Kitab 18 · Bab 73
Larangan mengatakan kepada seorang Muslim bahwa dia adalah kafir (orang yang tidak beriman).
✦ 2 Hadith ✦
# 1
عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِذا قَالَ الرَّجُـلُ لأَخِيهِ : يَا كَافِر ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُما ، فَإِنْ كَان كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seorang laki-laki memanggil saudaranya (sesama muslim) dengan sebutan 'kafir', maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari mereka. Jika orang yang dituduh memang demikian (kafir), maka tuduhan itu tepat untuknya. Namun jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada orang yang mengucapkannya." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras agar seorang muslim tidak mudah menuduh muslim lainnya sebagai kafir (takfir). Pelabelan kafir yang sembarangan justru berbahaya bagi pelakunya sendiri. Jika tuduhan itu salah, maka dosa dan konsekuensi dari ucapan kekafiran itu akan kembali kepada orang yang menuduh. Hikmahnya adalah menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari sikap menghakimi, dan menjaga lisan dari ucapan yang dapat merusak kehormatan dan akidah sesama muslim.
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras agar seorang muslim tidak mudah menuduh muslim lainnya sebagai kafir (takfir). Pelabelan kafir yang sembarangan justru berbahaya bagi pelakunya sendiri. Jika tuduhan itu salah, maka dosa dan konsekuensi dari ucapan kekafiran itu akan kembali kepada orang yang menuduh. Hikmahnya adalah menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari sikap menghakimi, dan menjaga lisan dari ucapan yang dapat merusak kehormatan dan akidah sesama muslim.
# 2
وعَنْ أَبي ذَرٍّ رَضِي اللَّه عنْهُ أَنَّهُ سمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « منْ دَعَا رَجُلاً بالْكُفْرِ ، أَوْ قَالَ : عَدُوَّ اللَّهِ ، ولَيْس كَذلكَ إِلاَّ حَارَ علَيْهِ » متفقٌ عليه . « حَارَ » : رَجَعَ.
Terjemahan
Dan dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menuduh seseorang dengan kekafiran, atau mengatakan 'musuh Allah', padahal tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepadanya." (Muttafaqun 'alaih).
"Harra": kembali.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan keras untuk menuduh seorang muslim dengan kekafiran (takfir) secara serampangan. Ancaman bagi pelakunya adalah tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri, yang bermakna ia akan mendapat dosa besar atau bahkan terjerumus pada kekafiran. Hikmahnya adalah agar kita sangat berhati-hati dalam menilai keyakinan orang lain, menjaga ukhuwah islamiyah, dan menyerahkan penilaian hati hanya kepada Allah.
"Harra": kembali.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan keras untuk menuduh seorang muslim dengan kekafiran (takfir) secara serampangan. Ancaman bagi pelakunya adalah tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri, yang bermakna ia akan mendapat dosa besar atau bahkan terjerumus pada kekafiran. Hikmahnya adalah agar kita sangat berhati-hati dalam menilai keyakinan orang lain, menjaga ukhuwah islamiyah, dan menyerahkan penilaian hati hanya kepada Allah.