Kitab 18 · Bab 82
Larangan bagi wanita melarang suaminya untuk tidur bersamanya tanpa alasan yang benar.
✦ 1 Hadith ✦
# 1
عَنْ أَبي هُريْرةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِذا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلى فِراشِهِ فأَبَتْ ، فَباتَ غَضْبانَ علَيْهَا ، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حتى تُصْبِح » متفقٌ عليه.
وفي رواية : حَتَّى « تَرْجِع » .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk berhubungan), lalu si istri menolak, sehingga suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi."
(Muttafaqun 'alaih)
Dalam riwayat lain: hingga "si istri kembali (rujuk/berhubungan)".
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan kewajiban istri untuk memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan, selama tidak ada uzur syar'i. Penolakan tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat mendatangkan murka Allah, karena hak suami adalah sangat besar dalam Islam.
(Muttafaqun 'alaih)
Dalam riwayat lain: hingga "si istri kembali (rujuk/berhubungan)".
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan kewajiban istri untuk memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan, selama tidak ada uzur syar'i. Penolakan tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat mendatangkan murka Allah, karena hak suami adalah sangat besar dalam Islam.