Kitab 18 · Bab 31
Larangan bagi orang yang mampu untuk menunda pembayaran hutang, dalam kasus pemiliknya (pemberi pinjaman) menagihnya.
✦ 3 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا﴾[سورة النساء(58)]
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa': 58).
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan perintah Allah yang sangat fundamental, yaitu menunaikan amanah kepada pemiliknya. Amanah mencakup segala bentuk tanggung jawab, baik kepada Allah (seperti ibadah), kepada sesama manusia (seperti harta atau rahasia), maupun kepada diri sendiri. Ayat ini mengajarkan kejujuran, integritas, dan keadilan sebagai pilar utama dalam membangun hubungan yang sehat, baik secara vertikal dengan Allah maupun horizontal dengan makhluk. Pengabaian amanah merupakan tanda kerusakan iman dan masyarakat.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan perintah Allah yang sangat fundamental, yaitu menunaikan amanah kepada pemiliknya. Amanah mencakup segala bentuk tanggung jawab, baik kepada Allah (seperti ibadah), kepada sesama manusia (seperti harta atau rahasia), maupun kepada diri sendiri. Ayat ini mengajarkan kejujuran, integritas, dan keadilan sebagai pilar utama dalam membangun hubungan yang sehat, baik secara vertikal dengan Allah maupun horizontal dengan makhluk. Pengabaian amanah merupakan tanda kerusakan iman dan masyarakat.
# 2
وقال تعالى: ﴿ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ ﴾[سورة البقرة(283)]
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: "Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain (dalam hutang piutang), maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)." (QS. Al-Baqarah: 283).
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan prinsip dasar muamalah dalam Islam, yaitu kejujuran dan amanah. Perintah menunaikan amanat menjadi kewajiban mutlak bagi yang dipercaya, khususnya dalam urusan hutang piutang. Hikmahnya adalah menciptakan kepercayaan (trust) dalam masyarakat, mencegah perselisihan, dan menjaga keharmonasan sosial dengan menepati janji.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan prinsip dasar muamalah dalam Islam, yaitu kejujuran dan amanah. Perintah menunaikan amanat menjadi kewajiban mutlak bagi yang dipercaya, khususnya dalam urusan hutang piutang. Hikmahnya adalah menciptakan kepercayaan (trust) dalam masyarakat, mencegah perselisihan, dan menjaga keharmonasan sosial dengan menepati janji.
# 3
وَعَنْ أبي هُريرَةَ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإذَا أُتبِعَ أحَدُكُمُ عَلى مَلًيءٍ فَلْيَتْبَعُ » متفقٌ عليه .
مَعْنَى « أُتبِعَ » أُحِيلَ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Penundaan (pembayaran hutang) oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Jika seseorang di antara kamu dialihkan hutangnya kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerima pengalihan itu.'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kewajiban moral dan syar'i bagi orang kaya untuk segera melunasi utang. Menunda-nunda pembayaran padahal mampu adalah kezaliman. Di sisi lain, hadis ini juga mengajarkan kelapangan dada bagi pemberi utang: jika utang dialihkan (dihawalah) kepada orang lain yang kaya dan mampu, maka sebaiknya pengalihan itu diterima untuk memudahkan urusan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kewajiban moral dan syar'i bagi orang kaya untuk segera melunasi utang. Menunda-nunda pembayaran padahal mampu adalah kezaliman. Di sisi lain, hadis ini juga mengajarkan kelapangan dada bagi pemberi utang: jika utang dialihkan (dihawalah) kepada orang lain yang kaya dan mampu, maka sebaiknya pengalihan itu diterima untuk memudahkan urusan.
‹
Larangan menghukum hewan dengan api, bahkan semut sekalipun.
Larangan menarik kembali hadiah yang telah diucapkan pemberiannya kepada seseorang meski belum diserahkan; hadiah yang diucapkan untuk anak dan telah atau belum diserahkan; tidak pantas membeli sesuatu yang telah dia sedekahkan dari orang yang dia berikan sedekah, zakat, atau denda itu; namun tidak masalah membelinya dari pihak ketiga yang mana benda itu telah menjadi miliknya.
›