✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 83

Larangan bagi wanita untuk puasa sunnah (puasa sukarela) ketika suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya.

✦ 1 Hadith ✦
# 1
عنْ أَبي هُريْرةَ رضِيَ اللَّه عنْهُ أَنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لا يَحِلُّ للمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شاهِدٌ إِلاَّ بإِذْنِهِ ولا تَأْذَنَ في بَيْتِهِ إِلاَّ بإِذْنِهِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang wanita tidak diizinkan untuk berpuasa sunnah, sementara suaminya berada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan tidak diizinkan baginya untuk mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya, kecuali dengan izin suaminya."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadits ini menekankan hak suami atas istri dan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga. Puasa sunnah yang dapat mengurangi pelayanan kepada suami memerlukan izinnya. Demikian juga, izin masuk ke rumah adalah hak suami.