✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 29

Larangan menghukum budak, hewan tunggangan, istri, dan anak-anak tanpa alasan yang benar menurut hukum atau melebihi batas dalam mendidik.

✦ 10 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا﴾[سورة النساء(36)]
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: "Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri." [Surat An-Nisa' (36)]

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan prinsip utama ajaran Islam tentang hubungan sosial, yaitu keharusan berbuat ihsan (kebaikan) secara menyeluruh. Perintah dimulai dari orang terdekat (orang tua) lalu meluas kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang lemah dan terpinggirkan. Penutup ayat yang mencela kesombongan menegaskan bahwa hakikat ibadah sosial ini adalah ketawadhu'an dan keikhlasan, bukan untuk pamer atau merasa lebih tinggi.

# 2
وَعنِ ابنِ عُمر رضي اللَّه عنْهُما أنَّْ رسول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « عُذِّبتِ امْرَأةٌ في هِرَّةٍ حبستها حَتَّى ماتَتْ ، فَدَخلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لا هِيَ أطْعمتْهَا وسقَتْها ، إذ هي حبَستْهَا ولا هِي تَرَكتْهَا تَأكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأرض » متفقٌ عليه . « خَشَاشُ الأرْضِ » بفتح الخاء المعجمةِ ، وبالشينِ المعجمة المكررة : وهي هَوامُّها وحشَراتُها .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang ia kurung sampai mati. Ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberinya makan dan minum saat mengurungnya, dan ia juga tidak membiarkannya (melepasnya) agar bisa memakan serangga-serangga tanah." (Muttafaqun 'alaih).
"Khasyaasyul ardh" dengan fathah pada kha' yang ditasydid dan syin yang ditasydid: artinya adalah hewan-hewan kecil dan serangga-serangganya.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan besarnya dosa menyakiti hewan, bahkan yang dianggap kecil seperti kucing. Siksa neraka bagi wanita itu disebabkan oleh pengabaian dan kezalimannya yang sengaja membiarkan makhluk hidup mati kelaparan dan kehausan. Pelajaran utamanya adalah kewajiban untuk berbelas kasih dan bertanggung jawab terhadap semua makhluk Allah yang berada dalam penjagaan kita.

# 3
وعنْهُ أنَّهُ مرَّ بفِتْيَانٍ مِنْ قُريْشٍ قَدْ نصبُوا طَيْراً وهُمْ يرْمُونَهُ وقَدْ جعلُوا لِصاحبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ ، فَلَمَّا رأوُا ابنَ عُمرَ تفَرَّقُوا فَقَالَ ابنُ عُمَرَ : منْ فَعَلَ هذا ؟ لَعنَ اللَّه مَن فَعلَ هذا ، إنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لَعَنَ من اتَّخَذَ شَيْئاً فِيهِ الرُّوحُ غَرضاً . متفقٌ عليه . « الْغرَضُ » : بفتح الغين المعجمة ، والراءِ وهُو الهَدفُ ، والشَّيءُ الَّذي يُرْمَى إلَيهِ .
Terjemahan
Darinya (Ibnu Umar), bahwa ia melewati beberapa pemuda Quraisy yang telah mengikat seekor burung dan mereka memanahnya. Mereka telah menjadikan bagi pemilik burung itu setiap anak panah yang meleset. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka pun bubar. Maka Ibnu Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang melakukan ini. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran (target)." (Muttafaqun 'alaih).
"Al-gharadhu": dengan fathah pada ghain yang ditasydid dan ra', artinya adalah sasaran atau target, sesuatu yang menjadi tujuan untuk dilempari/dipanah.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras menyakiti dan menyiksa hewan. Perbuatan menjadikan makhluk bernyawa sebagai target sasaran panah untuk hiburan diancam dengan laknat dari Rasulullah SAW. Intinya, Islam sangat menjunjung tinggi etika dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup, serta melarang segala bentuk kekejaman terhadap hewan, sekalipun untuk permainan.

# 4
وعَنْ أنَسٍ رضي اللَّه عنْهُ قَال : نَهَى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنَّ تُصْبَرَ الْبَهَائمُ . متفقٌ عليه ، ومَعْنَاه : تُحْبسَ للْقَتْلِ .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk 'tushbar' hewan-hewan ternak." (Muttafaqun 'alaih). Maknanya: mengurungnya untuk dibunuh (dengan cara menyiksanya).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan menyiksa hewan, khususnya dengan mengurungnya untuk kemudian dibunuh secara kejam (seperti untuk dijadikan sasaran panah). Larangan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga prinsip kasih sayang dan mengharamkan segala bentuk kekejaman terhadap makhluk hidup, sekalipun hewan ternak yang akan disembelih. Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang syar'i, yaitu cepat dan meminimalkan rasa sakit, sebagai wujud rahmat Islam bagi seluruh alam.

