Kitab 18 · Bab 28
Larangan berbisik berduaan tanpa sepengetahuan orang ketiga, kecuali dalam keadaan darurat.
✦ 3 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ ﴾[سورة المجادلة(10)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Sesungguhnya bisikan-bisikan (rahasia) itu berasal dari setan." (Al-Mujadilah: 10)
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan bahwa bisikan atau pembicaraan rahasia yang dilakukan secara tersembunyi dari orang lain, terutama dalam majelis bersama, adalah perbuatan yang dilarang karena berasal dari hasutan setan. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan prasangka buruk, rasa tidak percaya, dan mengganggu keharmonisan di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk berbicara secara terbuka dan baik, atau diam, agar terhindar dari dosa dan menjaga ukhuwah.
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan bahwa bisikan atau pembicaraan rahasia yang dilakukan secara tersembunyi dari orang lain, terutama dalam majelis bersama, adalah perbuatan yang dilarang karena berasal dari hasutan setan. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan prasangka buruk, rasa tidak percaya, dan mengganggu keharmonisan di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk berbicara secara terbuka dan baik, atau diam, agar terhindar dari dosa dan menjaga ukhuwah.
# 2
وعن ابْنِ عُمَرَ رضي اللَّه عنْهُمَا أنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « إذا كَانُوا ثَلاثَةً، فَلا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ » متفقٌ عليه .
ورواه أبو داود وَزاد : قَالَ أبُو صالح : قُلْتُ لابْنِ عُمرَ : فأربعة ؟ قَالَ : لا يضرُّكَ».
ورواه مالك في « المُوطأ » : عنْ عبْدِ اللَّهِ بنِ دِينَارٍ قَالَ : كُنْتُ أنَا وَابْنُ عُمرَ عِند دارِ خالِدِ بن عُقبَةَ التي في السُّوقِ ، فَجاءَ رجُلٌ يُريدُ أنْ يُنَاجِيَهُ ، ولَيْس مع ابنِ عُمر أحَدٌ غَيْري، فَدعا ابنُ عُمرَ رجُلاً آخر حتَّى كُنَّا أرْبَعَةً ، فقال لي وللرَّجُلِ الثَّالِثِ الَّذي دَعا : اسْتَأخِرا شَيْئاً ، فإنِّي سَمِعْتُ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « لا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دونَ وَاحدٍ » .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila mereka bertiga, janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Abu Dawud juga meriwayatkannya dan menambahkan: Abu Shalih berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar, "Bagaimana jika empat orang?" Dia menjawab, "Tidak mengapa."
Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa': Abdullah bin Dinar meriwayatkan: Aku dan Ibnu Umar berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang berada di pasar. Kemudian datang seorang laki-laki ingin membisiki Ibnu Umar. Lalu Ibnu Umar memanggil seorang laki-laki lain sehingga kami menjadi empat orang. Dia berkata kepadaku dan laki-laki ketiga yang dia panggil, "Menjauhlah kalian sedikit, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah dua orang berbisik-bisik dengan meninggalkan orang ketiga.'"
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan etika sosial yang sangat penting, yaitu menjaga perasaan orang lain dan menghindari prasangka buruk. Larangan berbisik berdua saat ada orang ketiga bertujuan mencegah hati yang ketiga itu merasa tersingkir, diabaikan, atau curiga bahwa yang dibisikkan adalah hal buruk tentang dirinya. Larangan ini menjadi tidak berlaku dalam kelompok yang lebih besar (empat orang atau lebih), karena dalam situasi itu, bisikan tidak lagi dianggap mengucilkan seseorang secara spesifik.
Abu Dawud juga meriwayatkannya dan menambahkan: Abu Shalih berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar, "Bagaimana jika empat orang?" Dia menjawab, "Tidak mengapa."
Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa': Abdullah bin Dinar meriwayatkan: Aku dan Ibnu Umar berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang berada di pasar. Kemudian datang seorang laki-laki ingin membisiki Ibnu Umar. Lalu Ibnu Umar memanggil seorang laki-laki lain sehingga kami menjadi empat orang. Dia berkata kepadaku dan laki-laki ketiga yang dia panggil, "Menjauhlah kalian sedikit, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah dua orang berbisik-bisik dengan meninggalkan orang ketiga.'"
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan etika sosial yang sangat penting, yaitu menjaga perasaan orang lain dan menghindari prasangka buruk. Larangan berbisik berdua saat ada orang ketiga bertujuan mencegah hati yang ketiga itu merasa tersingkir, diabaikan, atau curiga bahwa yang dibisikkan adalah hal buruk tentang dirinya. Larangan ini menjadi tidak berlaku dalam kelompok yang lebih besar (empat orang atau lebih), karena dalam situasi itu, bisikan tidak lagi dianggap mengucilkan seseorang secara spesifik.
# 3
وَعن ابنِ مسْعُودٍ رضي اللَّه عنهُ أنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إذا كُنْتُمْ ثَلاثة، فَلا يَتَنَاجى اثْنَانِ دُونَ الآخَرِ حتَّى تخْتَلِطُوا بالنَّاسِ ، مِنْ أجْل أنَّ ذَلكَ يُحزِنُهُ » متفقٌ عليه.
Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian bertiga, janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga, kecuali jika bersama banyak orang, karena hal itu akan membuat orang ketiga bersedih hati." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga perasaan orang lain dan menghindari sikap yang dapat menyakiti hati. Larangan berbisik berdua saat bertiga bertujuan mencegah timbulnya prasangka, rasa dikucilkan, dan kesedihan pada pihak ketiga. Hikmahnya adalah menumbuhkan kepekaan sosial, menciptakan keharmonisan, serta melindungi ukhuwah (persaudaraan) dalam pergaulan sehari-hari.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga perasaan orang lain dan menghindari sikap yang dapat menyakiti hati. Larangan berbisik berdua saat bertiga bertujuan mencegah timbulnya prasangka, rasa dikucilkan, dan kesedihan pada pihak ketiga. Hikmahnya adalah menumbuhkan kepekaan sosial, menciptakan keharmonisan, serta melindungi ukhuwah (persaudaraan) dalam pergaulan sehari-hari.
‹
Larangan memutus hubungan antar Muslim lebih dari tiga hari, kecuali orang yang diputus hubungan itu adalah pelaku perbuatan bid'ah (mengada-ada dalam agama) atau terang-terangan melakukan perbuatan maksiat.
Larangan menghukum budak, hewan tunggangan, istri, dan anak-anak tanpa alasan yang benar menurut hukum atau melebihi batas dalam mendidik.
›