Kitab 18 · Bab 18
Larangan memata-matai dan menyadap pembicaraan orang yang tidak ingin didengarkan oleh orang lain
✦ 5 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ وَلَا تَجَسَّسُوا﴾[سورة الحجرات(12)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain." (QS. Al-Hujurat: 12)
Penjelasan singkat: Ayat ini melarang perbuatan tajassus, yaitu menyelidiki, mengintai, atau mencari-cari aib, rahasia, dan kesalahan orang lain yang disembunyikannya. Perintah ini mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan privasi sesama muslim, serta mendorong untuk berprasangka baik (husnuzhan). Larangan ini juga menjadi dasar untuk menciptakan masyarakat yang penuh dengan rasa aman, saling percaya, dan jauh dari permusuhan.
Penjelasan singkat: Ayat ini melarang perbuatan tajassus, yaitu menyelidiki, mengintai, atau mencari-cari aib, rahasia, dan kesalahan orang lain yang disembunyikannya. Perintah ini mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan privasi sesama muslim, serta mendorong untuk berprasangka baik (husnuzhan). Larangan ini juga menjadi dasar untuk menciptakan masyarakat yang penuh dengan rasa aman, saling percaya, dan jauh dari permusuhan.
# 2
وقال تعالى: ﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾[سورة الأحزاب(58)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 58)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan larangan keras menyakiti sesama mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa alasan yang benar. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai memikul dua kesalahan sekaligus: buhtan (tuduhan dusta) dan itsmun mubin (dosa yang nyata). Hikmahnya, seorang muslim wajib menjaga kehormatan dan perasaan saudaranya, serta tidak boleh melakukan ghibah, fitnah, atau bentuk kezaliman verbal dan fisik lainnya.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan larangan keras menyakiti sesama mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa alasan yang benar. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai memikul dua kesalahan sekaligus: buhtan (tuduhan dusta) dan itsmun mubin (dosa yang nyata). Hikmahnya, seorang muslim wajib menjaga kehormatan dan perasaan saudaranya, serta tidak boleh melakukan ghibah, fitnah, atau bentuk kezaliman verbal dan fisik lainnya.
# 3
وعنْ أبي هُريْرةَ رضي اللَّه عنهُ أنَّ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إيًاكُمْ والظَّنَّ ، فإن الظَّنَّ أكذبُ الحدِيثَ ، ولا تحَسَّسُوا ، ولا تَجسَّسُوا ولا تنافَسُوا ولا تحَاسَدُوا ، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَروُا ، وكُونُوا عِباد اللَّهِ إخْواناً كَما أمركُمْ . المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ ، لا يظلِمُهُ ، ولا يخذُلُهُ ولا يحْقرُهُ ، التَّقوى ههُنا ، التَّقوَى ههُنا » ويُشير إلى صَدْرِه « بِحْسبِ امريءٍ مِن الشَّرِّ أن يحْقِر أخاهُ المسِلم ، كُلُّ المُسلمِ على المُسْلِمِ حرَامٌ : دمُهُ ، وعِرْضُهُ ، ومَالُه، إنَّ اللَّه لا يَنْظُرُ إلى أجْسادِكُمْ، وَلا إلى صُوَرِكُمْ ، وأعمالكم ولكنْ يَنْظُرُ إلى قُلُوبِكُمْ».
وفي رواية : « لا تَحاسَدُوا ، وَلا تَبَاغَضُوا ، وَلا تَجَسَّسُوا ولا تحَسَّسُوا ولا تَنَاجشُوا وكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إخْوَاناً » .
وفي روايةٍ : « لا تَقَاطَعُوا ، وَلا تَدَابَرُوا ، وَلا تَبَاغَضُوا ولا تحَاسدُوا ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إخْوَاناً » .
وفي رواية : « لا تَهَاجَروا وَلا يَبِعْ بَعْضُكُمِ على بيع بَعْضٍ » .