# 5
وَعَنْ أبي عَليٍّ سُوَيْدِ بنِ مُقَرِّنٍ رضي اللَّهُ عنْهُ ، قَالَ : لَقَدْ رَأيْتُني سابِعَ سبْعَةٍ مِنْ بني مُقرِّنٍ مَالنَا خَادِمٌ إلاَّ واحِدةٌ لَطمها أصْغرُنَا فأمَرنَا رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ نُعْتِقَها. رواه مسلم . وفي روايةٍ : « سابِع إخْوةٍ لي » .
Terjemahan
Dari Abu 'Ali Suwaid bin Muqarrin radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Sungguh aku melihat diriku sebagai yang ketujuh dari tujuh orang anak Muqarrin. Kami tidak memiliki pelayan kecuali satu orang. Lalu yang paling kecil di antara kami menamparnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk memerdekakannya." (Diriwayatkan oleh Muslim). Dalam riwayat lain: "Sebagai saudara yang ketujuh dari saudara-saudaraku."

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keharaman menyakiti budak dan kedudukan mereka sebagai manusia yang harus dihormati. Perintah Nabi untuk memerdekakannya sebagai konsekuensi atas tamparan menunjukkan betapa seriusnya Islam melindungi hak-hak mereka. Kisah ini juga mengajarkan bahwa kesalahan satu anggota keluarga menjadi tanggung jawab bersama untuk diperbaiki dengan tindakan nyata.

# 6
وعنْ أبي مَسْعُودٍ البدْرِيِّ رضِيَ اللَّه عنْهُ قَال : كُنْتُ أضْرِبُ غلاماً لي بالسَّوطِ، فَسمِعْتُ صوتاً مِنْ خَلفي : « اعلَمْ أبا مَسْعُودٍ » فَلَمْ أفْهَمْ الصَّوْتَ مِنَ الْغَضب، فَلَمَّا دنَا مِنِّي إذا هُو رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَإذا هُو يَقُولُ : « اعلَمْ أبا مسْعُودٍ أنَّ اللَّه أقْدرُ علَيْكَ مِنْكَ عَلى هذا الغُلامِ » فَقُلْتُ : لا أضْربُ مملُوكاً بعْدَهُ أبداً . وفي روَايةٍ : فَسَقَطَ السَّوْطُ مِنْ يدِي مِنْ هيْبتِهِ . وفي روايةٍ : فقُلْتُ : يَا رسُول اللَّه هُو حُرٌّ لِوجْهِ اللَّه تعالى فَقَال : « أمَا لوْ لَمْ تَفْعَلْ، لَلَفَحَتْكَ النَّارُ ، أوْ لمَسَّتكَ النَّارُ » رواه مسلم . بهذِهِ الرواياتِ .
Terjemahan
Dari Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku pernah memukul seorang budak dengan pecut. Kemudian aku mendengar suara dari belakangku berkata: 'Ketahuilah, wahai Abu Mas'ud...' Aku tidak memahami perkataan itu karena terlalu marah. Ketika orang itu mendekat, ternyata dia adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda: 'Ketahuilah, wahai Abu Mas'ud, sesungguhnya Allah lebih berkuasa atas dirimu daripada kekuasaanmu atas budak ini.' Aku berkata: 'Aku tidak akan memukul budak siapa pun setelah ini.'"
Dalam satu riwayat disebutkan: "Pecut itu jatuh dari tanganku karena takut kepada beliau."
Dalam riwayat lain disebutkan: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, dia (budak itu) merdeka karena Allah.' Beliau menjawab: 'Sesungguhnya, jika kamu tidak melakukannya (memerdekakannya), niscaya neraka akan menyambutmu atau api neraka akan menyentuhmu.'" (Diriwayatkan oleh Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan tentang keadilan dan kasih sayang dalam memperlakukan orang yang lebih lemah, khususnya bawahan atau pembantu. Rasulullah SAW menegur kerasnya perbuatan Abu Mas'ud, mengingatkan bahwa kekuasaan manusia atas sesamanya tidaklah mutlak, karena Allah memiliki kekuasaan yang lebih besar atas diri manusia sendiri. Intinya, kita harus selalu menyadari pengawasan Allah dan meneladani sifat Rahman-Nya dalam setiap interaksi sosial.

# 7
وَعنِ ابْنِ عُمر رضي اللَّه عنْهُمَا أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « منْ ضرب غُلاماً له حَداً لم يأتِهِ ، أو لَطَمَهُ ، فإن كَفَّارتَهُ أن يُعْتِقَهُ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memukul budaknya untuk menghukum atas suatu dosa yang tidak dilakukannya, atau menamparnya, maka tebusannya adalah dengan memerdekakannya." (Diriwayatkan oleh Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan keadilan dan kasih sayang dalam memperlakukan bawahan, khususnya budak pada masa itu. Intinya, seorang pemimpin atau atasan dilarang menghukum tanpa dasar yang benar. Hikmahnya, Islam sangat menjaga hak dan martabat manusia, bahkan yang status sosialnya rendah. Hukuman yang zalim (disebabkan tuduhan tanpa bukti) memiliki konsekuensi serius, yaitu kewajiban membebaskan budak tersebut sebagai tebusan. Ini menjadi pelajaran universal tentang tanggung jawab besar di pundak mereka yang memiliki wewenang.

