✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 37

Larangan melihat perempuan yang halal dinikahi dan melihat anak laki-laki yang tampan, tanpa keperluan.

✦ 10 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ ﴾[سورة النور(30)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya'." (An-Nur: 30)

Penjelasan singkat: Ayat ini memerintahkan laki-laki mukmin untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Perintah ini merupakan benteng utama untuk menjaga kesucian hati dan mencegah tindakan yang melanggar batas syariat. Dengan demikian, ia menjadi dasar ketaatan dan akhlak mulia dalam pergaulan sosial.

# 2
وقال تعالى: ﴿ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا﴾[سورة الإسراء(36)]
Terjemahan
Dan Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban." (QS. Al-Isra': 36)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa setiap nikmat indera dan akal adalah amanah. Telinga, mata, dan hati akan ditanya tentang bagaimana digunakan. Oleh karena itu, seorang muslim wajib menjaga dan memanfaatkannya hanya untuk hal-hal yang diridhai Allah, menjauhi segala yang diharamkan, serta mengambil pelajaran dari apa yang didengar dan dilihat.

# 3
وقال تعالى: ﴿يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ﴾[سورة غافر(19)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati." (Ghafir: 19)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Ia mengetahui pandangan mata yang curang, yang seolah-olah tidak melihat namun sebenarnya menginginkan sesuatu yang terlarang, serta mengetahui segala niat, hasrat, dan rahasia yang tersimpan di dalam dada. Pelajaran utamanya adalah agar kita senantiasa merasa diawasi oleh Allah (muraqabah), sehingga menjaga pandangan dan memurnikan hati, baik dalam keadaan terang-terangan maupun tersembunyi.

# 4
وقال تعالى: ﴿إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ﴾[سورة الفجر(14)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi." (Al-Fajr: 14)

Penjelasan singkat: Ayat ini mengingatkan bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatan manusia. Pengawasan-Nya bukanlah pengawasan biasa, tetapi pengawasan yang disertai dengan kesiapan untuk memberikan balasan. Oleh karena itu, ayat ini menjadi peringatan agar kita senantiasa merasa diawasi (muraqabah) dan bertakwa dalam segala tindakan, serta menjadi motivasi untuk berbuat baik karena yakin bahwa tidak ada yang luput dari pengetahuan Allah.

# 5
وَعَنْ أبي هُريْرةَ رضي اللَّه عنْهُ عنِ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : كُتِبَ على ابْنِ آدم نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذلكَ لا محالَةَ : الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، والأُذُنَانِ زِنَاهُما الاستِماعُ ، واللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ ، وَالْيدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، والرَّجْلُ زِنَاهَا الخُطَا ، والْقَلْب يَهْوَى وَيَتَمنَّى ، ويُصَدِّقُ ذلكَ الْفرْجُ أوْ يُكَذِّبُهُ » . متفقٌ عليه . وهذا لَفْظُ مسلمٍ ، وروايةُ الْبُخاريِّ مُخْتَصَرَةٌ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: "Ditulis untuk anak Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti dia lakukan. Kedua mata berzina, zinanya adalah melihat. Kedua telinga berzina, zinanya adalah mendengar. Lidah berzina, zinanya adalah berbicara. Tangan berzina, zinanya adalah memegang. Kaki berzina, zinanya adalah melangkah. Sedangkan hati yang berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan semua itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan bahwa zina tidak hanya terbatas pada perbuatan fisik, tetapi mencakup seluruh indera dan anggota badan yang mengantarkan kepada perbuatan haram tersebut. Setiap langkah maksiat yang dilakukan oleh mata, telinga, lidah, tangan, dan kaki adalah bagian dari "zina" anggota tubuh. Hikmahnya adalah agar kita menjaga seluruh diri dari segala hal yang mendekati zina, karena semuanya bermula dari hati yang kemudian dibuktikan oleh perbuatan kemaluan.

# 6
وعنْ أبي سعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي اللَّه عنْهُ عَنِ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « إيَّاكُمْ والجُلُوسِ في الطُّرُقَاتِ ، » قَالُوا : يَارَسُول اللَّه مالَنَا مِنْ مجالِسِنا بُدٌّ : نَتَحَدَّثُ فيها . فَقالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « فإذا أبَيْتُمْ إلاَّ المجْلِسَ ، فأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ » قَالُوا : ومَا حَقُّ الطَّرِيق يَارَسُولَ اللَّه ؟ قَالَ : « غَضَّ البصر ، وكَفُّ الأذَى ، وردُّ السَّلامِ ، والأمْرُ بِالمَعْرُوفِ والنَّهىُ عنِ المُنْكَرِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian duduk-duduk di jalanan." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kami harus duduk-duduk untuk berbincang." Rasulullah ﷺ menjawab, "Jika kalian harus duduk di sana, maka berikanlah hak jalan." Mereka bertanya, "Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan dari jalan, menjawab salam, memerintahkan yang ma'ruf, dan mencegah yang mungkar." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab bermasyarakat. Larangan duduk di jalan bertujuan mencegah gangguan dan bahaya. Jika terpaksa, wajib menunaikan hak jalan: menjaga pandangan, tidak mengganggu, menebar salam, serta aktif menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Intinya, seorang Muslim harus peka terhadap lingkungan dan berkontribusi positif di mana pun berada.

