Kitab 18 · Bab 41
Larangan bagi laki-laki dan perempuan menyemir rambut dengan warna hitam.
✦ 1 Hadith ✦
# 1
عنْ جابرٍ رضي اللَّه عنهُ قَال : أُتِى بابي قُحافَةَ والِدِ أبي بكْرٍ الصِّدِّيقِ رضي اللَّه عنْهُما يوم فتْحِ مكَّةَ ورأسُهُ ولِحيتُهُ كالثَّغَامَةِ بياضاً ، فَقَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « غَيِّرُوا هَذا واجْتَنبُوا السَّوادَ » رواه مسلم.
Terjemahan
Jabir meriwayatkan bahwa Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq) radhiyallahu 'anhuma dibawa pada hari penaklukan kota Makkah, dan saat itu rambut serta jenggotnya putih seperti tsagham (sejenis tumbuhan berbunga putih). Melihat hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Ubahlah warna ini, dan hindarilah warna hitam." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan sunnahnya menyemir uban dengan selain warna hitam. Warna hitam dilarang karena menipu dan tidak sesuai dengan sunnah.
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan sunnahnya menyemir uban dengan selain warna hitam. Warna hitam dilarang karena menipu dan tidak sesuai dengan sunnah.