# 8
وعن هِشَام بن حكيم بن حزامٍ رضي اللَّهُ عنْهُما أنَّهُ مرَّ بالشَّامِ على أنَاسٍ مِنَ الأنباطِ ، وقدْ أُقِيمُوا في الشَّمْس ، وصُبَّ على رُؤُوسِهِم الزَّيْتُ ، فَقَال : ما هَذا ؟ قًيل : يُعَذَّبُونَ في الخَراجِ ، وَفي رِوايةٍ : حُبِسُوا في الجِزيةِ . فَقَال هِشَامٌ : أشْهَدُ لسمِعْتُ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ : « إن اللَّه يُعذِّبُ الذِينَ يُعذِّبُونَ النَّاس في الدُّنْيا » فَدَخَل على الأمِيرِ ، فحدَّثَهُ ، فَأمر بِهم فخُلُّوا . رواه مسلم ¬ « الأنبَاطُ » الفلاَّحُونَ مِنَ العجمِ.
Terjemahan
Dari Hisyam bin Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Ia berjalan di daerah Syam dan melihat sekelompok petani yang disuruh berdiri di bawah terik matahari dan dituangi ter di atas kepala mereka. Ia bertanya: 'Apa masalah mereka?' Dikatakan kepadanya bahwa mereka dihukum karena tidak membayar kharaj (pajak tanah). Dalam beberapa riwayat disebutkan: karena tidak membayar jizyah (pajak tahunan untuk keamanan dan perlindungan harta di wilayah Islam). Maka Hisyam berkata: 'Aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.' Kemudian ia menemui Amir (pemimpin) dan memberitahukan sabda ini kepadanya. Maka Amir pun memerintahkan untuk membebaskan mereka." (Diriwayatkan oleh Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras menyiksa manusia dalam urusan dunia, termasuk dalam penagihan pajak. Sikap Hisyam bin Hakim yang segera protes dan membela rakyat yang dizalimi menunjukkan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar. Hikmahnya, penguasa dan aparatnya wajib berlaku adil dan manusiawi, karena Allah akan mengazab siapa pun yang mengazab orang lain di dunia.

# 9
وعنِ ابنِ عبَّاسٍ رضي اللَّه عَنْهُما قَال : رأى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم حِماراً مْوسُومَ الوجْهِ ، فأَنْكَر ذلكَ ؟ فَقَال : وَاللَّهِ لا أسِمُهُ إلا أقْصى شَيءٍ مِنَ الوجْهِ ، وَأمرَ بِحِمَارِهِ ، فَكُوِيَ في جاعِرتَيْهِ ، فهو أوَّلُ مَنْ كوى الجَاعِرتَيْنِ . رواه مسلم . « الجاعِرتَانِ » : نَاحِيتَا الوركَيْن حوْل الدُّبُر .
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seekor keledai yang diberi cap dengan besi panas pada wajahnya, dan beliau mengingkari perbuatan itu. Beliau bersabda: 'Demi Allah, aku tidak akan memberi cap kecuali pada bagian yang jauh dari wajah.' Lalu beliau memerintahkan untuk mengecap keledainya pada bagian paha, dan beliau adalah orang pertama yang mengecap pada paha hewan." (Diriwayatkan oleh Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip rahmah (kasih sayang) terhadap hewan. Rasulullah melarang menyakiti hewan pada area sensitif seperti wajah, dan memindahkan penandaan ke bagian paha yang lebih aman dari rasa sakit. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan etika dalam memperlakukan makhluk hidup, bahkan dalam hal yang dianggap sepele seperti memberi cap. Intinya, kita harus menghindari menyakiti hewan tanpa kebutuhan yang mendesak.

# 10
وعَنْهُ أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : مَرَّ علَيهِ حِمَارٌ قد وُسِم في وجْهِه فقَال : لعن اللَّه الَّذي وسمهُ » رواه مسلم . وفي رواية لمسلم أيضاً :نَهى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عن الضَّرْبِ في الوجهِ ،وعنِ الوسْمِ في الوجهِ .
Terjemahan
Dia (Ibnu Abbas) radhiyallahu 'anhu meriwayatkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dan menemui seekor keledai yang dicap dengan besi panas pada wajahnya. Maka beliau bersabda: 'Allah melaknat orang yang mengecapnya dengan cara seperti ini.'" (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalam riwayat lain dari Muslim juga disebutkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memukul pada wajah dan memberi cap pada wajah."

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras menyakiti dan merusak wajah makhluk, khususnya hewan. Pelaknatan bagi yang menandai wajah keledai dengan besi panas menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut. Larangan ini mencakup semua bentuk penganiayaan pada wajah, baik memukul maupun menandai, karena wajah adalah bagian tubuh yang mulia. Hikmahnya adalah mengajarkan kasih sayang, menghormati makhluk, dan menjaga keutuhan ciptaan Allah.