Kitab 18 · Bab 42
Larangan dari al-qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya; dan diperbolehkan mencukur seluruhnya bagi laki-laki, serta diharamkan bagi perempuan.
✦ 4 Hadith ✦
# 1
عن ابن عُمر رضي اللَّه عنهُما قَالَ: نَهَى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عنِ القَزعِ. متفق عليه.
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mencukur sebagian rambut kepala." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Larangan ini untuk model potongan rambut yang tidak rata, seperti mencukur sebagian dan membiarkan sebagian lainnya (seperti model "Qaza'"). Rambut sebaiknya dipotong merata.
Penjelasan singkat: Larangan ini untuk model potongan rambut yang tidak rata, seperti mencukur sebagian dan membiarkan sebagian lainnya (seperti model "Qaza'"). Rambut sebaiknya dipotong merata.
# 2
وعَنْهُ قَالَ : رَأى رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم صبِياً قَدْ حُلِقَ بعْضُ شَعْر رأسِهِ وتُرِكَ بعْضُهُ، فَنَهَاهَمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَال : « احْلِقُوهُ كُلَّهُ أو اتْرُكُوهُ كُلَّهُ » .
رواهُ أبو داود بإسناد صحيحٍ على شَرْطِ البُخَارِي وَمسْلِم .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ melihat seorang anak laki-laki yang sebagian rambut kepalanya dicukur dan sebagian dibiarkan, maka beliau melarang perbuatan itu dan bersabda: "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Penegasan larangan model potongan rambut "Qaza'" (tidak merata). Perintah untuk memilih antara mencukur seluruhnya atau membiarkannya seluruhnya.
Penjelasan singkat: Penegasan larangan model potongan rambut "Qaza'" (tidak merata). Perintah untuk memilih antara mencukur seluruhnya atau membiarkannya seluruhnya.
# 3
وعنْ عبْدِ اللَّه بنِ جعْفَر رضي اللَّه عَنْهُما أنَّ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أمْهَل آلَ جعْفَرٍ رضي اللَّه عنه ثَلاثاً ، ثُمَّ أتَاهُمْ فَقَالَ : « لا تَبْكُوا على أخِى بَعْدَ الْيوم » ثُمَّ قَال : « ادْعُوا لي بَنِيَّ أخِى » فجِىءَ بِنَا كَأَنَّنا أفْرُخٌ فَقَال : « ادْعُوا لي الحلاَّقَ » فَأَمرهُ ، فَحَلَقَ رُؤُوسنَا . رواه أبو داود بإسنادٍ صحيح على شَرْطِ البخاري ومُسْلِمٍ .
Terjemahan
Dari 'Abdullah bin Ja'far radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi ﷺ menanggung keluarga Ja'far selama tiga hari. Setelah itu, beliau datang kepada mereka dan bersabda: "Janganlah kalian menangisi saudaraku setelah hari ini." Kemudian beliau bersabda lagi: "Panggillah keponakan-keponakanku." Kami pun dibawa menghadap, (kami) seperti anak ayam. Beliau bersabda: "Panggilkan tukang cukur untukku." Beliau lalu menyuruh tukang cukur itu untuk mencukur rambut kami. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan sunnahnya mencukur rambut sebagai bentuk ibadah (seperti saat ihram) atau dalam keadaan tertentu, serta kelembutan Nabi dalam mengasuh anak yatim (keponakan beliau).
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan sunnahnya mencukur rambut sebagai bentuk ibadah (seperti saat ihram) atau dalam keadaan tertentu, serta kelembutan Nabi dalam mengasuh anak yatim (keponakan beliau).
# 4
وعَن عَلِىٍّ رضي اللَّه عنْهُ قَالَ : نَهَى رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ تحْلِقَ المَرأةُ رَأسَهَا . رواهُ النِّسائى .
Terjemahan
Dari 'Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang seorang wanita mencukur rambut kepalanya." (Diriwayatkan oleh An-Nasa'i)
Penjelasan singkat: Larangan ini karena mencukur rambut kepala bagi wanita menyerupai laki-laki (tasyabbuh) dan menghilangkan perhiasan yang Allah berikan kepada mereka.
Penjelasan singkat: Larangan ini karena mencukur rambut kepala bagi wanita menyerupai laki-laki (tasyabbuh) dan menghilangkan perhiasan yang Allah berikan kepada mereka.