رواه مسلم : بكلِّ هذه الروايات ، وروى البخاري أكثَرَها .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian dari prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kalian saling memata-matai, jangan saling mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling bersaing (dalam hal yang tidak baik), jangan saling mendengki, jangan saling marah, jangan saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara." "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya (ketika membutuhkan pertolongan), dan tidak merendahkannya. Takwa itu di sini," sambil menunjuk ke dadanya tiga kali. "Cukuplah seseorang dianggap buruk jika ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, kehormatannya, dan hartanya." "Allah tidak melihat kepada rupa dan tubuh kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian," sambil mengisyaratkan dengan jarinya ke dadanya. Dalam riwayat lain: "Janganlah kalian saling mendengki, jangan saling marah, jangan saling memata-matai, jangan saling mencari-cari kesalahan, jangan saling menipu, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara." Dalam riwayat lain: "Janganlah kalian saling memutus hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling marah, jangan saling mendengki, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara." Ada riwayat lain: "Janganlah kalian saling meninggalkan (bermusuhan), jangan saling menaikkan harga untuk menjatuhkan penjualan saudaramu." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan inti akhlak sosial Islam. Rasulullah ﷺ melarang segala bentuk penyakit hati dan perbuatan yang merusak persaudaraan, seperti prasangka buruk, memata-matai, dan dengki. Beliau memerintahkan umat Islam untuk bersaudara, saling menjaga kehormatan, dan menempatkan ketakwaan di dalam hati. Intinya, hubungan antar muslim harus dibangun di atas rasa hormat, perlindungan, dan persaudaraan sejati.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan inti akhlak sosial Islam. Rasulullah ﷺ melarang segala bentuk penyakit hati dan perbuatan yang merusak persaudaraan, seperti prasangka buruk, memata-matai, dan dengki. Beliau memerintahkan umat Islam untuk bersaudara, saling menjaga kehormatan, dan menempatkan ketakwaan di dalam hati. Intinya, hubungan antar muslim harus dibangun di atas rasa hormat, perlindungan, dan persaudaraan sejati.
# 4
وعَنْ مُعَاويةَ رضي اللَّه عنْهُ قالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « إنَّكَ إن اتَّبعْتَ عَوْراتِ المُسْلِمينَ أفسَدْتَهُمْ ، أوْ كِدْتَ أنْ تُفسِدَهُمَ » حديثٌ صحيح.
رواهُ أبو داود بإسناد صحيح.
Terjemahan
Dari Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya jika kamu mencari-cari aib (kejelekan) orang muslim, kamu pasti merusaknya atau hampir merusaknya." (Hadits hasan shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang kuat)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras mencari-cari dan menyebarkan aib sesama muslim. Perbuatan tersebut dinilai sebagai perusak, baik bagi pelakunya maupun bagi orang yang dibongkar aibnya, karena dapat menghancurkan harga diri, kehormatan, dan persaudaraan. Hikmahnya adalah agar kita menjaga lisan, menutupi kekurangan orang lain, dan fokus pada perbaikan diri sendiri demi menjaga kemaslahatan dan ukhuwah islamiyah.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras mencari-cari dan menyebarkan aib sesama muslim. Perbuatan tersebut dinilai sebagai perusak, baik bagi pelakunya maupun bagi orang yang dibongkar aibnya, karena dapat menghancurkan harga diri, kehormatan, dan persaudaraan. Hikmahnya adalah agar kita menjaga lisan, menutupi kekurangan orang lain, dan fokus pada perbaikan diri sendiri demi menjaga kemaslahatan dan ukhuwah islamiyah.
# 5
وعنِ ابنِ مسعودٍ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّهُ أُتِىَ بِرَجُلٍ فَقيلَ لَهُ : هذَا فُلانٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمراً ، فقالَ : إنَّا قَدْ نُهينَا عنِ التَّجَسُّسِ ، ولكِنْ إن يظهَرْ لَنَا شَيءٌ ، نَأخُذْ بِهِ ، حَديثٌ حَسَنٌ صحيحٌ .
رواه أبو داود بإسْنادٍ عَلى شَرْطِ البخاري ومسلمٍ .
Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Seorang laki-laki dibawa menghadapnya, lalu dikatakan: "Ini adalah seorang laki-laki yang jenggotnya meneteskan khamar (anggur)." Maka ia menjawab: "Sesungguhnya kami dilarang untuk memata-matai, tetapi jika sesuatu tampak jelas bagi kami, kami akan menjatuhkan hukuman karenanya." (Hadits ini hasan shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan tajassus (mencari-cari kesalahan dan aib orang lain). Seorang muslim dilarang menyelidiki dan memata-matai hal-hal yang tersembunyi. Namun, jika suatu kemaksiatan telah tampak jelas dan terbuka (zhahir), barulah pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai hukum. Prinsip ini menjaga kehormatan individu dan mencegah sikap saling curiga dalam masyarakat.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan tajassus (mencari-cari kesalahan dan aib orang lain). Seorang muslim dilarang menyelidiki dan memata-matai hal-hal yang tersembunyi. Namun, jika suatu kemaksiatan telah tampak jelas dan terbuka (zhahir), barulah pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai hukum. Prinsip ini menjaga kehormatan individu dan mencegah sikap saling curiga dalam masyarakat.