وعَنْ عائِشَةَ رضي اللَّه عنْهَا أنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم رَأى في جِدَارِ الْقِبْلَةِ مُخَاطاً ، أوْ بُزَاقاً ، أوْ نُخَامةً ، فَحكَّه . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat di dinding kiblat ada noda dahak, atau ludah, atau ingus, lalu beliau mengikis dan membersihkannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah, khususnya masjid. Perhatian Nabi yang langsung membersihkan najis di dinding kiblat menunjukkan keagungan tempat shalat dan larangan mengotorinya. Perbuatan beliau juga menjadi teladan untuk segera menghilangkan kotoran yang mengurangi kekhusyukan dan kehormatan ibadah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah, khususnya masjid. Perhatian Nabi yang langsung membersihkan najis di dinding kiblat menunjukkan keagungan tempat shalat dan larangan mengotorinya. Perbuatan beliau juga menjadi teladan untuk segera menghilangkan kotoran yang mengurangi kekhusyukan dan kehormatan ibadah.
# 3
وعَنْ أنَسٍ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « إنَّ هذِهِ المسَاجِدَ لا تَصْلُحُ لِشْىءٍ مِنْ هذا الْبوْلِ ولا القَذَرِ ، إنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّه تَعَالى ، وقَراءَةِ الْقُرْآنِ » أوْ كَمَا قالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم . رواه مسلم .
Terjemahan
Dan dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas untuk sesuatu dari kencing ini dan kotoran. Masjid-masjid itu hanyalah untuk berdzikir kepada Allah Ta'ala dan membaca Al-Qur'an," atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kesucian dan kemuliaan masjid. Intinya, masjid harus dijaga kebersihannya dari segala najis dan kotoran, karena fungsi utamanya adalah sebagai tempat beribadah, berdzikir, dan membaca Al-Qur'an. Larangan buang air kecil di area masjid menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam memuliakan rumah Allah. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan setiap muslim untuk menghormati masjid dan menggunakan sesuai dengan tujuan sucinya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kesucian dan kemuliaan masjid. Intinya, masjid harus dijaga kebersihannya dari segala najis dan kotoran, karena fungsi utamanya adalah sebagai tempat beribadah, berdzikir, dan membaca Al-Qur'an. Larangan buang air kecil di area masjid menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam memuliakan rumah Allah. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan setiap muslim untuk menghormati masjid dan menggunakan sesuai dengan tujuan sucinya.
‹
Tidak boleh menunggangi unta yang memakan kotoran dan makanan najis, tetapi jika ia memakan makanan yang bersih dan membuat dagingnya menjadi baik kembali, maka tidak masalah.
Tidak boleh bertengkar, mengeraskan suara, mencari barang hilang, berjual beli, menyewa, dan hubungan-hubungan lainnya di dalam masjid.
›