Kitab 18 · Bab 44
Larangan mencabut uban, rambut... dan mencabut bulu jenggot yang baru dicukur.
✦ 2 Hadith ✦
# 1
عنْ عَمْرِو بنِ شُعَيْبٍ ، عن أبيهِ ، عنْ جَدِّهِ رضي اللَّه عَنْهُ ، عنِ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لاَ تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ، فَإنَّهُ نُورُ المُسْلِمِ يوْمَ الْقِيامةِ » رواهُ أبو داودَ والتِّرْمِذِيُّ ، والنسائِيُّ بأَسَانِيدَ حسنَةٍ ، قَالَ الترمذي : هُو حديثٌ حَسَنٌ .
Terjemahan
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya bagi seorang muslim pada hari kiamat." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan sanad-sanad yang hasan. At-Tirmidzi berkata: "Ini adalah hadits hasan."
Penjelasan: Uban adalah tanda tua yang alami dan akan menjadi cahaya di akhirat bagi orang beriman, jadi tidak boleh dicabut.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang seorang muslim mencabut uban yang tumbuh di kepalanya. Larangan ini mengandung hikmah penghormatan terhadap tanda-tanda penuaan yang merupakan ketetapan Allah. Uban yang dibiarkan akan menjadi cahaya yang menerangi pemiliknya di hari Kiamat kelak, sebagai kemuliaan dan bukti ketakwaan.
Penjelasan: Uban adalah tanda tua yang alami dan akan menjadi cahaya di akhirat bagi orang beriman, jadi tidak boleh dicabut.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang seorang muslim mencabut uban yang tumbuh di kepalanya. Larangan ini mengandung hikmah penghormatan terhadap tanda-tanda penuaan yang merupakan ketetapan Allah. Uban yang dibiarkan akan menjadi cahaya yang menerangi pemiliknya di hari Kiamat kelak, sebagai kemuliaan dan bukti ketakwaan.
# 2
وعنْ عائِشَةَ رضي اللَّه عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم :« منْ عمِل عملاً لَيْس عليهِ أمْرُنَا فهُو رَدُّ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara (ibadah) dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip fundamental dalam ibadah, yaitu al-ibrah bi al-ittiba' (patokan ibadah adalah mengikuti contoh Nabi). Setiap amal ibadah baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, baik dalam tata cara, sebab, waktu, maupun jenisnya, maka ibadah tersebut tertolak. Oleh karena itu, inovasi dan penambahan dalam urusan agama (bid'ah) tidak dibenarkan. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian ajaran Islam dari penyimpangan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip fundamental dalam ibadah, yaitu al-ibrah bi al-ittiba' (patokan ibadah adalah mengikuti contoh Nabi). Setiap amal ibadah baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, baik dalam tata cara, sebab, waktu, maupun jenisnya, maka ibadah tersebut tertolak. Oleh karena itu, inovasi dan penambahan dalam urusan agama (bid'ah) tidak dibenarkan. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian ajaran Islam dari penyimpangan.