# 7
وعَنْ أبي طلْحةَ زيْدِ بنِ سهْلٍ رَضِىَ اللَّه عنْهُ قَالَ : كُنَّا قُعُوداً بالأفنِيةِ نَتحَدَّثُ فيها فَجَاءَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَامَ علينا فقال : « مالكُمْ وَلمَجالِسِ الصُّعُداتِ ؟ » فَقُلنا : إنَّما قَعدنَا لغَير ما بَأس : قَعدْنَا نَتَذاكرُ ، ونتحدَّثُ . قال : « إما لا فَأدُّوا حَقَّهَا : غَضُّ البصرِ ، ورَدُّ السَّلام ، وحُسْنُ الكَلام » رواه مسلم . « الصُّعداتُ » بضَمِّ الصَّادِ والعيْن . أي : الطُّرقَات .
Terjemahan
Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika kami sedang duduk-duduk di halaman rumah sambil berbincang, Rasulullah ﷺ datang dan bersabda, "Mengapa kalian duduk di pinggir jalan? Hindarilah duduk di pinggir jalan." Kami menjawab, "Kami hanya duduk untuk berbincang-bincang, tidak untuk hal buruk." Beliau bersabda, "Jika demikian, tunaikanlah hak jalan, yaitu menundukkan pandangan, menjawab salam, dan mengucapkan kata-kata yang baik." (HR. Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa jalan umum memiliki hak yang harus ditunaikan oleh orang yang memanfaatkannya. Hak-hak tersebut adalah menjaga pandangan dari hal yang diharamkan, menjawab salam sebagai bentuk penghormatan, serta berkata baik dan tidak mengganggu orang yang lewat. Intinya, seorang muslim harus menjaga etika dan hak orang lain di ruang publik.

# 8
وَعَنْ جَرِير رضي اللَّه عنْهُ قَالَ : سألْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عَنْ نَظَرِ الفجأةِ فَقَال: « اصْرِفْ بصَرَك » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Jarir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan tiba-tiba (yang tidak disengaja). Beliau bersabda, "Alihkanlah pandanganmu." (HR. Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kewajiban menjaga pandangan, bahkan untuk yang tidak disengaja sekalipun. Perintah "alihkanlah pandanganmu" menunjukkan bahwa seorang muslim harus segera bertindak aktif dan mengambil sikap ketika melihat hal yang terlarang. Hikmahnya adalah keimanan harus diwujudkan dalam kewaspadaan diri, di mana kesalahan pertama (karena tidak sengaja) dimaafkan, tetapi kesengajaan untuk terus melihat adalah dosa.

# 9
وَعنْ أمِّ سَلَمةَ رضي اللَّه عنْهَا قَالَتْ : كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم وعِنْدَهُ مَيمونهُ، فَأَقْبَلَ ابنُ أمُّ مكتُوم ، وذلكَ بعْدَ أنْ أُمِرْنَا بِالحِجابِ فَقَالَ النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « احْتَجِبا مِنْهُ » فَقُلْنَا : يا رَسُولَ اللَّهِ ألَيْس هُوَ أعْمَى : لا يُبْصِرُنَا ، ولا يعْرِفُنَا ؟ فقَال النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «أفَعَمْياوَانِ أنْتُما ألَسْتُما تُبصِرانِهِ ؟ » رواه أبو داود والترمذي وقَالَ : حَدِيثٌ حسنٌ صَحِيحٌ.
Terjemahan
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Suatu ketika aku bersama Rasulullah ﷺ dan ada pula Maimunah. Tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum datang. Saat itu, perintah untuk berhijab telah turun. Nabi ﷺ bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah dia buta? Dia tidak melihat kami dan tidak mengenali kami?" Nabi ﷺ menjawab, "Apakah kalian berdua juga buta? Apakah kalian tidak melihatnya?" (HR. Abu Dawud, dan Ath-Thirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa kewajiban berhijab bersifat universal dan tidak bergantung pada kondisi orang lain. Meskipun Ibnu Ummi Maktum seorang tunanetra, Rasulullah ﷺ tetap memerintahkan para istri beliau untuk berhijab. Hikmahnya, hijab adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan menjaga kehormatan diri, bukan sekadar menghindari pandangan lawan jenis. Perintah ini juga mengajarkan konsistensi dalam menjalankan syariat.

# 10
وعنْ أبي سَعيدٍ رضي اللَّه عنْهُ أنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إلى عوْرةِ الرَّجُلِ ، وَلا المَرْأةُ إلى عوْرَةِ المَرْأةِ ، ولا يُفْضِى الرَّجُلُ إلى الرَّجُلِ في ثوبٍ واحِدٍ ، ولا تُفْضِى المَرْأةُ إلى المَرْأةِ في الثَّوْبِ الواحِدِ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki (lain), dan seorang perempuan juga tidak boleh melihat aurat perempuan (lain). Seorang laki-laki tidak boleh tidur bersama laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang perempuan juga tidak boleh tidur bersama perempuan lain dalam satu selimut." (Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan tentang menjaga pandangan dan aurat, serta larangan berkhalwat (berduaan) dan tidur bersama sesama jenis dalam satu selimut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.