✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 38

Larangan berduaan (khalwat) dengan perempuan yang halal dinikahi menurut hukum.

✦ 4 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ﴾[سورة الأحزاب(53)]
Terjemahan
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." [QS. Al-Ahzab: 53]

Penjelasan singkat: Ayat ini menetapkan etika pergaulan dengan wanita yang bukan mahram, khususnya istri Nabi. Hikmahnya adalah menjaga kehormatan, mencegah fitnah, dan menanamkan rasa malu serta kesucian dalam interaksi sosial. Perintah ini, meski turun dalam konteks khusus, mengandung pelajaran universal tentang pentingnya menjaga batas dan privasi antara laki-laki dan perempuan.

# 2
وَعَنْ عُقْبَةَ بْن عَامِرٍ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « إيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأنْصَارِ أفَرأيْتَ الْحمْوَ ؟ قالَ : « الْحمْوُ المَوْتُ ،» متفقٌ عليه . « الْحَموُ » قَرِيبُ الزَّوْجِ كأخِيهِ ، وابن أخيه ، وابْنِ عمِّهِ .
Terjemahan
Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hindarilah masuk (mengunjungi) perempuan-perempuan." Seorang laki-laki Anshar bertanya, "Bagaimana dengan ipar?" Beliau bersabda, "Ipar itu adalah maut (kebinasaan)." (Muttafaqun 'alaih).
"Al-Hamwu" adalah kerabat suami seperti saudara laki-lakinya, anak saudara laki-lakinya, dan anak paman (dari pihak ayah)nya.

Penjelasan singkat: Hadits ini memperingatkan keras tentang bahaya berkhalwat atau berduaan dengan wanita yang bukan mahram, termasuk dengan ipar, karena dapat menjerumuskan pada perbuatan zina.

# 3
وَعَن ابنِ عبَّاسٍ رضي اللَّه عنْهُما أنَّ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « لا يَخْلُوَنَّ أحدُكُمْ بِامْرأةٍ إلاًَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menyendiri dengan seorang wanita, kecuali bersama mahramnya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadits ini melarang seorang laki-laki berduaan (khalwat) dengan wanita yang bukan mahramnya, untuk menutup pintu fitnah. Kehadiran mahram dapat menjadi penjaga.

# 4
وعن بُريْدةَ رضي اللَّه عنْهُ قَالَ : قَال رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « حُرْمةُ نِساءِ المُجاهِدِينَ علَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمةِ أمهاتِهمْ ، ما مِنْ رجُل مِنْ الْقَاعِدِين يخْلُفُ رجُلاً مِنَ المُجاهدينَ في أهلِهِ ، فَيَخُونُهُ فِيهِم إلاَّ وقَف لهُ يَوْم الْقِيامةِ ، فَيأخُذُ مِن حسَناتِهِ ما شَاءَ حَتَّى يَرضي » ثُمَّ الْتَفت إليْنَا رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالَ : « ما ظَنُّكُمْ ؟ » رواهُ مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Menghalangi istri-istri kalian pergi berjihad di jalan Allah sama seperti menghalangi ibu-ibu mereka. Seseorang di kampung yang bertanggung jawab menggantikan seorang laki-laki dari kalian yang pergi berjihad di jalan Allah dalam menjaga keluarganya, lalu ia mengkhianatinya terhadap keluarganya, maka ia akan berdiri di hadapannya pada hari kiamat dan (laki-laki yang berjihad) itu akan mengambil amal kebaikannya sesuai keinginannya sampai ia puas." Kemudian Rasulullah ﷺ menghadap kepada kami dan bertanya: "Bagaimana pendapat kalian?" (Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadits ini menekankan kewajiban menjaga amanah, khususnya bagi yang ditugasi menjaga keluarga orang yang pergi berjihad. Pengkhianatan dalam hal ini adalah dosa besar, dan pahalanya bisa diambil oleh orang yang dizalimi.