✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 43

Larangan menyambung rambut (menyambung rambut asli dengan rambut palsu), membuat tato, dan mengasah gigi (untuk kecantikan).

✦ 5 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا*لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا*وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ﴾[سورة النساء(117-119)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Apa yang mereka (orang musyrik) sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka, yang telah dilaknat Allah. Dan setan itu mengatakan, 'Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan saya benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya'." [QS. An-Nisa': 117-119]

Penjelasan singkat: Ayat ini menjelaskan bahwa menyembah selain Allah pada hakikatnya adalah menyembah setan yang durhaka. Setan berikrar untuk menyesatkan manusia dengan cara memberi janji-janji palsu dan memerintahkan perbuatan syirik serta mengubah ciptaan Allah, seperti tradisi melubangi telinga binatang untuk berhala. Hikmahnya adalah kita harus waspada terhadap tipu daya setan yang selalu berusaha menjauhkan manusia dari tauhid dan mengajak kepada kemusyrikan serta perbuatan bid'ah.

# 2
وعَنْ أسْمَاءَ رضي اللَّه عنْهَا أنَّ امْرأَةً سألتِ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالتْ : يا رَسُولَ اللَّه إنَّ ابْنَتِي أصَابَتْهَا الْحَصْبةُ ، فتمرَّقَ شَعْرُهَا ، وإنِّي زَوَّجْتُها ، أفَأَصِلُ فِيهِ ؟ فقال : « لَعَنَ اللَّه الْواصِلة والْمَوصولة » متفقٌ عليه . وفي روايةٍ : « الواصِلَةَ ، والمُسْتوصِلَةَ » . قَوْلَهَا : « فَتَمرَّقَ » هو بالرَّاءِ ، ومعناه : انْتَشَرَ وَسَقَطَ ، « والْوَاصِلة » : التي تَصِلُ شَعْرهَا ، أو شَعْر غيرها بشَعْرٍ آخر . « والمَوْصُولة » : التي يُوصَلُ شَعْرُهَا . « والمُستَوصِلَةُ » : التي تَسْأَلُ منْ يَفْعَلُ ذلكَ لَهَا . وعَنْ عائشة رضي اللَّه عنْهَا نَحْوُهُ ، متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Asma' radhiyallahu 'anha, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku terkena penyakit cacar, sehingga rambutnya rontok. Dan aku telah menikahkannya. Bolehkah aku menyambung rambutnya?" Maka beliau bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Muttafaqun 'alaih).
Dalam riwayat lain: "(Allah melaknat) yang menyambung, yang minta disambung."
"Al-Washilah": Wanita yang menyambung rambutnya atau rambut orang lain dengan rambut tambahan. "Al-Maushulah": Wanita yang rambutnya disambung. "Al-Mustaushilah": Wanita yang meminta dilakukan hal itu untuknya.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha terdapat hadits yang semakna, Muttafaqun 'alaih.

Penjelasan singkat: Hadits ini melarang keras praktik menyambung rambut (hair extension) dengan rambut asli, baik yang melakukan maupun yang minta dilakukan. Larangan ini karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan menipu.

# 3
وَعَنْ حميْدِ بن عبْدِ الرَّحْمن أنَّهُ سمع مُعاويَةَ رضي اللَّه عنْهُ عامَ حجَّ علَى المِنْبَر وَتَنَاول قُصَّةً مِنْ شَعْرٍ كَانَتْ في يد حَرِسيٍّ فَقَالَ : يا أهْل المَدِينَةِ أيْنَ عُلَمَاؤكُمْ ؟ ، سمِعْتُ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَنْهَى عنْ مِثْلِ هَذِهِ ويقُولُ : « إنَّمَا هَلَكَتْ بنُو إسْرَائِيل حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Humaid bin 'Abdurrahman radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya ia mendengar Mu'awiyah pada tahun ia menunaikan haji, di atas mimbar (Jumat), sambil mengambil seikat rambut dari tangan penjaga, lalu berkata: "Wahai penduduk Madinah! Di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanita-wanita mereka memakai (rambut sambungan) ini'." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadits ini menguatkan larangan menyambung rambut, dengan menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah sebab kehancuran suatu kaum (Bani Israil) karena menyerupai orang fasik dan mengubah ciptaan.

# 4
وعَنِ ابنِ عُمر رضي اللَّه عنْهُ أنَّ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم لَعَنَ الْواصِلَةَ وَالمُسْتوصِلَةَ ، والْوَاشِمَة والمُستَوشِمة . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, wanita yang mencabut bulu alis (untuk dicantikkan) dan yang minta dicabutkan bulu alisnya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadits ini melarang praktik tato dan mencabut bulu alis (al-namis) untuk kecantikan. Keduanya termasuk mengubah ciptaan Allah yang asli dan diancam dengan laknat.

# 5
وعن ابنِ مَسعُودٍ رضي عنْهُ قَال : لعنَ اللَّه الْواشِماتِ والمُستَوشمات والمُتَنَمِّصات ، والمُتَفلِّجات لِلحُسْن ، المُغَيِّراتِ خَلْقِ اللَّه ، فَقَالَتْ لَهُ امْرأَةٌ في ذلكَ . فَقَالَ: وما لي لا ألْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم وَهُو في كتاب اللَّه ؟ ، قَالَ اللَّه تَعالى : { وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَما نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا } [ الحشر : 7 ] . متفقٌ عليه . « المُتَفَلِّجةُ » : هي التي تبْرُدُ مِنْ أسْنَانِهَا لِيَتَباعدَ بعْضُها مِنْ بعْضٍ قَليلاً وتُحَسِّنُهَا وهُوَ الْوَشْـرُ ، والنَّامِصَةُ : هِي التي تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِ حـاجب غَيْرِهَا ، وتُرَقِّقُهُ لِيـصِيـرَ حَسناً ، والمُتَنمِّصةُ : التي تَأمُرُ منْ يفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ .
Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, yang minta dibuatkan tato, yang mencabut bulu alis, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." Kemudian seorang wanita bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia menjawab: "Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, padahal hal itu ada dalam Kitabullah?" Allah Ta'ala berfirman: "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr: 7). Muttafaqun 'alaih.
"Al-Mutafallijatu" adalah wanita yang meruncingkan giginya agar renggang dan memperindahnya, yaitu wasyr (mengikir gigi). "An-Naamisah" adalah wanita yang mencabut bulu alis wanita lain dan menipiskannya agar tampak indah. "Al-Mutanammishah" adalah wanita yang menyuruh orang lain melakukan hal itu padanya.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras mengubah ciptaan Allah untuk tujuan memperindah diri secara permanen, seperti tato, mencukur alis, dan merenggangkan gigi. Intinya adalah menjaga fitrah (keaslian) penciptaan dan menolak budaya yang merusak tubuh. Larangan ini memiliki dasar yang kuat karena berasal dari Rasulullah dan dikuatkan oleh perintah Al-Qur'an untuk mengikuti ajaran beliau.