✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 30

Larangan menghukum hewan dengan api, bahkan semut sekalipun.

✦ 2 Hadith ✦
# 1
عنْ أبي هُريْرة رضي اللَّه عنْهُ قَال : بعثنا رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في بعثٍ فَقال : «إن وجدْتُم فُلاناً وفُلاناً » لِرجُلَيْنِ مِنْ قُريش سمَّاهُمَا « فأحْرِقُوهُمَا بالنَّارِ » ثُمَّ قَال رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم حِينَ أردْنا الخُرُوج : « إنِّي كُنْتُ أمرْتُكمْ أن تُحْرقُوا فُلاناً وفُلاناً ، وإنَّ النَّار لا يُعَذبُ بِهَا إلا اللَّه ، فَإنْ وجَدْتُموهُما فَاقْتُلُوهُما » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami dalam satu pasukan dan bersabda: 'Jika kalian menemukan si fulan dan si fulan' - beliau menyebut dua orang dari Quraisy - 'maka bakarlah mereka dengan api.' Kemudian, ketika kami hendak berangkat, beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan, tetapi sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Allah. Oleh karena itu, jika kalian menemui mereka, bunuhlah mereka (karena mereka adalah musuh yang menyakiti kaum Muslimin).'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip penting dalam penerapan hukum. Meskipun Nabi Muhammad SAW awalnya memerintahkan pembakaran, beliau segera membatalkannya dengan menegaskan bahwa menyiksa dengan api adalah hak prerogatif Allah. Ini menunjukkan bahwa hukuman fisik yang diberikan manusia harus proporsional dan tidak menyerupai azab Tuhan. Intinya, syariat Islam sangat menjaga keadilan dan batasan dalam menjatuhkan hukuman, serta menekankan sikap korektif jika terdapat kekeliruan dalam keputusan.

# 2
وعن ابنِ مسْعُودٍ رضي اللَّه عنْهُ قَال : كُنَّا مع رسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في سفَر ، فَانْطَلَقَ لحَاجتِهِ ، فَرأيْنَا حُمَّرةً معَهَا فَرْخَانِ ، فَأَخذْنَا فَرْخيْها ، فَجَاءتْ الحُمَّرةُ تَعْرِشُ فجاءَ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فقال : « منْ فَجع هذِهِ بِولَدِهَا ؟ رُدُّوا وَلَدهَا إليْهَا » وَرأى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حرَّقْنَاهَا، فَقال : « مَنْ حرَّقَ هذِهِ ؟ » قُلْنَا : نَحْنُ . قَالَ : « إنَّهُ لا ينْبَغِي أنْ يُعَذِّب بالنَّارِ إلاَّ ربُّ النَّارِ » . رواه أبو داود بإسناد صحيح . قوله : « قَرْيةَ نَمْلٍ » معناهُ : موْضِعُ النَّمْلِ مَع النَّملِ .
Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Beliau pergi untuk buang hajat. Saat itu kami melihat seekor burung bersama dua anaknya. Lalu kami mengambil kedua anaknya. Ketika induk burung itu kembali, ia mengepak-ngepakkan sayapnya ke tanah. Kemudian Nabi datang dan bertanya: 'Siapa yang menyusahkan burung ini karena anak-anaknya? Kembalikan anak-anaknya kepadanya.' Beliau juga melihat sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bersabda: 'Siapa yang membakar ini?' Kami menjawab: 'Kami.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya tidak ada seorang pun yang berhak menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api (Allah).'" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih).

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan dua prinsip utama dalam Islam: kasih sayang terhadap semua makhluk dan larangan menyiksa dengan api. Perintah Nabi untuk mengembalikan anak burung menunjukkan keharusan menjaga perasaan bahkan hewan. Sedangkan larangan membakar sarang semut menegaskan bahwa azab dengan api adalah hak khusus Allah, sehingga manusia dilarang menyiksa makhluk dengan cara yang kejam seperti itu.